OJK Setujui Perluasan Nasional Dua Perusahaan Pergadaian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan wilayah usaha dua perusahaan pergadaian menjadi tingkat nasional, sebagai upaya memperkuat industri yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024, sehingga kedua entitas dapat menjalankan layanan pergadaian di seluruh Indonesia.
Persetujuan dan perusahaan yang mendapat izin
Dua perusahaan yang memperoleh izin tersebut adalah PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Untuk PT Gadai Sakti Jakarta, persetujuan tercatat melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar telah lebih dahulu mendapatkan izin serupa.
Kedua perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam ekspansi operasionalnya.
Dampak terhadap akses layanan dan kapasitas bisnis
Dengan izin nasional, perusahaan pergadaian tersebut dapat meningkatkan kapasitas bisnis dan memperluas jangkauan layanan. Langkah ini diharapkan membuka akses masyarakat ke layanan pergadaian resmi dan terdaftar di lebih banyak wilayah.
OJK menilai perluasan wilayah usaha dapat mendorong inklusi keuangan melalui peningkatan akses ke produk kredit berbasis gadai yang teratur dan diawasi.
Kinerja industri pergadaian
OJK mencatat kinerja industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan signifikan pada April 2026. Total penyaluran pinjaman industri tercatat sebesar Rp157,20 triliun, atau tumbuh 56,80% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
| Keterangan | Nilai | Persentase |
|---|---|---|
| Total penyaluran pinjaman (Apr 2026) | Rp157,20 triliun | — |
| Kontribusi PT Pegadaian konvensional | Rp130,24 triliun | 82,85% |
| Sumber pendanaan industri (Apr 2026) | Rp123,31 triliun | Naik 73,07% YoY |
| Pinjaman yang diterima | Rp105,39 triliun | — |
| Surat berharga yang diterbitkan | Rp17,93 triliun | — |
Upaya penguatan industri pergadaian
OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan. Penguatan dilakukan melalui peningkatan skala usaha, tata kelola, serta akses layanan keuangan yang aman.
Dalam kerangka itu, perluasan izin usaha menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas ketersediaan layanan pergadaian formal bagi masyarakat di berbagai daerah.
Kesimpulan
Persetujuan OJK terhadap dua perusahaan pergadaian untuk beroperasi secara nasional diharapkan memperkuat kapasitas sektor dan memperluas akses layanan. Ke depan, implementasi izin ini akan bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik.
Berita Terkait
LPDB Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi di Pekalongan
LPDB buka Pekan Kreatif Nusantara 2026 di Pekalongan, mendorong ekonomi kreatif berbasis koperasi dan layana...
LPDB Dorong Koperasi Produktif di Semarang
LPDB kunjungi KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina di Semarang untuk perkuat koperasi produktif, kemitraan, dan...
KAI Services Latih 150 Petugas Keamanan di Yogyakarta
KAI Services membina 150 petugas keamanan di Yogyakarta pada 18 Juni 2026 untuk meningkatkan kesiapsiagaan,...
Produk Herbal Indonesia Tembus Pasar Arab Saudi Rp2,5 Miliar
PT Dami Sariwana menandatangani LoA ekspor perdana produk herbal ke Arab Saudi senilai Rp2,5 miliar; pengiri...
Pengguna Access by KAI Capai 29,87 Juta per Mei 2026
Access by KAI capai 29.870.864 pengguna hingga Mei 2026; unduhan 39,5 juta dan kontribusi 73,44% transaksi t...
KAI Raih 5 Penghargaan Indonesia Sustainability Award 2026
KAI meraih lima penghargaan di Indonesia Sustainability Award 2026 atas penerapan ESG, termasuk ESG Leadersh...