Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Pencurian Mobil L-300 dan Sita 9 kg Ganja
Medan — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan pencurian mobil spesialis L-300 antarpovinsi dan menangkap lima tersangka. Pada waktu bersamaan, Polrestabes Medan menangkap pemilik narkoba dengan barang bukti 9 kg ganja, serta Polda melakukan penahanan terhadap personel polisi yang menabrak warga.
Pencurian spesialis L-300: lima pelaku diamankan
Pengungkapan kasus pencurian mobil itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, bersama personel URC. Polisi menyatakan para tersangka merupakan jaringan yang menargetkan mobil jenis L-300 antarprovinsi.
Kelima pelaku yang diamankan berdasarkan pemeriksaan adalah:
- OS alias Oma (46), mantan anggota TNI
- TH alias Topik (44), warga Deliserdang
- NP alias Nanda (25), warga Deliserdang
- Rp alias Reza (32), warga Kecamatan Medan Tuntungan
- RT alias Josep alias Mekanik (32), warga Kecamatan Pancurbatu
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan rute pergerakan mobil curian. Barang bukti serta kronologi penangkapan akan diumumkan setelah berkas dilengkapi.
Penangkapan pemilik ganja 9 kg di Deliserdang
Tim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AA (30) di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, malam Sabtu (27/6). Dari tangan tersangka disita 9 kg ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, mengatakan tersangka telah beroperasi sekitar satu bulan. Menurutnya, pelaku biasa menyimpan narkotika dalam karung goni yang ditaruh di semak dekat rumahnya.
"Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya,"
Penyidik masih memproses tersangka untuk pengembangan jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Personel polisi ditahan usai tabrak warga
Polda Sumut juga melakukan penahanan khusus (patsus) terhadap seorang anggota Polres Tapanuli Selatan, Aipda HRS. Penahanan itu menyusul peristiwa tabrak warga di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, yang menjadi viral di media sosial.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku salah sasaran karena mengira istrinya berada dalam kendaraan bersama korban berinisial LH.
"Aksi personel yang menabrak warga ternyata salah sasaran. Oleh karena itu Bid Propam Polda Sumut telah memberikan sanksi tegas melakukan patsus terhadap Aipda HRS,"
Polda menyatakan proses internal dan penanganan pidana akan berjalan sesuai ketentuan untuk memastikan akuntabilitas aparat.
Ketiga kasus tersebut menunjukkan dual fokus aparat kepolisian di Sumatera Utara: mengusut tindak pidana jalanan dan narkotika, serta menegakkan disiplin internal. Pengembangan semua kasus akan diumumkan setelah penyidik melengkapi berkas dan pemeriksaan lanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sosialisasi SPPT PBB-PP di Darul Imarah untuk Optimalisasi PBB
BPKD dan Camat Darul Imarah sosialisasikan SPPT PBB-PP dan digitalisasi pembayaran pada 1 Juli untuk tingkat...
Kemenag Aceh Diminta Bangun Budaya Keterbukaan Informasi
Staf Khusus Menag Ismail Cawidu minta Kemenag Aceh bangun budaya keterbukaan informasi untuk tingkatkan pela...
Kapolres Batubara Diganti: AKBP Dony Satria Gantikan AKBP Doly
AKBP Doly Nelson H.H. dimutasi dan digantikan AKBP Dony Satria; mutasi bagian dari rotasi 190 kapolres Polri...
Hujan dan Angin Kencang Rusak Tiga Ruko di Aceh Besar
Hujan deras dan angin kencang pada 1 Juli 2026 merusak tiga ruko di Montasik, Aceh Besar; tak ada korban jiw...
PN Medan Jatuhkan 10 Tahun pada Pengusaha yang Membunuh Istri
PN Medan memvonis pengusaha depot Asrizal 10 tahun penjara karena membekap istrinya hingga tewas setelah men...
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Curat di Bombongan Raya
Polsek Siantar Martoba merespons laporan dugaan curat di Jalan Bombongan Raya lewat Call Center 110 pada Sel...