Lokal

Sosialisasi SPPT PBB-PP di Darul Imarah untuk Optimalisasi PBB

Bagikan:
Sosialisasi PBB-PP di Gedung UDKP Darul Imarah oleh BPKD

Kota Jantho, Aceh Besar — Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bersama Camat Darul Imarah menggelar sosialisasi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) - PBB-PP dan digitalisasi pembayaran pada Rabu, 1 Juli di Gedung UDKP Kecamatan Darul Imarah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Sosialisasi dan tujuan

Kegiatan menghadirkan para keuchik gampong se-kecamatan Darul Imarah. Materi utama meliputi mekanisme penyampaian SPPT, opsi pembayaran digital, dan strategi peran keuchik dalam mendorong pelunasan PBB terutang.

Camat Darul Imarah, Muhammad Basir, menekankan kewajiban pajak sebagai tanggung jawab warga negara dan pentingnya peran keuchik sebagai penghubung pemerintah dan masyarakat.

"Pajak Bumi dan Bangunan bersifat wajib bagi setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau mendapatkan manfaat atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu Keuchik sebagai mitra strategis pemerintah Aceh Besar, penggerak pembangunan dan jembatan aspirasi masyarakat, kami harap dapat membantu semaksimal mungkin kegiatan penyampaian SPPT-PB ke warganya dan mendorong penyetoran pajak terutang dari SPPT-PBB,"

Data PBB-PP di Darul Imarah

Kepala Bidang Pendapatan BPKD, Syahidul Haq, menjelaskan bahwa penyampaian SPPT yang disosialisasikan merujuk pada Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 1561 Tahun 2025. Ia juga menyebut bahwa Kecamatan Darul Imarah memiliki jumlah pajak terutang PBB-PP terbesar di kabupaten.

Kecamatan Jumlah Gampong SPPT-PBB P2 Total Terutang
Darul Imarah 32 27.399 Rp1.696.154.799.00

"Dengan luas wilayah dari 32 gampong yang ada, kecamatan Darul Imarah termasuk yang memiliki jumlah SPPT tertinggi, sebanyak 27.399 SPPT-PBB P2 dengan total terutang Rp1.696.154.799.00,"

Mekanisme penyampaian dan metode pembayaran

Dalam sesi teknis, para peserta mendapat penjelasan langkah-langkah dari penyampaian SPPT hingga proses pemungutan. BPKD menekankan sinergi penyampaian melalui keuchik agar lebih tepat sasaran karena pemerintahan gampong paling dekat dengan wajib pajak.

Opsi penyetoran yang dipaparkan meliputi:

  • Bank Aceh Syariah
  • Action Mobile Bank Aceh Syariah
  • QRIS (QR Code Standar Pembayaran Nasional)
  • ATM dan transfer bank lain

Dampak dan tindak lanjut

Peningkatan capaian pembayaran PBB di tingkat gampong akan memperbesar dana bagi hasil yang kembali untuk pembangunan gampong. BPKD dan camat meminta keuchik aktif menyampaikan SPPT kepada warga dan memantau realisasi pembayaran.

Kegiatan sosialisasi diharapkan menjadi langkah awal penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan gampong dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui PBB-PP.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait