Rekonstruksi Sumatera Pascabanjir Dimulai Bertahap hingga 2028
Pemerintah bersama DPR RI memulai program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Pelaksanaan berjalan bertahap hingga 2028 dengan total alokasi Rp100,166 triliun untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan permukiman terdampak.
Anggaran dan skema pendanaan
Anggaran besar itu disepakati dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI dan Satgas Percepatan Pemerintah. Skema pendanaan dirancang multi-years selama tiga tahun guna memberi kepastian pelaksanaan program.
Rincian alokasi menurut pemerintah adalah:
- 2026: Rp38,9 triliun
- 2027: Rp32,9 triliun
- 2028: Rp28,2 triliun
Persetujuan rencana induk
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi telah mendapatkan persetujuan dari pihak perencanaan nasional dan didukung pendanaan pemerintah.
"Pembahasan turut difokuskan pada sinkronisasi teknis antar kementerian dan lembaga. Dan ini agar pelaksanaan program pemulihan dapat segera berjalan di lapangan,"
Pernyataan itu disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 25 Mei 2026.
Prioritas proyek
Sektor infrastruktur ditetapkan sebagai prioritas utama. Kementerian Pekerjaan Umum mendapat alokasi terbesar, yakni sekitar Rp69 triliun, untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta fasilitas penunjang lainnya.
Sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dialokasikan Rp7,4 triliun untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak pada periode 2026–2027.
Jadwal pencairan dan syarat administrasi
Menteri Dalam Negeri menjelaskan pemerintah siap mencairkan dana tahap awal setelah persyaratan administrasi lengkap. Alokasi awal yang disebut siap dicairkan tahun ini mencapai Rp38 triliun.
"Pemerintah memastikan dana tahap awal sebesar Rp38 triliun siap dicairkan tahun ini. Setelah kementerian dan lembaga terkait melengkapi dokumen administrasi pencairan anggaran,"
Dampak dan langkah ke depan
Pelaksanaan bertahap diharapkan mempercepat pemulihan layanan dasar dan mengurangi kerentanan masyarakat di daerah rawan bencana. Tahapan teknis yang terkoordinasi antar kementerian menjadi kunci agar proyek infrastruktur dan perumahan selesai sesuai target hingga 2028.
Dalam beberapa bulan ke depan, perhatian akan tertuju pada verifikasi dokumen, perencanaan teknis detail, dan pelaksanaan tender agar pencairan dana tahap awal dapat segera dimanfaatkan untuk perbaikan lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...