Pemerintah Tunda Pajak Marketplace untuk Jaga Daya Beli
Pemerintah menunda penerapan pemungutan pajak marketplace yang awalnya dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ditunda dengan alasan menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi, namun belum ada jadwal baru pengenaan dan menimbulkan kekhawatiran soal kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha luring dan daring.
Alasan penundaan dan jadwal
Penundaan diumumkan agar kebijakan pajak tidak membebani masyarakat saat kondisi ekonomi masih menantang. Pemerintah akan menunggu efek kebijakan fiskal senilai Rp200 triliun yang dirancang untuk meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi sebelum melanjutkan pembahasan pemungutan pajak di marketplace.
Pro dan kontra dari pelaku ekonomi
Peneliti Center of Economic and Law Studies, Dyah Ayu, memahami niat pemerintah menjaga daya beli. Namun Dyah meragukan efektivitas penundaan karena kebijakan itu belum menyelesaikan ketidaksetaraan antara pelaku usaha konvensional dan penjual daring.
"UMKM yang kita temui tiap hari teregistrasi menjadi wajib pajak yang tetap membayar pajak 0,5 persen PPh UMKM. Tetapi ditunda di e-commerce dan sampai saat ini belum ada audiensi karena banyak marketplace yang sudah menarik usahanya," kata Dyah Ayu.
Menurut Dyah, penundaan tanpa komunikasi dan tindakan transisional yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian regulasi. Hal ini bisa memengaruhi keputusan pelaku usaha dan minat investor untuk masuk ke pasar digital.
Penjelasan pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penundaan dimaksudkan agar kebijakan tidak memperberat masyarakat pada kondisi ekonomi saat ini. Ia menyebut pemerintah akan menunggu sampai stimulus fiskal sebesar Rp200 triliun menunjukkan efeknya, baru kemudian mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami tunggu sampai kebijakan Rp200 triliun untuk meningkatkan perekonomian mulai terlihat efeknya, selanjutnya akan kita pikirkan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Dampak kebijakan dan rekomendasi
Penundaan memberi kelonggaran sementara bagi penjual di marketplace, namun juga menciptakan ketidakpastian bagi UMKM yang berjualan secara konvensional dan sudah dikenai PPh Final 0,5 persen. Dyah menyarankan pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif yang lebih tepat sasaran dan penguatan sektor produktif untuk menjaga daya beli dalam jangka menengah.
Selain itu, komunikasi terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi dinilai penting sebelum kebijakan baru diberlakukan. Kepastian aturan diperlukan agar pelaku usaha dapat merencanakan aktivitas bisnis dan investasi dengan lebih baik.
Kepastian aturan
Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal baru untuk penerapan pemungutan pajak marketplace. Tanpa kepastian waktu dan mekanisme pelaksanaannya, pelaku usaha tetap menghadapi ketidakpastian dalam operasional dan perencanaan keuangan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.923 di Tengah Dinamika Geopolitik
Rupiah menguat tipis ke Rp17.923 pada 6 Agustus 2026, terdorong meredanya kekhawatiran pasokan minyak setela...
IHSG Turun 0,12% ke 6.343,71 pada 6 Agustus 2026
IHSG ditutup 6.343,71 pada 6 Agustus 2026, turun 0,12%; transaksi Rp18,06 triliun dan net sell asing Rp187,5...
Aset Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 T, OJK Catat Pertumbuhan
OJK: aset keuangan syariah mencapai Rp3.131,02 triliun pada 2025, naik 8,56% dan disertai perbaikan kualitas...
IHSG Sesi I Ditutup di 6.351, Volume Rp10,36 T
IHSG ditutup di level 6.351 pada sesi I (6 Agus 2026) dengan volume 34,72 miliar saham dan nilai transaksi R...
OJK Terbitkan Peraturan Pelaporan Transaksi Pinjol
OJK terbitkan Peraturan No.8/2026 yang mewajibkan pelaporan transaksi pinjol secara lengkap, akurat, dan mel...
Satgas PASTI Perkuat Penindakan Penipuan Digital
Satgas PASTI memperkuat penindakan penipuan digital lewat koordinasi 25 lembaga; 1.220 entitas ilegal dihent...