Lokal

Kuasa Hukum: Dakwaan Korupsi Bansos Samosir Cacat Hukum

Bagikan:
Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran bansos Samosir di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan korban banjir bandang 2024 mengandung sejumlah kelemahan hukum. Pernyataan itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6), dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya.

Keberatan kuasa hukum

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing menyatakan dakwaan JPU bermasalah secara formil dan materiil. Mereka mempersoalkan status terdakwa, penentuan waktu tindak pidana, serta dasar perhitungan kerugian negara.

"Dakwaan yang disusun JPU menurut kami terdapat sejumlah aspek yang perlu dicermati dan mengandung sejumlah kelemahan hukum sehingga akan kami uji melalui perlawanan pada persidangan berikutnya,"

Kuasa hukum menyorot bahwa dakwaan menyebut klien mereka turut serta bersama saksi Jonni Ronal Simanjuntak, namun hingga kini hanya Fitri yang ditetapkan sebagai terdakwa.

"Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak. Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa,"

Pertanyaan soal niat dan kerugian negara

Tim kuasa hukum juga menyatakan dakwaan tidak menunjukkan adanya unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Mereka menegaskan Fitri bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK sehingga keberadaan unsur kesengajaan patut dipertanyakan.

"Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Lalu di mana letak niat jahatnya?"

Selain itu, mereka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dipakai penyidik. Menurut kuasa hukum, dana bantuan terkait telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah sehingga angka kerugian perlu klarifikasi lebih lanjut.

Kronologi dakwaan dan nilai perkara

Jaksa Penuntut Umum Modana Hutajulu mendakwa Fitri Agust Karokaro turut serta bersama Jonni Ronal Simanjuntak, pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, dalam penyaluran bantuan sosial untuk korban banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.

Keterangan Nilai
Jumlah dana bantuan Rp1,5 miliar
Penerima 303 kepala keluarga
Diassertasikan kerugian negara Rp516 juta

Agenda persidangan

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Hendra Hutabarat menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan untuk agenda perlawanan dari pihak terdakwa. Sidang dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli, dengan fokus pembacaan nota perlawanan dari tim penasihat hukum.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (2/7), dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum,"

Tim kuasa hukum menyatakan perlawanan akan mencakup keberatan formil dan materiil, termasuk konstruksi peristiwa pidana, penentuan kerugian negara, dan pihak yang dianggap bertanggung jawab. Mereka juga meminta majelis hakim menilai kembali keabsahan surat dakwaan yang disusun JPU.

Persidangan selanjutnya akan menjadi momentum bagi kedua pihak untuk memaparkan keberatan dan bukti sebelum proses pemeriksaan materiil perkara berlanjut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait