Lokal

PN Medan Jatuhkan 10 Tahun pada Pengusaha yang Membunuh Istri

Bagikan:
Sidang putusan perkara pembunuhan istri oleh pengusaha depot di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Asrizal (46), pengusaha depot air, atas pembunuhan istrinya, Nur Sri Wulandari. Peristiwa terjadi di rumah pasangan itu pada 30 Oktober 2025. Korban tewas setelah dibekap menggunakan bantal ketika menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.

Putusan Pengadilan

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam persidangan Rabu (1/7) di Ruang Cakra 3 PN Medan. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan serta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan dakwaan Jaksa, peristiwa berlangsung dalam beberapa tahap malam itu. Berikut rangkuman kronologi kejadian:

  1. Pukul 23.00 WIB: Asrizal pulang kerja dan meminta istrinya memijat tubuhnya. Permintaan dipenuhi.
  2. Sekitar pukul 03.00 WIB: Terdakwa membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan intim. Korban menolak karena kelelahan, lalu terjadi pertengkaran hingga pakaian terdakwa robek akibat tarik-menarik.
  3. Beberapa saat kemudian: Korban mengganti pakaian di kamar mandi. Terdakwa kembali mengajak, dan penolakan memicu emosi terdakwa.
  4. Terdakwa mengambil bantal dan membekap wajah korban. Meski sempat melawan, korban akhirnya tak berdaya setelah bantal ditekan terus-menerus.
  5. Pagi hari sekitar pukul 07.45 WIB: Asrizal menemukan istrinya tidak bangun dan menghubungi keluarga. Setelah diperiksa bersama, korban dipastikan meninggal dunia.

Pertimbangan Hakim dan Upaya Hukum

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, hakim mencatat terdakwa pernah menjalani hukuman pada perkara lain dan belum memperoleh pemaafan dari keluarga korban.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan

Vonis 10 tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun. Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini menjadi contoh tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan. Keputusan hakim menutup satu tahap proses peradilan, sementara kemungkinan banding dapat mempengaruhi putusan akhir.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait