Kemenag Aceh Diminta Bangun Budaya Keterbukaan Informasi
BANDA ACEH — Staf Khusus Menteri Agama untuk Kebijakan Publik, Media/Humas, dan Pengembangan SDM, Dr Drs Ismail Cawidu MSi, mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama Provinsi Aceh membangun budaya keterbukaan informasi. Ajakan itu disampaikan saat Pembinaan Kehumasan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Rabu (1/7/2026), yang dihadiri kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, pranata humas, dan pelaksana humas se-Aceh. Tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Ajakan dan landasan hukum
Ismail menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, tindakan itu adalah penghormatan pada hak masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan bahwa badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
"Informasi adalah pelayanan. Karena itu, badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Mengapa keterbukaan penting
Ismail menjelaskan bahwa badan publik yang transparan lebih mudah membangun kepercayaan publik. Sebaliknya, budaya tertutup berpotensi menimbulkan prasangka dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Ia menambahkan bahwa predikat Badan Publik Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan indikator tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Lebih jauh, keterbukaan informasi berfungsi sebagai benteng untuk menjaga integritas lembaga dari tuduhan penyalahgunaan wewenang atau anggaran. Menurut Ismail, konsistensi dalam membuka informasi akan mengurangi ruang bagi salah tafsir dan spekulasi publik.
Rekomendasi konkret untuk satuan kerja
Untuk mewujudkan keterbukaan, Ismail mendorong penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja. Ia merinci beberapa langkah praktis:
- Menyusun Daftar Informasi Publik secara komprehensif.
- Mengoptimalkan website sebagai pusat layanan informasi.
- Memastikan layanan permohonan informasi berjalan sesuai standar Komisi Informasi.
- Melakukan pembaruan informasi, dokumentasi lengkap, dan peningkatan kapasitas SDM pengelola informasi.
Ismail juga mengingatkan agar pengelolaan PPID tidak hanya dilakukan saat mendekati monitoring dan evaluasi. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten.
"Predikat Informatif bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana keterbukaan informasi menjadi budaya organisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel."
Penutup: investasi jangka panjang
Ismail mengajak seluruh insan Kementerian Agama Provinsi Aceh menjadikan keterbukaan informasi sebagai investasi jangka panjang bagi institusi. Dengan menerapkan transparansi secara konsisten, layanan publik diharapkan meningkat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama juga semakin kuat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati dan Wabup Dukung Turnamen Sepakbola Sukasari Cup 2026
Bupati dan Wabup Sergai menutup Sukasari Cup 2026 dan mendukung turnamen sebagai sarana pembinaan olahraga s...
Puluhan Anggota KPUM Laporkan Ketum ke Poldasu soal Penyimpangan
Puluhan anggota KPUM melaporkan Ketua Umum ke Poldasu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan pelaporan...
Pj Sekda Minta Percepatan Belanja Daerah di Nias Selatan
Pj Sekda Nias Selatan instruksikan OPD percepat realisasi belanja daerah; realisasi baru 45,11% per awal Okt...
Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron
Terdakwa Haditia Rizki didakwa menjadi perantara dan pengedar sabu di Medan Deli; pemasoknya, Rahim, masih b...
DPRD Minta Pemko Medan Prioritaskan Nasib 530 Guru Honorer
DPRD Medan mendesak Pemko memberi kepastian bagi 530 guru honorer, termasuk pengangkatan PPPK dan kepesertaa...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar di Jalan Sutomo, menyita 3 paket sabu dan 20 paket ganja; tersangka dit...