Nasional

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Bagikan:
Ombudsman minta penutupan permanen SPPG terkait kasus keracunan program MBG

Ombudsman RI meminta Badan Gernas (BGN) menutup secara permanen Sekolah Penyedia Pangan Gratis (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan itu disampaikan pada rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026, menyusul temuan kasus keracunan di beberapa daerah termasuk Banten dan 411 kasus di Sumatera Utara.

Temuan lapangan: kasus keracunan dan pelaksanaan MBG

Ombudsman menyatakan telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah daerah untuk menilai pelaksanaan program MBG. Hasilnya menunjukkan pola berbeda: beberapa daerah menjalankan program dengan baik, namun ditemukan pula kasus keracunan makanan yang mengkhawatirkan.

Menurut laporan, terdapat sejumlah kasus di Banten dan total sekitar 411 kasus di Sumatera Utara. Temuan ini memicu rekomendasi tegas dari Ombudsman kepada pihak pelaksana program.

Rekomendasi utama: penutupan permanen dan penguatan koordinasi

Ombudsman mendorong Komisi II DPR agar meminta BGN mengambil langkah tegas. Rekomendasi utama adalah menutup permanen SPPG yang pernah menyebabkan keracunan, bukan sekadar menyatakan suspend.

"Kita minta kepada Komisi II agar mendorong BGN menutup permanen SPPG yang pernah mengalami keracunan. Jadi bukan hanya suspend, sebab kalau suspend nanti dia dibuka lagi, dia berulah lagi,"

Selain penutupan permanen, Ombudsman juga merekomendasikan penguatan koordinasi antar-pemangku kepentingan untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan dalam program MBG. Rekomendasi lain yang disampaikan meliputi peningkatan pengawasan, pelatihan pengelola pangan, dan prosedur penanganan cepat jika terjadi insiden.

  • Penutupan permanen SPPG bermasalah
  • Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah
  • Peningkatan pengawasan mutu dan pelatihan pengelola pangan

Respons Komisi II dan langkah koordinasi

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Ombudsman mengecek sejauh mana keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG. Ia menyebut koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BGN yang baru sudah dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan program di daerah.

"Pak Mendagri dengan Kepala BGN yang baru, menurut pemberitaannya, sudah melakukan koordinasi. Beberapa gubernur juga menyampaikan sudah dilakukan Zoom Meeting secara berkala, jadi, saya kira bagus itu, temuan Ombudsman,"

Komisi II menilai koordinasi yang lebih ketat penting agar program tetap berjalan namun aman bagi penerima manfaat.

Langkah selanjutnya adalah menunggu respons resmi BGN atas rekomendasi Ombudsman dan tindak lanjut Komisi II. Jika rekomendasi penutupan permanen diterapkan, ini akan menjadi preseden dalam penegakan standar keamanan pangan pada program pangan berskala nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait