Ekonomi

Pemerintah Tunda Pajak Marketplace untuk Jaga Daya Beli

Bagikan:
Ilustrasi pajak e-commerce dan UMKM menghadapi penundaan kebijakan

Pemerintah menunda penerapan pemungutan pajak marketplace yang awalnya dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ditunda dengan alasan menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi, namun belum ada jadwal baru pengenaan dan menimbulkan kekhawatiran soal kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha luring dan daring.

Alasan penundaan dan jadwal

Penundaan diumumkan agar kebijakan pajak tidak membebani masyarakat saat kondisi ekonomi masih menantang. Pemerintah akan menunggu efek kebijakan fiskal senilai Rp200 triliun yang dirancang untuk meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi sebelum melanjutkan pembahasan pemungutan pajak di marketplace.

Pro dan kontra dari pelaku ekonomi

Peneliti Center of Economic and Law Studies, Dyah Ayu, memahami niat pemerintah menjaga daya beli. Namun Dyah meragukan efektivitas penundaan karena kebijakan itu belum menyelesaikan ketidaksetaraan antara pelaku usaha konvensional dan penjual daring.

"UMKM yang kita temui tiap hari teregistrasi menjadi wajib pajak yang tetap membayar pajak 0,5 persen PPh UMKM. Tetapi ditunda di e-commerce dan sampai saat ini belum ada audiensi karena banyak marketplace yang sudah menarik usahanya," kata Dyah Ayu.

Menurut Dyah, penundaan tanpa komunikasi dan tindakan transisional yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian regulasi. Hal ini bisa memengaruhi keputusan pelaku usaha dan minat investor untuk masuk ke pasar digital.

Penjelasan pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penundaan dimaksudkan agar kebijakan tidak memperberat masyarakat pada kondisi ekonomi saat ini. Ia menyebut pemerintah akan menunggu sampai stimulus fiskal sebesar Rp200 triliun menunjukkan efeknya, baru kemudian mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami tunggu sampai kebijakan Rp200 triliun untuk meningkatkan perekonomian mulai terlihat efeknya, selanjutnya akan kita pikirkan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Dampak kebijakan dan rekomendasi

Penundaan memberi kelonggaran sementara bagi penjual di marketplace, namun juga menciptakan ketidakpastian bagi UMKM yang berjualan secara konvensional dan sudah dikenai PPh Final 0,5 persen. Dyah menyarankan pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif yang lebih tepat sasaran dan penguatan sektor produktif untuk menjaga daya beli dalam jangka menengah.

Selain itu, komunikasi terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi dinilai penting sebelum kebijakan baru diberlakukan. Kepastian aturan diperlukan agar pelaku usaha dapat merencanakan aktivitas bisnis dan investasi dengan lebih baik.

Kepastian aturan

Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal baru untuk penerapan pemungutan pajak marketplace. Tanpa kepastian waktu dan mekanisme pelaksanaannya, pelaku usaha tetap menghadapi ketidakpastian dalam operasional dan perencanaan keuangan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait