Kesehatan

Pemerintah Pastikan Pasien Kronis Terlindungi lewat JKN

Bagikan:
Menko PM Muhaimin meninjau pelayanan cuci darah di RSUD Cengkareng

Pemerintah memastikan pasien penyakit kronis tetap terlindungi melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memperoleh layanan kesehatan berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan Menko PM Muhaimin Iskandar saat meninjau pelayanan cuci darah di RSUD Cengkareng dan berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Jakarta Barat, Rabu 1 Juli 2026.

Kunjungan dan penegasan perlindungan

Muhaimin menekankan pentingnya kesinambungan layanan, terutama untuk pasien dengan kebutuhan perawatan tinggi seperti dialisis. Ia meminta agar tidak ada penundaan layanan yang dapat membahayakan pasien.

"Pada dasarnya kita semua, pemerintah, kami, terus ingin memastikan bahwa bentuk pelayanan, terutama pelayanan jenis katastropik. Khususnya cuci darah ini, berjalan dengan lancar karena tidak ada penundaan di dalam pelaksanaannya.

Karena sekali penundaan akan berakibat fatal buat semua pihak,"

Dalam dialog dengan tenaga kesehatan dan pasien di RSUD Cengkareng, Muhaimin juga menyerap masukan untuk penyempurnaan kebijakan layanan cuci darah.

Alokasi anggaran untuk keberlanjutan JKN

Pemerintah setiap tahun menyiapkan anggaran untuk mendanai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) dan layanan penyakit berat. Menurut Muhaimin, alokasi saat ini dirancang untuk menjaga layanan tetap berjalan tanpa hambatan biaya bagi pasien.

Jenis Anggaran Jumlah (Rp)
Anggaran pusat untuk PBI JKN 48,6 triliun
Dukungan pemerintah daerah ~4 triliun
Alokasi untuk layanan katastropik 22,2 triliun
Tambahan dukungan yang disiapkan 20 triliun

Dampak bagi pasien penyakit kronis

Dengan alokasi tersebut, layanan untuk penyakit berat seperti gagal ginjal, penyakit jantung, dan kanker tetap dapat diakses tanpa pembiayaan langsung yang membebani pasien. Pemerintah menegaskan prioritasnya pada pasien dari kelompok miskin dan rentan.

"Yang paling penting, kita akan berusaha sebisa mungkin meningkatkan kepesertaan ini dengan partisipasi seluruh masyarakat dengan sungguh-sungguh," kata Muhaimin.

Koordinasi lintas lembaga dan langkah selanjutnya

Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan layanan, pemerintah mendorong penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga. Tujuannya agar kebijakan perlindungan sosial berjalan selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.

Upaya peningkatan kepesertaan dan penyiapan anggaran tambahan diharapkan memperkecil risiko gangguan layanan dan memastikan pasien kronis memperoleh perawatan berkualitas tanpa hambatan biaya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai mekanisme gotong royong yang menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait