Jaksa Tuntut M. Eslo Simanjuntak 3 Tahun Penjara Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV
Medan — Jaksa Penuntut Umum menuntut M. Eslo Simanjuntak pidana penjara selama tiga tahun atas kasus penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (8/6) terkait dugaan korupsi yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar.
Isi tuntutan dan dasar hukum
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Dakwaan itu merujuk pada beberapa ketentuan, termasuk Pasal 603 Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang, JPU dari Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, menyampaikan tuntutan pokok dan tambahan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,”
Denda, uang pengganti, dan konsekuensi jika tidak membayar
Selain pidana penjara, jaksa menuntut beberapa sanksi finansial terhadap terdakwa:
- Denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
- Uang Pengganti (UP) senilai Rp1 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara. UP harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Jaksa juga memperingatkan konsekuensi pengganti apabila pembayaran tidak dilaksanakan. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutup UP, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan.
“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar denda, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 50 hari,”
Faktor pemberat dan meringankan
Jaksa menyebut keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menjadikan penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, keadaan meringankan yang disampaikan jaksa adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan bersikap sopan selama persidangan.
Langkah pembelaan dan proses selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada Eslo dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan mendatang. Putusan akhir akan mengikuti proses persidangan lanjutan dan dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban pembayaran denda dan UP.
Perkembangan perkara ini akan ditentukan pada sidang-sidang berikutnya, termasuk verifikasi kemampuan terdakwa untuk memenuhi kewajiban finansial yang dituntut jaksa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan Distribusi BBM di SPBU, Stok Terpantau Cukup
Polres Pematangsiantar mengamankan distribusi BBM di SPBU pada 25 Juli 2026; pantauan menunjukkan antrean te...
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...