Kejati Sumut Tangkap DPO Penggelapan di Tanjung Balai
Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock, di Kota Tanjung Balai pada Jumat, 5 Juni, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Muchtar Nomor 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Detil penangkapan
Operasi dilakukan bersama antara Tim Intelijen Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Petugas menangkap terpidana tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk proses administrasi.

Putusan dan hukuman
Albert A Hock adalah terpidana kasus penggelapan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Dalam amar putusan, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan diperintahkan untuk ditahan.
Proses hukum lanjutan
Setelah proses administrasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Albert A Hock akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai guna menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komitmen Kejaksaan melalui program Tabur
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari upaya memastikan kepastian hukum.
"Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan. Ini juga merupakan komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum,"
Penangkapan Albert A Hock menambah deretan keberhasilan program Tabur dalam mengeksekusi terpidana yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Ke depan, Kejaksaan menyatakan akan terus melacak dan menangkap pelaku kejahatan yang masih berstatus buron hingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara penuh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...