Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Pencurian Mobil L-300 dan Sita 9 kg Ganja
Medan — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan pencurian mobil spesialis L-300 antarpovinsi dan menangkap lima tersangka. Pada waktu bersamaan, Polrestabes Medan menangkap pemilik narkoba dengan barang bukti 9 kg ganja, serta Polda melakukan penahanan terhadap personel polisi yang menabrak warga.
Pencurian spesialis L-300: lima pelaku diamankan
Pengungkapan kasus pencurian mobil itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, bersama personel URC. Polisi menyatakan para tersangka merupakan jaringan yang menargetkan mobil jenis L-300 antarprovinsi.
Kelima pelaku yang diamankan berdasarkan pemeriksaan adalah:
- OS alias Oma (46), mantan anggota TNI
- TH alias Topik (44), warga Deliserdang
- NP alias Nanda (25), warga Deliserdang
- Rp alias Reza (32), warga Kecamatan Medan Tuntungan
- RT alias Josep alias Mekanik (32), warga Kecamatan Pancurbatu
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan rute pergerakan mobil curian. Barang bukti serta kronologi penangkapan akan diumumkan setelah berkas dilengkapi.
Penangkapan pemilik ganja 9 kg di Deliserdang
Tim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AA (30) di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, malam Sabtu (27/6). Dari tangan tersangka disita 9 kg ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, mengatakan tersangka telah beroperasi sekitar satu bulan. Menurutnya, pelaku biasa menyimpan narkotika dalam karung goni yang ditaruh di semak dekat rumahnya.
"Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya,"
Penyidik masih memproses tersangka untuk pengembangan jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Personel polisi ditahan usai tabrak warga
Polda Sumut juga melakukan penahanan khusus (patsus) terhadap seorang anggota Polres Tapanuli Selatan, Aipda HRS. Penahanan itu menyusul peristiwa tabrak warga di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, yang menjadi viral di media sosial.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku salah sasaran karena mengira istrinya berada dalam kendaraan bersama korban berinisial LH.
"Aksi personel yang menabrak warga ternyata salah sasaran. Oleh karena itu Bid Propam Polda Sumut telah memberikan sanksi tegas melakukan patsus terhadap Aipda HRS,"
Polda menyatakan proses internal dan penanganan pidana akan berjalan sesuai ketentuan untuk memastikan akuntabilitas aparat.
Ketiga kasus tersebut menunjukkan dual fokus aparat kepolisian di Sumatera Utara: mengusut tindak pidana jalanan dan narkotika, serta menegakkan disiplin internal. Pengembangan semua kasus akan diumumkan setelah penyidik melengkapi berkas dan pemeriksaan lanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pj Sekda Minta Percepatan Belanja Daerah di Nias Selatan
Pj Sekda Nias Selatan instruksikan OPD percepat realisasi belanja daerah; realisasi baru 45,11% per awal Okt...
Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron
Terdakwa Haditia Rizki didakwa menjadi perantara dan pengedar sabu di Medan Deli; pemasoknya, Rahim, masih b...
DPRD Minta Pemko Medan Prioritaskan Nasib 530 Guru Honorer
DPRD Medan mendesak Pemko memberi kepastian bagi 530 guru honorer, termasuk pengangkatan PPPK dan kepesertaa...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar di Jalan Sutomo, menyita 3 paket sabu dan 20 paket ganja; tersangka dit...
Wagub Sumut Tekankan Sinergi TNI-Rakyat pada HUT ke-81
Wagub Sumut Surya tekankan sinergi TNI dan rakyat sebagai modal ketahanan nasional pada peringatan HUT ke-81...
RSUD H. Sahudin Kutacane Tegaskan Sanksi Rotasi bagi Tenaga Medis
RSUD H. Sahudin Kutacane peringatkan tenaga kesehatan akan dikenai sanksi, termasuk rotasi, bila melanggar k...