Mentan Amran Ultimatum Importir Pakan: Izin Impor Bisa Dicabut
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaimanizin impor.
Ancaman pencabutan izin dan jadwal pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga melakukan praktik harga curang dijadwalkan mulai 12 Agustus 2026 oleh Satgas Pangan Mabes Polri. Amran menegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin jika ada pelanggaran.
"Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok,"
"Kalau terbukti, izinnya saya cabut. Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya," tegas Amran.
Alasan pemeriksaan: melindungi peternak rakyat
Amran menjelaskan langkah itu diambil untuk melindungi sekitar 3,8 juta peternak yang bergantung pada kelangsungan industri perunggasan. Menurutnya, kenaikan biaya pakan yang tidak wajar dapat menghancurkan usaha peternak kecil.
"Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,"
Pengendalian biaya produksi dan penyerapan telur
Selain penindakan terhadap importir, pemerintah memastikan kebijakan pengendalian biaya produksi diteruskan. Harga pakan tetap dipantau melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang disalurkan oleh Bulog sampai akhir tahun.
"Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi,"
Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur lewat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Instruksi dan petunjuk teknis penyerapan telah diterbitkan dan wajib dijalankan.
Peran Satgas Pangan dan proses penindakan
Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan mengungkapkan setiap laporan akan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan sebelum ditentukan bentuk pelanggaran. Satgas akan membedakan antara pelanggaran administratif, praktik monopoli, dan dugaan tindak pidana.
"Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana,"
Derry menambahkan penanganan disesuaikan kewenangan: administratif ditindak sesuai aturan, dugaan monopoli dapat dirujuk ke KPPU, sedangkan unsur pidana diproses hukum.
Prospek dan pesan bagi pelaku usaha
Amran menekankan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sehat. Namun, pihak yang terbukti merugikan peternak akan ditindak tegas.
"Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,"
Penegakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan keberlangsungan peternak rakyat, sekaligus meredam tekanan biaya yang dapat menurunkan produksi nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...