Premi Asuransi Naik 2,71% hingga Juli 2026, Asuransi Jiwa Menguat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total premi asuransi hingga Juli 2026 mencapai Rp199,8 triliun, naik 2,71 persen dibandingkan Juli 2025 sebesar Rp193,06 triliun. Kenaikan ini terutama ditopang oleh kinerja asuransi jiwa yang mencatat pertumbuhan positif, sementara asuransi umum dan reasuransi masih mengalami kontraksi.
Pendapatan premi dan pergerakan tahunan
Total premi industri asuransi sampai akhir Juli 2026 tercatat Rp199,8 triliun, meningkat 2,71 persen year-on-year. Pertumbuhan ini bersifat tersegmentasi, di mana asuransi jiwa mendorong kenaikan sementara segmen umum belum pulih sepenuhnya.
Kinerja asuransi jiwa versus asuransi umum
Asuransi jiwa membukukan premi sebesar Rp111,44 triliun atau tumbuh 7,76 persen dari Rp103,42 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi menyusut 3,04 persen menjadi Rp88,36 triliun, turun dari Rp91,13 triliun.
Kontraksi pada segmen umum menunjukkan pemulihan belum merata antar lini bisnis. Kondisi ini membatasi percepatan pertumbuhan premi industri secara keseluruhan meski asuransi jiwa tampil kuat.
Kondisi permodalan dan aset industri
Permodalan industri asuransi tetap kuat. OJK mencatat rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) asuransi jiwa mencapai 455,23 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi berada di 322,01 persen. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas batas minimum regulator yakni 120 persen.
Selain itu, total aset industri asuransi komersial hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp971,61 triliun, meningkat 2,45 persen dibandingkan Rp948,4 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Pernyataan OJK
Kinerja industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun atau PPDP secara umum tetap stabil dan terjaga
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pada konferensi pers RDKB OJK Agustus 2026 secara virtual tanggal 7 September 2026.
Implikasi dan prospek
Kondisi permodalan yang kuat memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk menahan guncangan dan melanjutkan ekspansi produk, khususnya di segmen jiwa. Namun, pemulihan premi pada asuransi umum masih menjadi faktor yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri dan regulator.
Ke depan, pertumbuhan premi industri akan bergantung pada bagaimana segmen umum kembali pulih, kondisi ekonomi makro, dan strategi produk perusahaan untuk meningkatkan penetrasi pasar.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Aset Industri Asuransi Tumbuh 1,59% hingga Juli 2026
OJK: total aset industri asuransi Rp1.172,97 triliun per Juli 2026, tumbuh 1,59% yoy; permodalan dan dana pe...
OJK Targetkan Semua Asuransi Terapkan KAPJ Akhir 2026
OJK menargetkan seluruh asuransi kesehatan menerapkan KAPJ pada akhir 2026 untuk memperkuat integrasi data,...
IHSG Diprakirakan Melemah, Sentimen Domestik Tekan Perdagangan
IHSG diperkirakan bergerak sideways cenderung melemah pada 8 Sept 2026, terdorong jual asing, kenaikan cadan...
OJK Kenakan Denda Rp104,63 Miliar pada 113 Pihak di Pasar Modal
OJK menjatuhkan denda Rp104,63 miliar kepada 113 pihak dan memaparkan perkembangan RPOJK demutualisasi sesua...
KAI, Gojek, dan Pemkot Bogor Integrasikan Transportasi Wilayah
KAI, Gojek, dan Pemkot Bogor kerja sama penataan stasiun dan integrasi layanan digital untuk melayani 105.70...
Kereta Cepat Whoosh Aman Meski Abu Vulkanik Anak Krakatau
Whoosh tetap beroperasi aman setelah erupsi Anak Krakatau; OCC catat OCS dan persinyalan berfungsi normal, p...