Jaksa Tuntut M. Eslo Simanjuntak 3 Tahun Penjara Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV
Medan — Jaksa Penuntut Umum menuntut M. Eslo Simanjuntak pidana penjara selama tiga tahun atas kasus penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (8/6) terkait dugaan korupsi yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar.
Isi tuntutan dan dasar hukum
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Dakwaan itu merujuk pada beberapa ketentuan, termasuk Pasal 603 Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang, JPU dari Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, menyampaikan tuntutan pokok dan tambahan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,”
Denda, uang pengganti, dan konsekuensi jika tidak membayar
Selain pidana penjara, jaksa menuntut beberapa sanksi finansial terhadap terdakwa:
- Denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
- Uang Pengganti (UP) senilai Rp1 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara. UP harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Jaksa juga memperingatkan konsekuensi pengganti apabila pembayaran tidak dilaksanakan. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutup UP, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan.
“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar denda, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 50 hari,”
Faktor pemberat dan meringankan
Jaksa menyebut keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menjadikan penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, keadaan meringankan yang disampaikan jaksa adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan bersikap sopan selama persidangan.
Langkah pembelaan dan proses selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada Eslo dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan mendatang. Putusan akhir akan mengikuti proses persidangan lanjutan dan dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban pembayaran denda dan UP.
Perkembangan perkara ini akan ditentukan pada sidang-sidang berikutnya, termasuk verifikasi kemampuan terdakwa untuk memenuhi kewajiban finansial yang dituntut jaksa.
Berita Terkait
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perkelahian Remaja
Polsek Siantar Martoba meredam perkelahian remaja di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, 7 Juni, lewat mediasi dan...
Pasutri di Deliserdang Tewas Diduga Ditabrak Angkot
Pasutri di Tanjung Morawa tewas diduga ditabrak angkot saat berkendara motor, Senin 8 Juni; meninggalkan dua...
Jembatan Sementara di Lawe Penanggalan Rusak, Pengguna Jalan Khawatir
Lantai jembatan sementara di Lawe Penanggalan, Aceh Tenggara, mulai keropos dan terlepas, membahayakan pengg...
Perbaikan 58 Huntara di Aceh Utara Ditarget Selesai 7 Hari
Satgas rehabilitasi tinjau 58 Huntara rusak di Aceh Utara; perbaikan ditarget rampung dalam 7 hari serta dis...
Disdikbud Medan Gelar Pembinaan Sekolah Ramah Anak SMP 2026
Disdikbud Medan menggelar Pembinaan Sekolah Ramah Anak SMP 2026 selama dua hari diikuti 175 guru BK untuk me...
O2SN SD Medan 2026: 276 Siswa Bertanding, Juara Lanjut Seleksi Provinsi
Disdikbud Kota Medan menggelar O2SN SD 3–4 Juni 2026; 276 siswa bertanding di beberapa venue, juara lanjut s...