Lokal

Jaksa Tuntut M. Eslo Simanjuntak 3 Tahun Penjara Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV

Bagikan:
Sidang tuntutan kasus korupsi penguasaan lahan PTPN IV di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Jaksa Penuntut Umum menuntut M. Eslo Simanjuntak pidana penjara selama tiga tahun atas kasus penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (8/6) terkait dugaan korupsi yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar.

Isi tuntutan dan dasar hukum

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Dakwaan itu merujuk pada beberapa ketentuan, termasuk Pasal 603 Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang, JPU dari Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, menyampaikan tuntutan pokok dan tambahan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,”

Denda, uang pengganti, dan konsekuensi jika tidak membayar

Selain pidana penjara, jaksa menuntut beberapa sanksi finansial terhadap terdakwa:

  • Denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
  • Uang Pengganti (UP) senilai Rp1 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara. UP harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Jaksa juga memperingatkan konsekuensi pengganti apabila pembayaran tidak dilaksanakan. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutup UP, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan.

“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar denda, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 50 hari,”

Faktor pemberat dan meringankan

Jaksa menyebut keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menjadikan penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, keadaan meringankan yang disampaikan jaksa adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan bersikap sopan selama persidangan.

Langkah pembelaan dan proses selanjutnya

Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada Eslo dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan mendatang. Putusan akhir akan mengikuti proses persidangan lanjutan dan dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban pembayaran denda dan UP.

Perkembangan perkara ini akan ditentukan pada sidang-sidang berikutnya, termasuk verifikasi kemampuan terdakwa untuk memenuhi kewajiban finansial yang dituntut jaksa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait