OJK Setujui Perluasan Nasional Dua Perusahaan Pergadaian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan wilayah usaha dua perusahaan pergadaian menjadi tingkat nasional, sebagai upaya memperkuat industri yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024, sehingga kedua entitas dapat menjalankan layanan pergadaian di seluruh Indonesia.
Persetujuan dan perusahaan yang mendapat izin
Dua perusahaan yang memperoleh izin tersebut adalah PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Untuk PT Gadai Sakti Jakarta, persetujuan tercatat melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar telah lebih dahulu mendapatkan izin serupa.
Kedua perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam ekspansi operasionalnya.
Dampak terhadap akses layanan dan kapasitas bisnis
Dengan izin nasional, perusahaan pergadaian tersebut dapat meningkatkan kapasitas bisnis dan memperluas jangkauan layanan. Langkah ini diharapkan membuka akses masyarakat ke layanan pergadaian resmi dan terdaftar di lebih banyak wilayah.
OJK menilai perluasan wilayah usaha dapat mendorong inklusi keuangan melalui peningkatan akses ke produk kredit berbasis gadai yang teratur dan diawasi.
Kinerja industri pergadaian
OJK mencatat kinerja industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan signifikan pada April 2026. Total penyaluran pinjaman industri tercatat sebesar Rp157,20 triliun, atau tumbuh 56,80% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
| Keterangan | Nilai | Persentase |
|---|---|---|
| Total penyaluran pinjaman (Apr 2026) | Rp157,20 triliun | — |
| Kontribusi PT Pegadaian konvensional | Rp130,24 triliun | 82,85% |
| Sumber pendanaan industri (Apr 2026) | Rp123,31 triliun | Naik 73,07% YoY |
| Pinjaman yang diterima | Rp105,39 triliun | — |
| Surat berharga yang diterbitkan | Rp17,93 triliun | — |
Upaya penguatan industri pergadaian
OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan. Penguatan dilakukan melalui peningkatan skala usaha, tata kelola, serta akses layanan keuangan yang aman.
Dalam kerangka itu, perluasan izin usaha menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas ketersediaan layanan pergadaian formal bagi masyarakat di berbagai daerah.
Kesimpulan
Persetujuan OJK terhadap dua perusahaan pergadaian untuk beroperasi secara nasional diharapkan memperkuat kapasitas sektor dan memperluas akses layanan. Ke depan, implementasi izin ini akan bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.
Kemenko Hilirisasi dan Energi Diharap Percepat Transisi Energi
Imaduddin Abdullah menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Energi percepat transisi energi, hilirisasi, d...
Hilirisasi Nikel Dorong PNBP Capai Rp21 Triliun
Hilirisasi nikel mendorong ekspor USD6,54 miliar dan PNBP mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, namu...
Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Fluktuatif, Waspada Saat Beli
Harga emas dunia diperkirakan berfluktuasi tajam pekan depan karena pengaruh indeks dolar AS dan harga minya...
Indonesia Kuasai 0,9% Pasar Ekspor Bambu, Kemenperin Dorong Penguatan Hulu
Kemenperin sebut Indonesia kuasai 0,9% pasar ekspor bambu global; AKB 2026 digelar untuk perkuat pasokan dan...