Lokal

ASN Kejari Pidie Jaya Dituntut 18 Bulan Terkait Penipuan Masuk UB

Bagikan:
Sidang pengadilan terkait penipuan penerimaan perguruan tinggi

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Ahcmad Sulu Kurniawan, dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penipuan masuk Universitas Brawijaya (UB) Malang. Tuntutan disampaikan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/6), atas dugaan modus menawarkan kelulusan untuk siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan dengan janji masuk melalui jalur mandiri.

Tuntutan Jaksa

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan dengan kerugian mencapai Rp415 juta. Dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun),”

Perwakilan penuntut umum yang menyampaikan tuntutan adalah JPU Yudha. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari laporan orang tua siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan, Yulia Risnita, yang curiga atas janji kelulusan anaknya ke UB Malang. Berikut rangkaian kejadian yang diungkap di persidangan:

  • 9 Desember 2023: Korban menerima undangan grup WhatsApp untuk sosialisasi penentuan target PTN di sekolah pada 15–16 Desember 2023.
  • 15 Desember 2023: Dalam sosialisasi, terdakwa Sulu, Fika Yolanda Ramadhani (pihak bimbingan belajar), dan Rozy Rizkyansyah (Wakil Kepala Sekolah) menjadi pembicara. Fika menyatakan bisa membantu siswa masuk Fakultas Ekonomi UB melalui jalur mandiri.
  • 19 Desember 2023 & 19 Februari 2024: Korban mentransfer total Rp200 juta ke rekening Sulu sebagai uang muka, sesuai permintaan Fika yang menunjuk Sulu sebagai penjamin.
  • 29 Juli 2024: Sulu mengirim pesan bahwa siswa diterima di Departemen Manajemen UB. Korban kemudian diminta mentransfer tambahan Rp215 juta untuk biaya masuk dan UKT.
  • Setelah verifikasi ke pihak Universitas Brawijaya, korban mengetahui anaknya tidak lulus pada fakultas yang dijanjikan. Fika tidak bisa dihubungi, dan Sulu mengaku tidak mengetahui keberadaan Fika.

Terdakwa Lain dan Pengembalian Kerugian

Dalam perkara ini terdapat terdakwa lain, yakni Fika Yolanda Ramadhani dari Bimbel Genza Education, yang sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Korban mengalami kerugian total Rp415 juta. Terdakwa Sulu telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp90 juta secara bertahap kepada korban.

Proses Hukum Selanjutnya

Majelis hakim mengizinkan terdakwa menyusun pleidoi untuk sidang selanjutnya. Putusan akhir akan bergantung pada pemeriksaan bukti tambahan dan pembelaan terdakwa. Kasus ini menyorot kerawanan praktik penipuan terkait layanan penerimaan perguruan tinggi swasta dan mandiri di kalangan orang tua siswa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait