Rekonstruksi Sumatera Pascabanjir Dimulai Bertahap hingga 2028
Pemerintah bersama DPR RI memulai program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Pelaksanaan berjalan bertahap hingga 2028 dengan total alokasi Rp100,166 triliun untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan permukiman terdampak.
Anggaran dan skema pendanaan
Anggaran besar itu disepakati dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI dan Satgas Percepatan Pemerintah. Skema pendanaan dirancang multi-years selama tiga tahun guna memberi kepastian pelaksanaan program.
Rincian alokasi menurut pemerintah adalah:
- 2026: Rp38,9 triliun
- 2027: Rp32,9 triliun
- 2028: Rp28,2 triliun
Persetujuan rencana induk
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi telah mendapatkan persetujuan dari pihak perencanaan nasional dan didukung pendanaan pemerintah.
"Pembahasan turut difokuskan pada sinkronisasi teknis antar kementerian dan lembaga. Dan ini agar pelaksanaan program pemulihan dapat segera berjalan di lapangan,"
Pernyataan itu disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 25 Mei 2026.
Prioritas proyek
Sektor infrastruktur ditetapkan sebagai prioritas utama. Kementerian Pekerjaan Umum mendapat alokasi terbesar, yakni sekitar Rp69 triliun, untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta fasilitas penunjang lainnya.
Sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dialokasikan Rp7,4 triliun untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak pada periode 2026–2027.
Jadwal pencairan dan syarat administrasi
Menteri Dalam Negeri menjelaskan pemerintah siap mencairkan dana tahap awal setelah persyaratan administrasi lengkap. Alokasi awal yang disebut siap dicairkan tahun ini mencapai Rp38 triliun.
"Pemerintah memastikan dana tahap awal sebesar Rp38 triliun siap dicairkan tahun ini. Setelah kementerian dan lembaga terkait melengkapi dokumen administrasi pencairan anggaran,"
Dampak dan langkah ke depan
Pelaksanaan bertahap diharapkan mempercepat pemulihan layanan dasar dan mengurangi kerentanan masyarakat di daerah rawan bencana. Tahapan teknis yang terkoordinasi antar kementerian menjadi kunci agar proyek infrastruktur dan perumahan selesai sesuai target hingga 2028.
Dalam beberapa bulan ke depan, perhatian akan tertuju pada verifikasi dokumen, perencanaan teknis detail, dan pelaksanaan tender agar pencairan dana tahap awal dapat segera dimanfaatkan untuk perbaikan lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...
Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Perpres tata kelola Kopdes rampung pekan ini untuk mempercepat operasional Koperasi D...
Bulog Pastikan Kualitas Beras Bantuan Tahap II untuk 33,14 Juta KPM
Bulog periksa kualitas beras Banpang Tahap II di Sunter Timur jelang penyaluran Agustus 2026 untuk 33,14 jut...
Menteri Dorong Biodiversitas Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Menteri Lingkungan Hidup dorong biodiversitas jadi modal ekonomi hijau melalui Biodiversity+ Business Forum...