Kemenkes Perbarui Aturan Penempatan dan Jam Kerja Internship Dokter
Kementerian Kesehatan memperbarui aturan penempatan dan jam kerja peserta Program Internship Dokter Indonesia, dengan prioritas 95% penempatan di wilayah domisili dan batasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Pengumuman ini disampaikan Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan Jeffri Ardiyanto pada 7 Agustus 2026 di Aula FKUI Salemba, Jakarta, sebagai upaya menjaga peserta tetap dekat keluarga dan terjamin kondisi fisik serta mentalnya.
Ringkasan perubahan kebijakan
Perubahan utama meliputi alokasi penempatan lokal hingga 95%, pembatasan jam kerja mingguan maksimal 40 jam tanpa tambahan persen seperti sebelumnya, serta kebijakan izin sakit yang tidak wajib diganti. Kebijakan tertuang dalam mekanisme penempatan yang dijalankan melalui sistem internal Kementerian.
Detail penempatan peserta
Jeffri menjelaskan penempatan peserta dilakukan melalui sistem yang mengatur alokasi lokal hingga 95%. Tujuannya agar peserta mampu menjalani program lebih dekat dengan keluarga dan orang tua dapat melakukan pengawasan. Dengan demikian, peserta yang masih dapat tinggal bersama keluarga tidak harus menyewa kos.
"Kita sudah rubah 95% penempatan itu adalah lokal, jadi kita dekatkan ke domisili itu 95% ya. Jadi kita deketin ya setidaknya dengan kita mendekatkan peserta intensif ini ke wahananya ini orang tua bisa kontrol, mungkin tidak harus ngekos,"
Jam kerja, izin sakit, dan ketentuan KMK
Kemenkes menegaskan jam kerja peserta dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Kebijakan ini menyertai perubahan pada peraturan sebelumnya yang masih memperhitungkan tambahan jam kerja. Selain itu, peserta yang mengambil izin sakit tidak diwajibkan mengganti jam yang hilang.
"Jam kerja kalau dulu kan 40 jam masih ditambah 20%, nah, sekarang maksimal 40 jam di KMK. Izin sakit itu nggak perlu ganti ya, terus juga ada semacam ini ya ada dispensasi,"
Dispensasi khusus dan persiapan kesehatan
Kementerian juga menyediakan kemudahan dispensasi bagi kelompok tertentu, termasuk anggota TNI-Polri dan pasangan suami istri. Jeffri menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental peserta sebelum ditempatkan di wahana pelayanan kesehatan.
Mulai penempatan pada bulan September, peserta akan menjalani skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa terlebih dahulu. Langkah ini dimaksudkan agar peserta mengikuti program dalam kondisi sehat secara menyeluruh.
Implikasi dan langkah ke depan
Perubahan ini berpotensi mengurangi beban logistik dan biaya hidup peserta, serta meningkatkan pengawasan keluarga selama masa internship. Pelaksanaan sistem penempatan dan ketentuan jam kerja akan menjadi kunci efektifitas kebijakan. Pemerintah akan memantau implementasi aturan ini agar sesuai dengan tujuan perlindungan peserta dan mutu layanan kesehatan di lapangan.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Wardah Hadirkan Skin Longevity Clinic dengan Analisis Kulit Berbasis AI
Wardah membuka Skin Longevity Clinic di Ashta Jakarta (29 Sep–6 Okt 2026) menggabungkan edukasi, konsultasi...
Puskesmas Cibarusah Gencarkan Cek Kesehatan Anak Sekolah
Puskesmas Cibarusah intensifkan CKAS untuk SD, SMP, dan SMA/SMK sejak awal tahun ajaran guna deteksi dini da...
Hari Vegetarian: Jamur Sebagai Alternatif Daging Potensial
Pada Hari Vegetarian, jamur disorot sebagai alternatif daging karena tekstur dan rasa umami, namun masih ada...
Hari Kopi Internasional: Dampak Kopi pada Kesehatan Jantung
Konsumsi kopi berdampak pada jantung tergantung jumlah, jenis, dan penyajian; perhatian meningkat saat Hari...
Cara Terapkan Pola Makan Seimbang di Tengah Kesibukan
Kemenkes menganjurkan praktik pola makan seimbang dengan prinsip Isi Piringku: setengah piring sayur dan bua...
BPOM Pastikan Stok Antiviral Influenza A (H1N1) Cukup
BPOM menyatakan stok antiviral untuk influenza A (H1N1) mencukupi meski kasus meningkat; Kemenkes catat 1.52...