Jaksa Tuntut M. Eslo Simanjuntak 3 Tahun Penjara Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV
Medan — Jaksa Penuntut Umum menuntut M. Eslo Simanjuntak pidana penjara selama tiga tahun atas kasus penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (8/6) terkait dugaan korupsi yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar.
Isi tuntutan dan dasar hukum
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Dakwaan itu merujuk pada beberapa ketentuan, termasuk Pasal 603 Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang, JPU dari Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, menyampaikan tuntutan pokok dan tambahan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,”
Denda, uang pengganti, dan konsekuensi jika tidak membayar
Selain pidana penjara, jaksa menuntut beberapa sanksi finansial terhadap terdakwa:
- Denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
- Uang Pengganti (UP) senilai Rp1 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara. UP harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Jaksa juga memperingatkan konsekuensi pengganti apabila pembayaran tidak dilaksanakan. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutup UP, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan.
“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar denda, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 50 hari,”
Faktor pemberat dan meringankan
Jaksa menyebut keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menjadikan penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, keadaan meringankan yang disampaikan jaksa adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan bersikap sopan selama persidangan.
Langkah pembelaan dan proses selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada Eslo dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan mendatang. Putusan akhir akan mengikuti proses persidangan lanjutan dan dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban pembayaran denda dan UP.
Perkembangan perkara ini akan ditentukan pada sidang-sidang berikutnya, termasuk verifikasi kemampuan terdakwa untuk memenuhi kewajiban finansial yang dituntut jaksa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...