Kejati Sumut Tangkap DPO Penggelapan di Tanjung Balai
Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock, di Kota Tanjung Balai pada Jumat, 5 Juni, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Muchtar Nomor 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Detil penangkapan
Operasi dilakukan bersama antara Tim Intelijen Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Petugas menangkap terpidana tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk proses administrasi.

Putusan dan hukuman
Albert A Hock adalah terpidana kasus penggelapan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Dalam amar putusan, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan diperintahkan untuk ditahan.
Proses hukum lanjutan
Setelah proses administrasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Albert A Hock akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai guna menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komitmen Kejaksaan melalui program Tabur
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari upaya memastikan kepastian hukum.
"Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan. Ini juga merupakan komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum,"
Penangkapan Albert A Hock menambah deretan keberhasilan program Tabur dalam mengeksekusi terpidana yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Ke depan, Kejaksaan menyatakan akan terus melacak dan menangkap pelaku kejahatan yang masih berstatus buron hingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara penuh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...