Ekonomi

OJK Tuntaskan 187 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan

Bagikan:
Konferensi pers OJK soal penyidikan 187 perkara sektor jasa keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026. Mayoritas berasal dari sektor perbankan, dengan 148 perkara. Langkah ini bagian dari fungsi penyidikan OJK untuk menegakkan aturan dan memperkuat perlindungan masyarakat.

Rincian perkara per sektor

Distribusi perkara menunjukkan sektor perbankan menjadi kontributor terbesar. Berikut rinciannya:

Sektor Jumlah Perkara
Perbankan 148
Pasar Modal 9
Perasuransian, Penjaminan & Dana Pensiun (PPDP) 25
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro & LJK Lainnya (PVML) 5

Status peradilan

Dari total 187 perkara, 164 perkara telah memasuki tahap putusan pengadilan. Sebanyak 158 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, terdapat 4 perkara yang masih dalam proses banding dan 2 perkara berada pada tahapan kasasi.

Penegakan hukum dan fokus pengawasan

"Dalam kaitan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dan penyidikan tindak pidana SJK. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Agustus 2026 penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara,"

pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam konferensi pers virtual yang berlangsung Senin, 7 September 2026.

OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera, menjaga kepatuhan pelaku usaha, dan mempertahankan kepercayaan publik. Pengawasan intensif juga diarahkan pada potensi pelanggaran konsumen di industri perasuransian.

Untuk menangani indikasi pelanggaran, OJK menerapkan rangkaian langkah:

  • Pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha;
  • Pemeriksaan khusus bila ditemukan indikasi pelanggaran;
  • Penyidikan terhadap pihak yang diduga menjalankan kegiatan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan.

Kasus yang ditangani sering berkaitan dengan kegiatan keperantaraan dan pemasaran produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan. OJK menegaskan seluruh kegiatan perasuransian harus patuh pada regulasi yang berlaku.

Implikasi dan langkah ke depan

Penanganan 187 perkara menjadi sinyal bahwa OJK memperkuat penegakan demi integritas industri jasa keuangan. Ke depan, pengawasan dan tindakan hukum diperkirakan akan tetap intensif untuk mendorong tata kelola yang lebih baik dan melindungi konsumen.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait