Lokal

DPRD Asahan Minta Penutupan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Izin

Bagikan:
Gedung tempat hiburan malam di Asahan saat malam hari

Asahan — DPRD Kabupaten Asahan menerima laporan warga tentang maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar izin dan jam operasional. Laporan tersebut memicu inspeksi lapangan dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait pada periode bulan Ramadhan lalu.

Rangkaian pemeriksaan dan temuan

Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Saiyendra, mengatakan pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui RDP, lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama TNI/Polri dan Satpol PP. Sidak dilakukan terhadap 11 lokasi tanpa pengecualian.

Temuan selama sidak antara lain:

  • Karaoke Tri hanya memiliki izin karaoke tingkat kabupaten, namun operasional melebihi aturan.
  • King Bar berizin kafe, namun terdapat lantai dansa dan meja DJ yang tidak sesuai izin usaha.
  • Vegas tercatat sebagai klub malam, tetapi izinnya belum terverifikasi karena persyaratan belum terpenuhi.
  • Karaoke Kasih sempat dipolice line oleh Polda, namun terindikasi berganti nama.
  • Beberapa THM lain seperti Hio, THM Piick tidak memiliki izin, sedangkan Star Seven kondisi tutup saat sidak.

Menurut Dodi, beberapa pelanggaran mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Trantibum, yang mengatur bahwa jam operasional dibatasi sampai pukul 23.50. Beberapa lokasi ditemukan masih beroperasi melewati batas tersebut.

Tindakan Satpol PP dan rekomendasi DPRD

Usai sidak, Komisi B kembali menggelar RDP untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Laporan menyebutkan Satpol PP sudah memberikan peringatan dan peneguran kepada pengelola, namun pengelola tidak mematuhi instruksi tersebut.

"Suara musik dari sejumlah THM yang melebihi jam operasional, tidak memiliki izin, selain itu jarak dari tempat hiburan malam ke rumah ibadah tidak sampai 500 meter," kata Dodi.

Karena pelanggaran dianggap meresahkan warga, DPRD meminta langkah tegas dari pemerintah kabupaten. Dodi menegaskan pilihan yang diajukan adalah penutupan sementara atau permanen oleh Satpol PP jika pengelola tidak memenuhi persyaratan.

Dampak dan langkah ke depan

DPRD menilai keberadaan THM yang melanggar berpotensi mengganggu ketentraman umum dan mencederai ketentuan perda. Selain itu, pelanggaran jarak ke rumah ibadah menjadi salah satu perhatian serius.

Pemkab diharapkan segera menuntaskan verifikasi perizinan, menegakkan sanksi administrasi, dan menutup lokasi yang terbukti melanggar untuk menjaga ketertiban serta kepastian hukum bagi warga.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait