OJK Tuntaskan 187 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026. Mayoritas berasal dari sektor perbankan, dengan 148 perkara. Langkah ini bagian dari fungsi penyidikan OJK untuk menegakkan aturan dan memperkuat perlindungan masyarakat.
Rincian perkara per sektor
Distribusi perkara menunjukkan sektor perbankan menjadi kontributor terbesar. Berikut rinciannya:
| Sektor | Jumlah Perkara |
|---|---|
| Perbankan | 148 |
| Pasar Modal | 9 |
| Perasuransian, Penjaminan & Dana Pensiun (PPDP) | 25 |
| Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro & LJK Lainnya (PVML) | 5 |
Status peradilan
Dari total 187 perkara, 164 perkara telah memasuki tahap putusan pengadilan. Sebanyak 158 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, terdapat 4 perkara yang masih dalam proses banding dan 2 perkara berada pada tahapan kasasi.
Penegakan hukum dan fokus pengawasan
"Dalam kaitan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dan penyidikan tindak pidana SJK. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Agustus 2026 penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara,"
pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam konferensi pers virtual yang berlangsung Senin, 7 September 2026.
OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera, menjaga kepatuhan pelaku usaha, dan mempertahankan kepercayaan publik. Pengawasan intensif juga diarahkan pada potensi pelanggaran konsumen di industri perasuransian.
Untuk menangani indikasi pelanggaran, OJK menerapkan rangkaian langkah:
- Pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha;
- Pemeriksaan khusus bila ditemukan indikasi pelanggaran;
- Penyidikan terhadap pihak yang diduga menjalankan kegiatan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan.
Kasus yang ditangani sering berkaitan dengan kegiatan keperantaraan dan pemasaran produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan. OJK menegaskan seluruh kegiatan perasuransian harus patuh pada regulasi yang berlaku.
Implikasi dan langkah ke depan
Penanganan 187 perkara menjadi sinyal bahwa OJK memperkuat penegakan demi integritas industri jasa keuangan. Ke depan, pengawasan dan tindakan hukum diperkirakan akan tetap intensif untuk mendorong tata kelola yang lebih baik dan melindungi konsumen.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...