Aset Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 T, OJK Catat Pertumbuhan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Rp3.131,02 triliun pada 2025, naik 8,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 menegaskan pertumbuhan disertai perbaikan kualitas dan daya saing industri, kata pimpinan OJK di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Rekor aset dan rincian pertumbuhan
OJK memaparkan lonjakan aset terjadi pada beberapa subsektor. Perbankan syariah dan pasar modal syariah menjadi kontributor utama terhadap rekor total aset tersebut.
| Sektor | Aset 2025 (Rp triliun) | Pertumbuhan YoY |
|---|---|---|
| Perbankan Syariah | 1.067,73 | 8,92% |
| Pasar Modal Syariah | 1.875,25 | 8,18% |
| IKNB Syariah - PPDP | 74,27 | — |
| IKNB Syariah - PVML | 124,51 | — |
Penilaian kualitas dan daya saing
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pertumbuhan tidak sekadar angka. Dia menekankan peningkatan kualitas dan kemampuan bersaing industri.
"Industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif. Tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing,"
Friderica mengingatkan pencapaian ini perlu dijaga agar sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kebijakan dan koordinasi pengembangan
OJK menyatakan penguatan industri dilakukan lewat regulasi, peta jalan sektoral, dan kebijakan strategis. Badan pengawas berupaya memperkuat sinergi antar-pemangku kepentingan untuk mendorong inklusi dan keberlanjutan.
"Komite Pengembangan Keuangan Syariah menjadi wadah koordinasi lintas pemangku kepentingan sejak 2025. Sinergi ini diharapkan memperkuat daya saing dan stabilitas industri keuangan syariah," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Implikasi dan prospek
LPKSI 2025 diharapkan menjadi rujukan bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat. Laporan itu juga mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Ke depan, penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor akan menjadi kunci menjaga momentum pertumbuhan sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan produk syariah.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
PKS Tolak Pelonggaran Defisit 3%, Tekankan Kredibilitas Fiskal
PKS menolak pelonggaran batas defisit APBN maksimal 3% PDB, menilai konsistensi penting untuk menjaga kredib...
IHSG Terkoreksi 0,88% ke 6.384,72 pada Penutupan 21 Sept 2026
IHSG ditutup melemah 0,88% ke 6.384,72 pada 21 Sept 2026, dengan nilai transaksi Rp11,8 triliun dan tekanan...
5 Alasan Startup Pilih Virtual Office di Jakarta Timur
Virtual office di Jakarta Timur menawarkan alamat resmi, biaya lebih ringan, fasilitas rapat, dan fleksibili...
Qodari: Investasi Tiongkok Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Qodari menyatakan investasi Tiongkok penting untuk dorong pertumbuhan Indonesia dan berharap peran organisas...
Indodana Finance Terima Pendanaan Rp700 Miliar dari HSBC
Indodana Finance mendapatkan fasilitas pendanaan Rp700 miliar dari HSBC Indonesia untuk memperluas layanan I...
Komisi XI Desak Penguatan Pembiayaan Produktif untuk UMKM Sulut
Komisi XI DPR minta OJK dan lembaga keuangan perluas akses pembiayaan produktif agar UMKM Sulut bisa berkemb...