DPRD Asahan Minta Penutupan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Izin
Asahan — DPRD Kabupaten Asahan menerima laporan warga tentang maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar izin dan jam operasional. Laporan tersebut memicu inspeksi lapangan dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait pada periode bulan Ramadhan lalu.
Rangkaian pemeriksaan dan temuan
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Saiyendra, mengatakan pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui RDP, lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama TNI/Polri dan Satpol PP. Sidak dilakukan terhadap 11 lokasi tanpa pengecualian.
Temuan selama sidak antara lain:
- Karaoke Tri hanya memiliki izin karaoke tingkat kabupaten, namun operasional melebihi aturan.
- King Bar berizin kafe, namun terdapat lantai dansa dan meja DJ yang tidak sesuai izin usaha.
- Vegas tercatat sebagai klub malam, tetapi izinnya belum terverifikasi karena persyaratan belum terpenuhi.
- Karaoke Kasih sempat dipolice line oleh Polda, namun terindikasi berganti nama.
- Beberapa THM lain seperti Hio, THM Piick tidak memiliki izin, sedangkan Star Seven kondisi tutup saat sidak.
Menurut Dodi, beberapa pelanggaran mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Trantibum, yang mengatur bahwa jam operasional dibatasi sampai pukul 23.50. Beberapa lokasi ditemukan masih beroperasi melewati batas tersebut.
Tindakan Satpol PP dan rekomendasi DPRD
Usai sidak, Komisi B kembali menggelar RDP untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Laporan menyebutkan Satpol PP sudah memberikan peringatan dan peneguran kepada pengelola, namun pengelola tidak mematuhi instruksi tersebut.
"Suara musik dari sejumlah THM yang melebihi jam operasional, tidak memiliki izin, selain itu jarak dari tempat hiburan malam ke rumah ibadah tidak sampai 500 meter," kata Dodi.
Karena pelanggaran dianggap meresahkan warga, DPRD meminta langkah tegas dari pemerintah kabupaten. Dodi menegaskan pilihan yang diajukan adalah penutupan sementara atau permanen oleh Satpol PP jika pengelola tidak memenuhi persyaratan.
Dampak dan langkah ke depan
DPRD menilai keberadaan THM yang melanggar berpotensi mengganggu ketentraman umum dan mencederai ketentuan perda. Selain itu, pelanggaran jarak ke rumah ibadah menjadi salah satu perhatian serius.
Pemkab diharapkan segera menuntaskan verifikasi perizinan, menegakkan sanksi administrasi, dan menutup lokasi yang terbukti melanggar untuk menjaga ketertiban serta kepastian hukum bagi warga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...