DPRD Asahan Minta Penutupan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Izin
Asahan — DPRD Kabupaten Asahan menerima laporan warga tentang maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar izin dan jam operasional. Laporan tersebut memicu inspeksi lapangan dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait pada periode bulan Ramadhan lalu.
Rangkaian pemeriksaan dan temuan
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Saiyendra, mengatakan pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui RDP, lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama TNI/Polri dan Satpol PP. Sidak dilakukan terhadap 11 lokasi tanpa pengecualian.
Temuan selama sidak antara lain:
- Karaoke Tri hanya memiliki izin karaoke tingkat kabupaten, namun operasional melebihi aturan.
- King Bar berizin kafe, namun terdapat lantai dansa dan meja DJ yang tidak sesuai izin usaha.
- Vegas tercatat sebagai klub malam, tetapi izinnya belum terverifikasi karena persyaratan belum terpenuhi.
- Karaoke Kasih sempat dipolice line oleh Polda, namun terindikasi berganti nama.
- Beberapa THM lain seperti Hio, THM Piick tidak memiliki izin, sedangkan Star Seven kondisi tutup saat sidak.
Menurut Dodi, beberapa pelanggaran mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Trantibum, yang mengatur bahwa jam operasional dibatasi sampai pukul 23.50. Beberapa lokasi ditemukan masih beroperasi melewati batas tersebut.
Tindakan Satpol PP dan rekomendasi DPRD
Usai sidak, Komisi B kembali menggelar RDP untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Laporan menyebutkan Satpol PP sudah memberikan peringatan dan peneguran kepada pengelola, namun pengelola tidak mematuhi instruksi tersebut.
"Suara musik dari sejumlah THM yang melebihi jam operasional, tidak memiliki izin, selain itu jarak dari tempat hiburan malam ke rumah ibadah tidak sampai 500 meter," kata Dodi.
Karena pelanggaran dianggap meresahkan warga, DPRD meminta langkah tegas dari pemerintah kabupaten. Dodi menegaskan pilihan yang diajukan adalah penutupan sementara atau permanen oleh Satpol PP jika pengelola tidak memenuhi persyaratan.
Dampak dan langkah ke depan
DPRD menilai keberadaan THM yang melanggar berpotensi mengganggu ketentraman umum dan mencederai ketentuan perda. Selain itu, pelanggaran jarak ke rumah ibadah menjadi salah satu perhatian serius.
Pemkab diharapkan segera menuntaskan verifikasi perizinan, menegakkan sanksi administrasi, dan menutup lokasi yang terbukti melanggar untuk menjaga ketertiban serta kepastian hukum bagi warga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...