Pemprov Sumut Terima Usulan WPR di Kabupaten Toba
Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima usulan perubahan wilayah pertambangan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Toba pada audiensi yang digelar Jumat (5/6). Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut dan dihadiri Wakil Bupati Toba, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat Desa Siregar Aek Nalas.
Audiensi dan inti usulan
Wakil Bupati dan masyarakat mengusulkan pengakuan kawasan yang selama ini dikelola secara tradisional menjadi WPR. Mereka berharap status baru memberi kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi warga setempat.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan audiensi menjadi forum untuk menerima aspirasi langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“Hari ini kami menerima audiensi dari Wakil Bupati Kabupaten Toba bersama jajaran dan masyarakat Desa Siregar Aek Nalas terkait usulan perubahan wilayah pertambangan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Toba,”
Monitoring lapangan dan tindak lanjut
Sebagai respons atas usulan dan pemberitaan tentang dugaan pertambangan ilegal di kawasan Danau Toba, Pemprov Sumut mengerahkan tim monitoring melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah III. Tim telah melakukan pengecekan di Desa Siregar Aek Nalas untuk mengumpulkan data dan melihat kondisi di lapangan.
Dedi menegaskan hasil monitoring akan menjadi bagian bahan pertimbangan sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Aspek lingkungan dan kawasan Geopark
Pemprov mencatat bahwa lokasi yang diusulkan berada di kawasan Geopark Kaldera Toba. Karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan kawasan.
“Karena lokasi ini berada di kawasan Geopark Kaldera Toba, tentu diperlukan kajian yang komprehensif dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Semua aspek akan menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan,”
Langkah selanjutnya
Pemprov menyatakan akan membahas usulan ini lebih lanjut bersama instansi terkait untuk mencari solusi yang tepat. Proses pembahasan nantinya akan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:
- Evaluasi data hasil monitoring lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah III.
- Kajian komprehensif terkait status kawasan Geopark dan dampak lingkungan.
- Koordinasi lintas instansi untuk penyusunan rekomendasi kebijakan.
- Penyusunan opsi pengaturan pengelolaan jika WPR disetujui.
Pemprov Sumut menyampaikan apresiasi atas aspirasi Pemerintah Kabupaten Toba dan masyarakat Desa Siregar Aek Nalas, serta menegaskan komitmen menindaklanjuti usulan sesuai peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
Polres Sabang Pasang Logo Layanan Polisi 110 di Kendaraan Dinas
Polres Sabang memasang logo Layanan Polisi 110 pada seluruh kendaraan dinas untuk sosialisasi layanan 24 jam...
Safran Edi Terpilih Aklamasi pada Muscab III Hanura Paluta
Safran Edi Harianto Siregar terpilih aklamasi sebagai Ketua DPC Hanura Paluta saat Muscab III yang dibuka DP...
Gedung KNPI Langsa Kembali Dibobol, Kabel Listrik dan Lampu Raib
Gedung KNPI Langsa dibobol Kamis malam; kabel instalasi listrik dan lampu dicuri, pengurus minta polisi tang...
Data SIMLUHTAN Bikin Petani Padanglawas Kehabisan Pupuk Subsidi
Penyaluran pupuk subsidi di Padanglawas terganggu akibat data SIMLUHTAN, banyak petani di Desa Aekbargot bel...
BUMG Maju Sejahtera Leu Ue Tunjukkan Kemajuan, DPMG Aceh Kunjungi
DPMG Aceh dan Aceh Besar kunjungi BUMG Maju Sejahtera Leu Ue (4/6) untuk menilai perkembangan usaha berbasis...
Banda Aceh Raih WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK Aceh
Banda Aceh meraih opini WTP ke-18 berturut-turut dari BPK RI pada Kamis (4/6), bukti konsistensi tata kelola...