PN Medan Jatuhkan 10 Tahun pada Pengusaha yang Membunuh Istri
Medan — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Asrizal (46), pengusaha depot air, atas pembunuhan istrinya, Nur Sri Wulandari. Peristiwa terjadi di rumah pasangan itu pada 30 Oktober 2025. Korban tewas setelah dibekap menggunakan bantal ketika menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.
Putusan Pengadilan
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam persidangan Rabu (1/7) di Ruang Cakra 3 PN Medan. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan serta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan dakwaan Jaksa, peristiwa berlangsung dalam beberapa tahap malam itu. Berikut rangkuman kronologi kejadian:
- Pukul 23.00 WIB: Asrizal pulang kerja dan meminta istrinya memijat tubuhnya. Permintaan dipenuhi.
- Sekitar pukul 03.00 WIB: Terdakwa membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan intim. Korban menolak karena kelelahan, lalu terjadi pertengkaran hingga pakaian terdakwa robek akibat tarik-menarik.
- Beberapa saat kemudian: Korban mengganti pakaian di kamar mandi. Terdakwa kembali mengajak, dan penolakan memicu emosi terdakwa.
- Terdakwa mengambil bantal dan membekap wajah korban. Meski sempat melawan, korban akhirnya tak berdaya setelah bantal ditekan terus-menerus.
- Pagi hari sekitar pukul 07.45 WIB: Asrizal menemukan istrinya tidak bangun dan menghubungi keluarga. Setelah diperiksa bersama, korban dipastikan meninggal dunia.
Pertimbangan Hakim dan Upaya Hukum
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, hakim mencatat terdakwa pernah menjalani hukuman pada perkara lain dan belum memperoleh pemaafan dari keluarga korban.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan
Vonis 10 tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun. Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini menjadi contoh tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan. Keputusan hakim menutup satu tahap proses peradilan, sementara kemungkinan banding dapat mempengaruhi putusan akhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...