Turunkan Parliamentary Threshold Jadi 0% untuk Kurangi Suara Terbuang
Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal, mendorong penurunan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 0 persen. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Sekber GKSR, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Tujuannya jelas: mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR dan memperluas keterwakilan politik.
Alasan penghapusan ambang batas parlemen
Iqbal mengaitkan usulan ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menetapkan presidential threshold menjadi 0 persen. Menurutnya, semangat membuka ruang calon yang lebih beragam pada pemilihan presiden seharusnya juga berlaku untuk pemilihan legislatif agar semua suara rakyat mendapat perwakilan.
"Kalau pemilihan presiden saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama. Ini penting."
Dampak suara terbuang pada Pemilu 2024
Iqbal menyoroti data Pemilu 2024 yang menunjukkan sekitar 17 juta suara partai politik tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena tidak lolos ambang batas. Ia memberi contoh partai Islam tertua yang kehilangan kursi.
"Contohnya partai yang sangat terkenal, PPP, partai tua, partai yang luar biasa, 12 kursi sia-sia tidak bisa masuk ke parlemen,"
Ia juga menambahkan ada partai yang mendapat kursi di DPRD daerah tetapi gagal meraih kursi di tingkat nasional. Kondisi ini, menurut Iqbal, memperlihatkan representasi rakyat belum optimal.
Opsi realistis dan alternatif kebijakan
Meski menginginkan ambang batas nol persen, Iqbal mengakui opsi paling realistis jika ambang nol sulit diterapkan adalah menurunkan ambang menjadi 1 persen. Usulan ini sudah dibahas bersama sejumlah pakar hukum tata negara dan demokrasi.
Di sisi lain, adanya gagasan lain untuk mempertahankan representasi partai kecil adalah pembentukan fraksi gabungan di DPR. Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam, menyambut baik mekanisme ini sebagai saluran representasi bagi partai yang tidak memenuhi syarat fraksi.
"Jangan sampai, ada satu suara pun yang hilang. Selain itu, punya representasi,"
Desakan revisi undang-undang dan proses transparan
Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Rizky Kurniansyah, meminta agar perubahan sistem didukung revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3. Ia menekankan pentingnya proses pembahasan yang transparan dan melibatkan partai nonparlemen serta publik dengan membuka naskah akademik dan draf revisi.
Usulan penurunan atau penghapusan ambang batas parlemen membuka perdebatan tentang keseimbangan antara stabilitas legislatif dan keterwakilan. Ke depan, wacana ini perlu diuji lewat kajian hukum dan politik serta dialog publik sebelum menjadi kebijakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...
Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Perpres tata kelola Kopdes rampung pekan ini untuk mempercepat operasional Koperasi D...
Bulog Pastikan Kualitas Beras Bantuan Tahap II untuk 33,14 Juta KPM
Bulog periksa kualitas beras Banpang Tahap II di Sunter Timur jelang penyaluran Agustus 2026 untuk 33,14 jut...
Menteri Dorong Biodiversitas Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Menteri Lingkungan Hidup dorong biodiversitas jadi modal ekonomi hijau melalui Biodiversity+ Business Forum...