OJK Tuntaskan 187 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026. Mayoritas berasal dari sektor perbankan, dengan 148 perkara. Langkah ini bagian dari fungsi penyidikan OJK untuk menegakkan aturan dan memperkuat perlindungan masyarakat.
Rincian perkara per sektor
Distribusi perkara menunjukkan sektor perbankan menjadi kontributor terbesar. Berikut rinciannya:
| Sektor | Jumlah Perkara |
|---|---|
| Perbankan | 148 |
| Pasar Modal | 9 |
| Perasuransian, Penjaminan & Dana Pensiun (PPDP) | 25 |
| Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro & LJK Lainnya (PVML) | 5 |
Status peradilan
Dari total 187 perkara, 164 perkara telah memasuki tahap putusan pengadilan. Sebanyak 158 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, terdapat 4 perkara yang masih dalam proses banding dan 2 perkara berada pada tahapan kasasi.
Penegakan hukum dan fokus pengawasan
"Dalam kaitan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dan penyidikan tindak pidana SJK. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Agustus 2026 penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara,"
pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam konferensi pers virtual yang berlangsung Senin, 7 September 2026.
OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera, menjaga kepatuhan pelaku usaha, dan mempertahankan kepercayaan publik. Pengawasan intensif juga diarahkan pada potensi pelanggaran konsumen di industri perasuransian.
Untuk menangani indikasi pelanggaran, OJK menerapkan rangkaian langkah:
- Pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha;
- Pemeriksaan khusus bila ditemukan indikasi pelanggaran;
- Penyidikan terhadap pihak yang diduga menjalankan kegiatan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan.
Kasus yang ditangani sering berkaitan dengan kegiatan keperantaraan dan pemasaran produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan. OJK menegaskan seluruh kegiatan perasuransian harus patuh pada regulasi yang berlaku.
Implikasi dan langkah ke depan
Penanganan 187 perkara menjadi sinyal bahwa OJK memperkuat penegakan demi integritas industri jasa keuangan. Ke depan, pengawasan dan tindakan hukum diperkirakan akan tetap intensif untuk mendorong tata kelola yang lebih baik dan melindungi konsumen.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
IHSG Menguat 0,84% ke 6.674,95 pada Sesi Siang
IHSG menguat 0,84% ke 6.674,95 pada jeda siang 8 Sep 2026; cadangan devisa naik dan APBN 2027 menyita perhat...
Pemerintah Waspadai Dampak Erupsi 5-6 Gunung terhadap Ekonomi
Pemerintah memantau erupsi 5-6 gunung yang mengganggu aktivitas masyarakat dan logistik, termasuk penerbanga...
Premi Asuransi Naik 2,71% hingga Juli 2026, Asuransi Jiwa Menguat
OJK: total premi asuransi hingga Juli 2026 mencapai Rp199,8 triliun, naik 2,71%; asuransi jiwa tumbuh, asura...
Rupiah Bergerak Fluktuatif, Diprakirakan Konsolidasi Hari Ini
Rupiah bergerak fluktuatif pada 8 September 2026 dan diprakirakan berkonsolidasi di kisaran Rp17.600-Rp17.70...
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, 8 Sep 2026
Harga emas Antam turun Rp10.000/gram pada 8 Sep 2026; 1 gram dijual Rp2.627.000 dan buyback Rp2.480.000. Cek...
IHSG Dibuka Menguat 0,3% ke 6.639,51, Devisa dan Anggaran Jadi Sentimen
IHSG dibuka menguat 0,3% ke 6.639,51 pada 8 Sept 2026; pasar mencermati kenaikan cadangan devisa dan pembaha...