Lokal

Kemenag Aceh Diminta Bangun Budaya Keterbukaan Informasi

Bagikan:
Staf Khusus Menag Ismail Cawidu menyampaikan pembinaan kehumasan Kemenag Aceh

BANDA ACEH — Staf Khusus Menteri Agama untuk Kebijakan Publik, Media/Humas, dan Pengembangan SDM, Dr Drs Ismail Cawidu MSi, mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama Provinsi Aceh membangun budaya keterbukaan informasi. Ajakan itu disampaikan saat Pembinaan Kehumasan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Rabu (1/7/2026), yang dihadiri kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, pranata humas, dan pelaksana humas se-Aceh. Tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Ajakan dan landasan hukum

Ismail menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, tindakan itu adalah penghormatan pada hak masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan bahwa badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

"Informasi adalah pelayanan. Karena itu, badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Mengapa keterbukaan penting

Ismail menjelaskan bahwa badan publik yang transparan lebih mudah membangun kepercayaan publik. Sebaliknya, budaya tertutup berpotensi menimbulkan prasangka dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Ia menambahkan bahwa predikat Badan Publik Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan indikator tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Lebih jauh, keterbukaan informasi berfungsi sebagai benteng untuk menjaga integritas lembaga dari tuduhan penyalahgunaan wewenang atau anggaran. Menurut Ismail, konsistensi dalam membuka informasi akan mengurangi ruang bagi salah tafsir dan spekulasi publik.

Rekomendasi konkret untuk satuan kerja

Untuk mewujudkan keterbukaan, Ismail mendorong penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja. Ia merinci beberapa langkah praktis:

  • Menyusun Daftar Informasi Publik secara komprehensif.
  • Mengoptimalkan website sebagai pusat layanan informasi.
  • Memastikan layanan permohonan informasi berjalan sesuai standar Komisi Informasi.
  • Melakukan pembaruan informasi, dokumentasi lengkap, dan peningkatan kapasitas SDM pengelola informasi.

Ismail juga mengingatkan agar pengelolaan PPID tidak hanya dilakukan saat mendekati monitoring dan evaluasi. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten.

"Predikat Informatif bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana keterbukaan informasi menjadi budaya organisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel."

Penutup: investasi jangka panjang

Ismail mengajak seluruh insan Kementerian Agama Provinsi Aceh menjadikan keterbukaan informasi sebagai investasi jangka panjang bagi institusi. Dengan menerapkan transparansi secara konsisten, layanan publik diharapkan meningkat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama juga semakin kuat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait