Pemerintah Pastikan Pasien Kronis Terlindungi lewat JKN
Pemerintah memastikan pasien penyakit kronis tetap terlindungi melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memperoleh layanan kesehatan berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan Menko PM Muhaimin Iskandar saat meninjau pelayanan cuci darah di RSUD Cengkareng dan berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Jakarta Barat, Rabu 1 Juli 2026.
Kunjungan dan penegasan perlindungan
Muhaimin menekankan pentingnya kesinambungan layanan, terutama untuk pasien dengan kebutuhan perawatan tinggi seperti dialisis. Ia meminta agar tidak ada penundaan layanan yang dapat membahayakan pasien.
"Pada dasarnya kita semua, pemerintah, kami, terus ingin memastikan bahwa bentuk pelayanan, terutama pelayanan jenis katastropik. Khususnya cuci darah ini, berjalan dengan lancar karena tidak ada penundaan di dalam pelaksanaannya.
Karena sekali penundaan akan berakibat fatal buat semua pihak,"
Dalam dialog dengan tenaga kesehatan dan pasien di RSUD Cengkareng, Muhaimin juga menyerap masukan untuk penyempurnaan kebijakan layanan cuci darah.
Alokasi anggaran untuk keberlanjutan JKN
Pemerintah setiap tahun menyiapkan anggaran untuk mendanai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) dan layanan penyakit berat. Menurut Muhaimin, alokasi saat ini dirancang untuk menjaga layanan tetap berjalan tanpa hambatan biaya bagi pasien.
| Jenis Anggaran | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Anggaran pusat untuk PBI JKN | 48,6 triliun |
| Dukungan pemerintah daerah | ~4 triliun |
| Alokasi untuk layanan katastropik | 22,2 triliun |
| Tambahan dukungan yang disiapkan | 20 triliun |
Dampak bagi pasien penyakit kronis
Dengan alokasi tersebut, layanan untuk penyakit berat seperti gagal ginjal, penyakit jantung, dan kanker tetap dapat diakses tanpa pembiayaan langsung yang membebani pasien. Pemerintah menegaskan prioritasnya pada pasien dari kelompok miskin dan rentan.
"Yang paling penting, kita akan berusaha sebisa mungkin meningkatkan kepesertaan ini dengan partisipasi seluruh masyarakat dengan sungguh-sungguh," kata Muhaimin.
Koordinasi lintas lembaga dan langkah selanjutnya
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan layanan, pemerintah mendorong penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga. Tujuannya agar kebijakan perlindungan sosial berjalan selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Upaya peningkatan kepesertaan dan penyiapan anggaran tambahan diharapkan memperkecil risiko gangguan layanan dan memastikan pasien kronis memperoleh perawatan berkualitas tanpa hambatan biaya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai mekanisme gotong royong yang menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
BPJS Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN untuk Atasi Tunggakan
BPJS Kesehatan meluncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN pada 30 Juni 2026 untuk atasi tunggakan iuran dan tingkat...
Minat Estetika Dorong Investasi Alat Premium di Bali
Minat perawatan estetika yang naik membuat pelaku usaha berinvestasi alat premium di Bali, termasuk perangka...
Legislator Soroti Minimnya Dokter Spesialis Tumbuh Kembang Anak
Lucy Kurniasari soroti langkanya dokter spesialis tumbuh kembang anak; antrean tahunan dan pasien dari luar...
BPJS Ajak Hidup Sehat lewat JKN dan Health Fun Run di GBK
BPJS Kesehatan menggelar Health Fun Run di GBK untuk dorong gaya hidup sehat dan skrining risiko hipertensi...
Atma Jaya Luncurkan Layanan Onkologi & Hematologi di Seminar Nasional
Atma Jaya gelar seminar medis 26 Juni 2026 dan meluncurkan Layanan Onkologi & Hematologi untuk perawatan ter...
RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Onkologi-Hematologi Terpadu
RS Atma Jaya meluncurkan layanan onkologi dan hematologi terpadu untuk pasien kanker dan penyakit darah; det...