OJK Setujui Perluasan Nasional Dua Perusahaan Pergadaian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan wilayah usaha dua perusahaan pergadaian menjadi tingkat nasional, sebagai upaya memperkuat industri yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024, sehingga kedua entitas dapat menjalankan layanan pergadaian di seluruh Indonesia.
Persetujuan dan perusahaan yang mendapat izin
Dua perusahaan yang memperoleh izin tersebut adalah PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Untuk PT Gadai Sakti Jakarta, persetujuan tercatat melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar telah lebih dahulu mendapatkan izin serupa.
Kedua perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam ekspansi operasionalnya.
Dampak terhadap akses layanan dan kapasitas bisnis
Dengan izin nasional, perusahaan pergadaian tersebut dapat meningkatkan kapasitas bisnis dan memperluas jangkauan layanan. Langkah ini diharapkan membuka akses masyarakat ke layanan pergadaian resmi dan terdaftar di lebih banyak wilayah.
OJK menilai perluasan wilayah usaha dapat mendorong inklusi keuangan melalui peningkatan akses ke produk kredit berbasis gadai yang teratur dan diawasi.
Kinerja industri pergadaian
OJK mencatat kinerja industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan signifikan pada April 2026. Total penyaluran pinjaman industri tercatat sebesar Rp157,20 triliun, atau tumbuh 56,80% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
| Keterangan | Nilai | Persentase |
|---|---|---|
| Total penyaluran pinjaman (Apr 2026) | Rp157,20 triliun | — |
| Kontribusi PT Pegadaian konvensional | Rp130,24 triliun | 82,85% |
| Sumber pendanaan industri (Apr 2026) | Rp123,31 triliun | Naik 73,07% YoY |
| Pinjaman yang diterima | Rp105,39 triliun | — |
| Surat berharga yang diterbitkan | Rp17,93 triliun | — |
Upaya penguatan industri pergadaian
OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan. Penguatan dilakukan melalui peningkatan skala usaha, tata kelola, serta akses layanan keuangan yang aman.
Dalam kerangka itu, perluasan izin usaha menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas ketersediaan layanan pergadaian formal bagi masyarakat di berbagai daerah.
Kesimpulan
Persetujuan OJK terhadap dua perusahaan pergadaian untuk beroperasi secara nasional diharapkan memperkuat kapasitas sektor dan memperluas akses layanan. Ke depan, implementasi izin ini akan bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Terkoreksi Rp29.000 per Gram, Simak Daftarnya
Harga emas Antam turun Rp29.000 per gram pada Jumat, 7 Agustus 2026; 1 gram dihargai Rp2.650.000 dan buyback...
Manufaktur Lampaui Ekonomi, SBIN Percepat Industrialisasi
Industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,32% pada Q2 2026 dan melampaui ekonomi nasional; Menperin: SBIN percep...
Indonesia Susun Agenda Industri BRICS melalui PartNIR
Indonesia aktif menyusun Joint Declaration BRICS lewat PartNIR, mendorong inovasi industri, manufaktur hijau...
Pertumbuhan Triwulan II-2026: Indonesia Butuh Mesin Pertumbuhan Baru
Pertumbuhan triwulan II-2026 mencapai 5,29% namun melambat; politisi mendorong pergeseran dari konsumsi ke i...
Ekspor Nonmigas Menguat, Kemendag Perkuat Penetrasi Pasar
Ekspor nonmigas menguat pada Juni dan Semester I 2026, menutup surplus dan mempersempit defisit neraca perda...
KAI Angkut 146.617 Ton Retail Jan–Jul 2026, Naik 19,6%
KAI mengangkut 146.617 ton barang retail Jan–Jul 2026, naik 19,59%. Perusahaan perkuat integrasi logistik un...