DPRD Asahan Minta Penutupan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Izin
Asahan — DPRD Kabupaten Asahan menerima laporan warga tentang maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar izin dan jam operasional. Laporan tersebut memicu inspeksi lapangan dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait pada periode bulan Ramadhan lalu.
Rangkaian pemeriksaan dan temuan
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Saiyendra, mengatakan pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui RDP, lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama TNI/Polri dan Satpol PP. Sidak dilakukan terhadap 11 lokasi tanpa pengecualian.
Temuan selama sidak antara lain:
- Karaoke Tri hanya memiliki izin karaoke tingkat kabupaten, namun operasional melebihi aturan.
- King Bar berizin kafe, namun terdapat lantai dansa dan meja DJ yang tidak sesuai izin usaha.
- Vegas tercatat sebagai klub malam, tetapi izinnya belum terverifikasi karena persyaratan belum terpenuhi.
- Karaoke Kasih sempat dipolice line oleh Polda, namun terindikasi berganti nama.
- Beberapa THM lain seperti Hio, THM Piick tidak memiliki izin, sedangkan Star Seven kondisi tutup saat sidak.
Menurut Dodi, beberapa pelanggaran mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Trantibum, yang mengatur bahwa jam operasional dibatasi sampai pukul 23.50. Beberapa lokasi ditemukan masih beroperasi melewati batas tersebut.
Tindakan Satpol PP dan rekomendasi DPRD
Usai sidak, Komisi B kembali menggelar RDP untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Laporan menyebutkan Satpol PP sudah memberikan peringatan dan peneguran kepada pengelola, namun pengelola tidak mematuhi instruksi tersebut.
"Suara musik dari sejumlah THM yang melebihi jam operasional, tidak memiliki izin, selain itu jarak dari tempat hiburan malam ke rumah ibadah tidak sampai 500 meter," kata Dodi.
Karena pelanggaran dianggap meresahkan warga, DPRD meminta langkah tegas dari pemerintah kabupaten. Dodi menegaskan pilihan yang diajukan adalah penutupan sementara atau permanen oleh Satpol PP jika pengelola tidak memenuhi persyaratan.
Dampak dan langkah ke depan
DPRD menilai keberadaan THM yang melanggar berpotensi mengganggu ketentraman umum dan mencederai ketentuan perda. Selain itu, pelanggaran jarak ke rumah ibadah menjadi salah satu perhatian serius.
Pemkab diharapkan segera menuntaskan verifikasi perizinan, menegakkan sanksi administrasi, dan menutup lokasi yang terbukti melanggar untuk menjaga ketertiban serta kepastian hukum bagi warga.
Berita Terkait
Polres Sabang Pasang Logo Layanan Polisi 110 di Kendaraan Dinas
Polres Sabang memasang logo Layanan Polisi 110 pada seluruh kendaraan dinas untuk sosialisasi layanan 24 jam...
Safran Edi Terpilih Aklamasi pada Muscab III Hanura Paluta
Safran Edi Harianto Siregar terpilih aklamasi sebagai Ketua DPC Hanura Paluta saat Muscab III yang dibuka DP...
Gedung KNPI Langsa Kembali Dibobol, Kabel Listrik dan Lampu Raib
Gedung KNPI Langsa dibobol Kamis malam; kabel instalasi listrik dan lampu dicuri, pengurus minta polisi tang...
Data SIMLUHTAN Bikin Petani Padanglawas Kehabisan Pupuk Subsidi
Penyaluran pupuk subsidi di Padanglawas terganggu akibat data SIMLUHTAN, banyak petani di Desa Aekbargot bel...
BUMG Maju Sejahtera Leu Ue Tunjukkan Kemajuan, DPMG Aceh Kunjungi
DPMG Aceh dan Aceh Besar kunjungi BUMG Maju Sejahtera Leu Ue (4/6) untuk menilai perkembangan usaha berbasis...
Banda Aceh Raih WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK Aceh
Banda Aceh meraih opini WTP ke-18 berturut-turut dari BPK RI pada Kamis (4/6), bukti konsistensi tata kelola...