ASN Kejari Pidie Jaya Dituntut 18 Bulan Terkait Penipuan Masuk UB
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Ahcmad Sulu Kurniawan, dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penipuan masuk Universitas Brawijaya (UB) Malang. Tuntutan disampaikan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/6), atas dugaan modus menawarkan kelulusan untuk siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan dengan janji masuk melalui jalur mandiri.
Tuntutan Jaksa
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan dengan kerugian mencapai Rp415 juta. Dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun),”
Perwakilan penuntut umum yang menyampaikan tuntutan adalah JPU Yudha. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari laporan orang tua siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan, Yulia Risnita, yang curiga atas janji kelulusan anaknya ke UB Malang. Berikut rangkaian kejadian yang diungkap di persidangan:
- 9 Desember 2023: Korban menerima undangan grup WhatsApp untuk sosialisasi penentuan target PTN di sekolah pada 15–16 Desember 2023.
- 15 Desember 2023: Dalam sosialisasi, terdakwa Sulu, Fika Yolanda Ramadhani (pihak bimbingan belajar), dan Rozy Rizkyansyah (Wakil Kepala Sekolah) menjadi pembicara. Fika menyatakan bisa membantu siswa masuk Fakultas Ekonomi UB melalui jalur mandiri.
- 19 Desember 2023 & 19 Februari 2024: Korban mentransfer total Rp200 juta ke rekening Sulu sebagai uang muka, sesuai permintaan Fika yang menunjuk Sulu sebagai penjamin.
- 29 Juli 2024: Sulu mengirim pesan bahwa siswa diterima di Departemen Manajemen UB. Korban kemudian diminta mentransfer tambahan Rp215 juta untuk biaya masuk dan UKT.
- Setelah verifikasi ke pihak Universitas Brawijaya, korban mengetahui anaknya tidak lulus pada fakultas yang dijanjikan. Fika tidak bisa dihubungi, dan Sulu mengaku tidak mengetahui keberadaan Fika.
Terdakwa Lain dan Pengembalian Kerugian
Dalam perkara ini terdapat terdakwa lain, yakni Fika Yolanda Ramadhani dari Bimbel Genza Education, yang sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Korban mengalami kerugian total Rp415 juta. Terdakwa Sulu telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp90 juta secara bertahap kepada korban.
Proses Hukum Selanjutnya
Majelis hakim mengizinkan terdakwa menyusun pleidoi untuk sidang selanjutnya. Putusan akhir akan bergantung pada pemeriksaan bukti tambahan dan pembelaan terdakwa. Kasus ini menyorot kerawanan praktik penipuan terkait layanan penerimaan perguruan tinggi swasta dan mandiri di kalangan orang tua siswa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut: Siswi Keracunan MBG, 120 Rumah Rusak, dan Gempa M6.1
Siswi dirawat dugaan keracunan MBG; 120 rumah rusak di Medan Johor; gempa M6.1 guncang perairan Nias Selatan...
BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh
BMA menyalurkan Rp32,155 miliar untuk 6.431 pelaku usaha Aceh hingga Agustus 2026; BMA minta lapor polisi bi...
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...