Kejati Sumut Tangkap DPO Penggelapan di Tanjung Balai
Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock, di Kota Tanjung Balai pada Jumat, 5 Juni, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Muchtar Nomor 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Detil penangkapan
Operasi dilakukan bersama antara Tim Intelijen Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Petugas menangkap terpidana tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk proses administrasi.

Putusan dan hukuman
Albert A Hock adalah terpidana kasus penggelapan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Dalam amar putusan, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan diperintahkan untuk ditahan.
Proses hukum lanjutan
Setelah proses administrasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Albert A Hock akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai guna menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komitmen Kejaksaan melalui program Tabur
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari upaya memastikan kepastian hukum.
"Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan. Ini juga merupakan komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum,"
Penangkapan Albert A Hock menambah deretan keberhasilan program Tabur dalam mengeksekusi terpidana yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Ke depan, Kejaksaan menyatakan akan terus melacak dan menangkap pelaku kejahatan yang masih berstatus buron hingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara penuh.
Berita Terkait
Polres Sabang Pasang Logo Layanan Polisi 110 di Kendaraan Dinas
Polres Sabang memasang logo Layanan Polisi 110 pada seluruh kendaraan dinas untuk sosialisasi layanan 24 jam...
Safran Edi Terpilih Aklamasi pada Muscab III Hanura Paluta
Safran Edi Harianto Siregar terpilih aklamasi sebagai Ketua DPC Hanura Paluta saat Muscab III yang dibuka DP...
Gedung KNPI Langsa Kembali Dibobol, Kabel Listrik dan Lampu Raib
Gedung KNPI Langsa dibobol Kamis malam; kabel instalasi listrik dan lampu dicuri, pengurus minta polisi tang...
Data SIMLUHTAN Bikin Petani Padanglawas Kehabisan Pupuk Subsidi
Penyaluran pupuk subsidi di Padanglawas terganggu akibat data SIMLUHTAN, banyak petani di Desa Aekbargot bel...
BUMG Maju Sejahtera Leu Ue Tunjukkan Kemajuan, DPMG Aceh Kunjungi
DPMG Aceh dan Aceh Besar kunjungi BUMG Maju Sejahtera Leu Ue (4/6) untuk menilai perkembangan usaha berbasis...
Banda Aceh Raih WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK Aceh
Banda Aceh meraih opini WTP ke-18 berturut-turut dari BPK RI pada Kamis (4/6), bukti konsistensi tata kelola...