Ekonomi

OJK: 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020, Aset Justru Tumbuh

Bagikan:
Ilustrasi dana pensiun dan grafik pertumbuhan aset industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 58 dana pensiun dibubarkan sejak 2020, sebagian besar merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pada 7 September 2026, yang juga menegaskan bahwa pembubaran dipicu dinamika industri seperti penurunan peserta dan pertimbangan efisiensi skala ekonomi.

Pembubaran dan penyebabnya

OJK mencatat pembubaran tidak terjadi karena kegagalan sistemik, melainkan karena perubahan model bisnis dan skema pensiun global. Menurut Ogi, ada pergeseran dari program manfaat pasti ke program iuran pasti yang memengaruhi keberlanjutan beberapa skema lama.

"Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Karena itu sejak 2020 sudah ada 58 dana pensiun yang dibubarkan,"

Ogi juga menambahkan bahwa pembubaran sebaiknya dilihat sebagai bagian dari penyesuaian pasar, bukan indikasi penurunan kinerja keseluruhan industri.

Pertumbuhan aset industri

Meski ada pembubaran, aset industri dana pensiun menunjukkan tren positif. OJK mencatat total aset mencapai Rp1.699,99 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 6,70 persen secara tahunan.

Rinciannya tercatat pada program pensiun wajib dan sukarela sebagai berikut:

Program Aset (Rp triliun) Pertumbuhan YoY (%)
Program pensiun wajib 1.290,80 7,51
Program pensiun sukarela 409,19 4,42

Strategi perluasan kepesertaan

Untuk memperdalam industri, OJK mendorong perluasan kepesertaan melalui digitalisasi dan inovasi produk. Target perluasan mencakup berbagai segmen pekerja yang saat ini kurang terjangkau.

  • Pekerja sektor informal
  • Pelaku UMKM
  • Kelompok generasi muda

"Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan,"

Kebijakan dan regulasi

Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. RUU diarahkan memperluas cakupan jaminan ketenagakerjaan dan mengintegrasikan jaminan pesangon ke dalam ekosistem program pensiun. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Implikasi dan prospek

Gabungan antara pertumbuhan aset dan fokus pada perluasan kepesertaan menunjukkan industri dana pensiun masih memiliki ruang pengembangan. Perluasan basis peserta diyakini dapat memperkuat fungsi industri sebagai perlindungan finansial di masa pensiun dan mengurangi risiko beban finansial generasi penerus.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait