Kesehatan

Kemenkes Perbarui Aturan Penempatan dan Jam Kerja Internship Dokter

Bagikan:
Peserta internship dokter menjalani program di fasilitas layanan kesehatan bersama keluarga

Kementerian Kesehatan memperbarui aturan penempatan dan jam kerja peserta Program Internship Dokter Indonesia, dengan prioritas 95% penempatan di wilayah domisili dan batasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Pengumuman ini disampaikan Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan Jeffri Ardiyanto pada 7 Agustus 2026 di Aula FKUI Salemba, Jakarta, sebagai upaya menjaga peserta tetap dekat keluarga dan terjamin kondisi fisik serta mentalnya.

Ringkasan perubahan kebijakan

Perubahan utama meliputi alokasi penempatan lokal hingga 95%, pembatasan jam kerja mingguan maksimal 40 jam tanpa tambahan persen seperti sebelumnya, serta kebijakan izin sakit yang tidak wajib diganti. Kebijakan tertuang dalam mekanisme penempatan yang dijalankan melalui sistem internal Kementerian.

Detail penempatan peserta

Jeffri menjelaskan penempatan peserta dilakukan melalui sistem yang mengatur alokasi lokal hingga 95%. Tujuannya agar peserta mampu menjalani program lebih dekat dengan keluarga dan orang tua dapat melakukan pengawasan. Dengan demikian, peserta yang masih dapat tinggal bersama keluarga tidak harus menyewa kos.

"Kita sudah rubah 95% penempatan itu adalah lokal, jadi kita dekatkan ke domisili itu 95% ya. Jadi kita deketin ya setidaknya dengan kita mendekatkan peserta intensif ini ke wahananya ini orang tua bisa kontrol, mungkin tidak harus ngekos,"

Jam kerja, izin sakit, dan ketentuan KMK

Kemenkes menegaskan jam kerja peserta dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Kebijakan ini menyertai perubahan pada peraturan sebelumnya yang masih memperhitungkan tambahan jam kerja. Selain itu, peserta yang mengambil izin sakit tidak diwajibkan mengganti jam yang hilang.

"Jam kerja kalau dulu kan 40 jam masih ditambah 20%, nah, sekarang maksimal 40 jam di KMK. Izin sakit itu nggak perlu ganti ya, terus juga ada semacam ini ya ada dispensasi,"

Dispensasi khusus dan persiapan kesehatan

Kementerian juga menyediakan kemudahan dispensasi bagi kelompok tertentu, termasuk anggota TNI-Polri dan pasangan suami istri. Jeffri menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental peserta sebelum ditempatkan di wahana pelayanan kesehatan.

Mulai penempatan pada bulan September, peserta akan menjalani skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa terlebih dahulu. Langkah ini dimaksudkan agar peserta mengikuti program dalam kondisi sehat secara menyeluruh.

Implikasi dan langkah ke depan

Perubahan ini berpotensi mengurangi beban logistik dan biaya hidup peserta, serta meningkatkan pengawasan keluarga selama masa internship. Pelaksanaan sistem penempatan dan ketentuan jam kerja akan menjadi kunci efektifitas kebijakan. Pemerintah akan memantau implementasi aturan ini agar sesuai dengan tujuan perlindungan peserta dan mutu layanan kesehatan di lapangan.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait