Nasional

Mentan Amran Ultimatum Importir Pakan: Izin Impor Bisa Dicabut

Bagikan:
Menteri Pertanian beri ultimatum pada importir pakan di depan peserta rapat perunggasan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaimanizin impor.

Ancaman pencabutan izin dan jadwal pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga melakukan praktik harga curang dijadwalkan mulai 12 Agustus 2026 oleh Satgas Pangan Mabes Polri. Amran menegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin jika ada pelanggaran.

"Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok,"

"Kalau terbukti, izinnya saya cabut. Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya," tegas Amran.

Alasan pemeriksaan: melindungi peternak rakyat

Amran menjelaskan langkah itu diambil untuk melindungi sekitar 3,8 juta peternak yang bergantung pada kelangsungan industri perunggasan. Menurutnya, kenaikan biaya pakan yang tidak wajar dapat menghancurkan usaha peternak kecil.

"Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,"

Pengendalian biaya produksi dan penyerapan telur

Selain penindakan terhadap importir, pemerintah memastikan kebijakan pengendalian biaya produksi diteruskan. Harga pakan tetap dipantau melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang disalurkan oleh Bulog sampai akhir tahun.

"Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi,"

Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur lewat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Instruksi dan petunjuk teknis penyerapan telah diterbitkan dan wajib dijalankan.

Peran Satgas Pangan dan proses penindakan

Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan mengungkapkan setiap laporan akan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan sebelum ditentukan bentuk pelanggaran. Satgas akan membedakan antara pelanggaran administratif, praktik monopoli, dan dugaan tindak pidana.

"Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana,"

Derry menambahkan penanganan disesuaikan kewenangan: administratif ditindak sesuai aturan, dugaan monopoli dapat dirujuk ke KPPU, sedangkan unsur pidana diproses hukum.

Prospek dan pesan bagi pelaku usaha

Amran menekankan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sehat. Namun, pihak yang terbukti merugikan peternak akan ditindak tegas.

"Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,"

Penegakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan keberlangsungan peternak rakyat, sekaligus meredam tekanan biaya yang dapat menurunkan produksi nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait