OJK: 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020, Aset Justru Tumbuh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 58 dana pensiun dibubarkan sejak 2020, sebagian besar merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pada 7 September 2026, yang juga menegaskan bahwa pembubaran dipicu dinamika industri seperti penurunan peserta dan pertimbangan efisiensi skala ekonomi.
Pembubaran dan penyebabnya
OJK mencatat pembubaran tidak terjadi karena kegagalan sistemik, melainkan karena perubahan model bisnis dan skema pensiun global. Menurut Ogi, ada pergeseran dari program manfaat pasti ke program iuran pasti yang memengaruhi keberlanjutan beberapa skema lama.
"Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Karena itu sejak 2020 sudah ada 58 dana pensiun yang dibubarkan,"
Ogi juga menambahkan bahwa pembubaran sebaiknya dilihat sebagai bagian dari penyesuaian pasar, bukan indikasi penurunan kinerja keseluruhan industri.
Pertumbuhan aset industri
Meski ada pembubaran, aset industri dana pensiun menunjukkan tren positif. OJK mencatat total aset mencapai Rp1.699,99 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 6,70 persen secara tahunan.
Rinciannya tercatat pada program pensiun wajib dan sukarela sebagai berikut:
| Program | Aset (Rp triliun) | Pertumbuhan YoY (%) |
|---|---|---|
| Program pensiun wajib | 1.290,80 | 7,51 |
| Program pensiun sukarela | 409,19 | 4,42 |
Strategi perluasan kepesertaan
Untuk memperdalam industri, OJK mendorong perluasan kepesertaan melalui digitalisasi dan inovasi produk. Target perluasan mencakup berbagai segmen pekerja yang saat ini kurang terjangkau.
- Pekerja sektor informal
- Pelaku UMKM
- Kelompok generasi muda
"Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan,"
Kebijakan dan regulasi
Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. RUU diarahkan memperluas cakupan jaminan ketenagakerjaan dan mengintegrasikan jaminan pesangon ke dalam ekosistem program pensiun. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Implikasi dan prospek
Gabungan antara pertumbuhan aset dan fokus pada perluasan kepesertaan menunjukkan industri dana pensiun masih memiliki ruang pengembangan. Perluasan basis peserta diyakini dapat memperkuat fungsi industri sebagai perlindungan finansial di masa pensiun dan mengurangi risiko beban finansial generasi penerus.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...