OJK Siapkan Mekanisme Harga untuk Bursa Mineral Komoditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kerangka regulasi dan kelembagaan untuk mendirikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), termasuk mekanisme pembentukan harga (price discovery). Pengumuman ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pada konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin, 7 September 2026.
Dua RPOJK untuk pembentukan dan penyelenggaraan BMKS
OJK tengah menyusun dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai landasan hukum penyelenggaraan BMKS. Kedua RPOJK itu meliputi pengalihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi di bursa, dan aturan pelaksanaan penyelenggaraan bursa itu sendiri.
"Yang pertama adalah Rancangan POJK tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis. Kemudian RPOJK yang kedua adalah tentang penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis itu sendiri,"
Kedua rancangan telah memasuki tahap konsultasi publik dan selanjutnya akan dikonsultasikan kepada DPR sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kesiapan kelembagaan dan infrastruktur
Selain peraturan, OJK juga menyiapkan kapasitas kelembagaan untuk menjalankan fungsi pengaturan, perizinan, serta pengawasan BMKS. Langkah ini mencakup pembentukan struktur organisasi, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur pendukung.
"Sejalan dengan hal tersebut penyusunan kerangka proses bisnis kemudian pengaturannya dan juga pengawasan BMKS dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan tentunya kesiapan ekosistemnya,"
OJK menekankan bahwa luas dan kompleksnya ekosistem mineral dan komoditas strategis menuntut pendekatan bertahap yang mempertimbangkan kesiapan pasar dan pelaku industri.
Mekanisme price discovery dan koordinasi antar lembaga
Salah satu isu sentral adalah bagaimana membentuk mekanisme price discovery yang mencerminkan harga pasar global sekaligus relevan untuk pasar domestik. Perbedaan harga yang terlalu besar berisiko mendorong pembeli mencari pasokan alternatif, yang dapat menggerus pangsa pasar Indonesia.
OJK masih merumuskan mekanisme tersebut bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Industri Mineral (BIM), Bank Indonesia, dan pelaku industri yang terlibat dalam satgas percepatan pembentukan BMKS.
Tujuan dan manfaat BMKS
BMKS diharapkan meningkatkan tata kelola perdagangan komoditas strategis dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan integritas. Selain itu, bursa ini ditujukan untuk mendukung terciptanya nilai tambah bagi komoditas nasional melalui perdagangan yang lebih terstruktur.
Proses penyusunan aturan dan penguatan infrastruktur akan menentukan kecepatan pembentukan BMKS, sehingga koordinasi lintas lembaga dan kesiapan ekosistem tetap menjadi fokus utama OJK ke depan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Pemerintah Waspadai Dampak Erupsi 5-6 Gunung terhadap Ekonomi
Pemerintah memantau erupsi 5-6 gunung yang mengganggu aktivitas masyarakat dan logistik, termasuk penerbanga...
Premi Asuransi Naik 2,71% hingga Juli 2026, Asuransi Jiwa Menguat
OJK: total premi asuransi hingga Juli 2026 mencapai Rp199,8 triliun, naik 2,71%; asuransi jiwa tumbuh, asura...
Rupiah Bergerak Fluktuatif, Diprakirakan Konsolidasi Hari Ini
Rupiah bergerak fluktuatif pada 8 September 2026 dan diprakirakan berkonsolidasi di kisaran Rp17.600-Rp17.70...
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, 8 Sep 2026
Harga emas Antam turun Rp10.000/gram pada 8 Sep 2026; 1 gram dijual Rp2.627.000 dan buyback Rp2.480.000. Cek...
IHSG Dibuka Menguat 0,3% ke 6.639,51, Devisa dan Anggaran Jadi Sentimen
IHSG dibuka menguat 0,3% ke 6.639,51 pada 8 Sept 2026; pasar mencermati kenaikan cadangan devisa dan pembaha...
Aset Industri Asuransi Tumbuh 1,59% hingga Juli 2026
OJK: total aset industri asuransi Rp1.172,97 triliun per Juli 2026, tumbuh 1,59% yoy; permodalan dan dana pe...