Lokal

Pemprov Sumut Terima Usulan WPR di Kabupaten Toba

Bagikan:
Pertemuan audiensi usulan WPR di Kantor Perindag ESDM Sumut

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima usulan perubahan wilayah pertambangan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Toba pada audiensi yang digelar Jumat (5/6). Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut dan dihadiri Wakil Bupati Toba, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat Desa Siregar Aek Nalas.

Audiensi dan inti usulan

Wakil Bupati dan masyarakat mengusulkan pengakuan kawasan yang selama ini dikelola secara tradisional menjadi WPR. Mereka berharap status baru memberi kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi warga setempat.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan audiensi menjadi forum untuk menerima aspirasi langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Hari ini kami menerima audiensi dari Wakil Bupati Kabupaten Toba bersama jajaran dan masyarakat Desa Siregar Aek Nalas terkait usulan perubahan wilayah pertambangan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Toba,”

Monitoring lapangan dan tindak lanjut

Sebagai respons atas usulan dan pemberitaan tentang dugaan pertambangan ilegal di kawasan Danau Toba, Pemprov Sumut mengerahkan tim monitoring melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah III. Tim telah melakukan pengecekan di Desa Siregar Aek Nalas untuk mengumpulkan data dan melihat kondisi di lapangan.

Dedi menegaskan hasil monitoring akan menjadi bagian bahan pertimbangan sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

Aspek lingkungan dan kawasan Geopark

Pemprov mencatat bahwa lokasi yang diusulkan berada di kawasan Geopark Kaldera Toba. Karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan kawasan.

“Karena lokasi ini berada di kawasan Geopark Kaldera Toba, tentu diperlukan kajian yang komprehensif dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Semua aspek akan menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan,”

Langkah selanjutnya

Pemprov menyatakan akan membahas usulan ini lebih lanjut bersama instansi terkait untuk mencari solusi yang tepat. Proses pembahasan nantinya akan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:

  • Evaluasi data hasil monitoring lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah III.
  • Kajian komprehensif terkait status kawasan Geopark dan dampak lingkungan.
  • Koordinasi lintas instansi untuk penyusunan rekomendasi kebijakan.
  • Penyusunan opsi pengaturan pengelolaan jika WPR disetujui.

Pemprov Sumut menyampaikan apresiasi atas aspirasi Pemerintah Kabupaten Toba dan masyarakat Desa Siregar Aek Nalas, serta menegaskan komitmen menindaklanjuti usulan sesuai peraturan yang berlaku.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait