Bupati Aceh Tengah Terapkan TPP Berbasis Kinerja
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga M.Si, menegaskan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus berlandaskan keadilan, disiplin, dan kinerja. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Apel Kesadaran Nasional di Lapangan Setdakab Aceh Tengah, Rabu (17/6).
Kebijakan baru: penilaian lebih objektif
Bupati menyatakan pegawai yang bekerja baik tidak mungkin memperoleh hasil sama dengan yang tidak menunjukkan kinerja atau kedisiplinan. Untuk itu pemerintah daerah akan menerapkan sistem penilaian yang lebih objektif dalam pemberian TPP.
"Mulai tahun ini saya menerapkan sistem kinerja, siapa yang bekerja tidak sama penghasilannya dengan yang tidak bekerja"
Pembobotan TPP disusun untuk mendorong disiplin dan produktivitas ASN. Sistem ini bertujuan memberi penghargaan yang proporsional bagi pegawai yang berkinerja baik.
Kriteria dan komponen TPP
Komponen penilaian TPP dibagi menurut bobot yang jelas. Penilaian ini menjadi dasar pemotongan atau pemberian tunjangan sesuai kinerja nyata pegawai.
| Komponen | Bobot |
|---|---|
| Disiplin | 40% |
| Kinerja | 60% |
Aspek disiplin mencakup kehadiran, ketepatan waktu, dan perilaku di tempat kerja. Bupati memberi contoh perilaku yang akan menurunkan nilai TPP:
- Sering melanggar jam kerja
- Meninggalkan kantor tanpa alasan jelas
- Tidak memenuhi kewajiban pekerjaan
"Yang rajin dan yang malas tidak boleh disamakan. Yang disiplin dan berkinerja baik harus mendapatkan penghargaan yang layak," tegas Haili Yoga.
Periode penilaian dan mekanisme penilaian
Bupati menjelaskan mekanisme penilaian akan melalui dua fase. Untuk periode Januari hingga Juni 2026 penilaian masih menggunakan Laporan Kegiatan Harian (LKH). ASN yang tidak menyusun dan melaporkan LKH sesuai ketentuan berpotensi tidak memperoleh TPP.
Mulai Juli 2026, penilaian akan beralih ke sistem berbasis aplikasi terintegrasi. Implementasi aplikasi akan dikoordinasikan oleh Bagian Organisasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta BKPSDM untuk memastikan data akurat dan proses transparan.
Dampak dan harapan
Penerapan sistem ini ditargetkan mendorong budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk memahami dan mendukung visi-misi pembangunan daerah agar akuntabilitas kinerja organisasi berjalan optimal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap penilaian yang lebih objektif dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas layanan publik ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...