Ekonomi

Harga Emas Antam Terkoreksi Rp29.000 per Gram, Simak Daftarnya

Bagikan:
Tumpukan emas batangan Antam di atas meja dengan latar logo Logam Mulia

Harga emas batangan Antam yang dipasarkan melalui Logam Mulia kembali terkoreksi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Setelah sempat menguat, harga turun sebesar Rp29.000 per gram, sehingga emas pecahan 1 gram diperdagangkan di level Rp2.650.000. Harga pembelian kembali atau buyback dicatat sebesar Rp2.461.000 per gram.

Detail harga per pecahan

Harga resmi yang diumumkan Logam Mulia mencantumkan berbagai pecahan yang tersedia untuk konsumen. Berikut daftar harga emas Antam per Jumat, 7 Agustus 2026:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.375.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.650.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.240.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp7.835.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp13.025.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp25.995.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp64.862.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp129.645.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp259.212.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp647.765.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.295.320.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.590.600.000

Ketersediaan produk

Produk Antam tersedia dalam beragam ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Para pembeli dapat memilih pecahan sesuai kebutuhan investasi atau tabungan emas. Harga tiap pecahan disesuaikan berdasarkan berat dan tercantum pada pengumuman resmi Logam Mulia.

Panduan singkat bagi pembeli

Perubahan harga pada periode ini terjadi setelah tren penguatan sebelumnya. Bagi calon pembeli atau investor, informasi harga harian penting untuk menentukan waktu pembelian. Untuk detail lebih lanjut dan pembaruan harga, masyarakat disarankan memantau laman resmi Logam Mulia.

Perubahan ini menunjukkan fluktuasi harga jangka pendek pada logam mulia yang dipasarkan secara resmi. Pantauan berkala membantu pembeli mengambil keputusan investasi yang lebih tepat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait