Ekonomi

OJK Setujui Perluasan Nasional Dua Perusahaan Pergadaian

Bagikan:
Ilustrasi layanan pegadaian dan upaya penguatan industri oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan wilayah usaha dua perusahaan pergadaian menjadi tingkat nasional, sebagai upaya memperkuat industri yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024, sehingga kedua entitas dapat menjalankan layanan pergadaian di seluruh Indonesia.

Persetujuan dan perusahaan yang mendapat izin

Dua perusahaan yang memperoleh izin tersebut adalah PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Untuk PT Gadai Sakti Jakarta, persetujuan tercatat melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar telah lebih dahulu mendapatkan izin serupa.

Kedua perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam ekspansi operasionalnya.

Dampak terhadap akses layanan dan kapasitas bisnis

Dengan izin nasional, perusahaan pergadaian tersebut dapat meningkatkan kapasitas bisnis dan memperluas jangkauan layanan. Langkah ini diharapkan membuka akses masyarakat ke layanan pergadaian resmi dan terdaftar di lebih banyak wilayah.

OJK menilai perluasan wilayah usaha dapat mendorong inklusi keuangan melalui peningkatan akses ke produk kredit berbasis gadai yang teratur dan diawasi.

Kinerja industri pergadaian

OJK mencatat kinerja industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan signifikan pada April 2026. Total penyaluran pinjaman industri tercatat sebesar Rp157,20 triliun, atau tumbuh 56,80% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Keterangan Nilai Persentase
Total penyaluran pinjaman (Apr 2026) Rp157,20 triliun
Kontribusi PT Pegadaian konvensional Rp130,24 triliun 82,85%
Sumber pendanaan industri (Apr 2026) Rp123,31 triliun Naik 73,07% YoY
Pinjaman yang diterima Rp105,39 triliun
Surat berharga yang diterbitkan Rp17,93 triliun

Upaya penguatan industri pergadaian

OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan. Penguatan dilakukan melalui peningkatan skala usaha, tata kelola, serta akses layanan keuangan yang aman.

Dalam kerangka itu, perluasan izin usaha menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas ketersediaan layanan pergadaian formal bagi masyarakat di berbagai daerah.

Kesimpulan

Persetujuan OJK terhadap dua perusahaan pergadaian untuk beroperasi secara nasional diharapkan memperkuat kapasitas sektor dan memperluas akses layanan. Ke depan, implementasi izin ini akan bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait