Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Pencurian Mobil L-300 dan Sita 9 kg Ganja
Medan — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan pencurian mobil spesialis L-300 antarpovinsi dan menangkap lima tersangka. Pada waktu bersamaan, Polrestabes Medan menangkap pemilik narkoba dengan barang bukti 9 kg ganja, serta Polda melakukan penahanan terhadap personel polisi yang menabrak warga.
Pencurian spesialis L-300: lima pelaku diamankan
Pengungkapan kasus pencurian mobil itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, bersama personel URC. Polisi menyatakan para tersangka merupakan jaringan yang menargetkan mobil jenis L-300 antarprovinsi.
Kelima pelaku yang diamankan berdasarkan pemeriksaan adalah:
- OS alias Oma (46), mantan anggota TNI
- TH alias Topik (44), warga Deliserdang
- NP alias Nanda (25), warga Deliserdang
- Rp alias Reza (32), warga Kecamatan Medan Tuntungan
- RT alias Josep alias Mekanik (32), warga Kecamatan Pancurbatu
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan rute pergerakan mobil curian. Barang bukti serta kronologi penangkapan akan diumumkan setelah berkas dilengkapi.
Penangkapan pemilik ganja 9 kg di Deliserdang
Tim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AA (30) di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, malam Sabtu (27/6). Dari tangan tersangka disita 9 kg ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, mengatakan tersangka telah beroperasi sekitar satu bulan. Menurutnya, pelaku biasa menyimpan narkotika dalam karung goni yang ditaruh di semak dekat rumahnya.
"Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya,"
Penyidik masih memproses tersangka untuk pengembangan jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Personel polisi ditahan usai tabrak warga
Polda Sumut juga melakukan penahanan khusus (patsus) terhadap seorang anggota Polres Tapanuli Selatan, Aipda HRS. Penahanan itu menyusul peristiwa tabrak warga di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, yang menjadi viral di media sosial.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku salah sasaran karena mengira istrinya berada dalam kendaraan bersama korban berinisial LH.
"Aksi personel yang menabrak warga ternyata salah sasaran. Oleh karena itu Bid Propam Polda Sumut telah memberikan sanksi tegas melakukan patsus terhadap Aipda HRS,"
Polda menyatakan proses internal dan penanganan pidana akan berjalan sesuai ketentuan untuk memastikan akuntabilitas aparat.
Ketiga kasus tersebut menunjukkan dual fokus aparat kepolisian di Sumatera Utara: mengusut tindak pidana jalanan dan narkotika, serta menegakkan disiplin internal. Pengembangan semua kasus akan diumumkan setelah penyidik melengkapi berkas dan pemeriksaan lanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...