Ratusan Pengemudi Ojol Demo DPRD Sumut Tuntut Potongan 8%
Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Transportasi Online menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (18/6/2026). Aksi menuntut enam poin perubahan kebijakan terkait kesejahteraan, termasuk penerapan potongan aplikasi maksimal 8 persen dan penanganan kelangkaan Pertalite yang dinilai menggerus pendapatan mereka.
Enam tuntutan yang disampaikan
Massa menyampaikan tuntutan yang meminta DPRD Sumut menindaklanjuti aspirasi mereka secara resmi. Secara rinci, aliansi meminta:
- Menerima dan menetapkan aspirasi pengemudi transportasi online sebagai rekomendasi resmi DPRD Sumut.
- Menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Presiden RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan lembaga terkait agar segera melaksanakan ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen.
- Menggunakan fungsi pengawasan DPRD untuk meminta penjelasan resmi pemerintah terkait status publikasi dan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
- Menyatakan sikap resmi menolak kenaikan harga BBM dan menyampaikan penolakan tersebut kepada pemerintah pusat.
- Memanggil dan meminta penjelasan resmi dari Pertamina Patra Niaga terkait kelangkaan Pertalite di sejumlah wilayah Sumatera Utara serta langkah yang dilakukan untuk menjamin pasokan BBM.
- Menyampaikan hasil tindak lanjut dan sikap resmi DPRD Sumut atas tuntutan tersebut paling lambat 30 Juni 2026.
Kelangkaan BBM dan dampak pada pendapatan
Pengemudi menyoroti kelangkaan Pertalite sebagai masalah utama. Mereka mengatakan antrean panjang memakan waktu kerja sehingga omzet turun. Banyak pengemudi terpaksa beralih ke Pertamax non-subsidi, yang meningkatkan biaya operasional.
“Perhatikanlah kami pak, imbas kenaikan BBM nonsubsidi ini, Pertalite susah didapatkan dan mengantre panjang. Alhasil kami beralih ke Pertamax, pendapatan kami berkurang, waktu kami habis untuk antre BBM. Belum lagi potongan dari aplikator yang semakin memperburuk keadaan kami.”
Permintaan rapat dengar pendapat
Dalam aksinya, massa meminta DPRD Sumut memfasilitasi rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak aplikator, Dinas Perhubungan, dan perwakilan DPRD. Tujuannya untuk membahas solusi potongan aplikasi, ketersediaan BBM, serta implementasi regulasi yang berkaitan dengan transportasi online.
Harapan dan tindak lanjut
Massa berharap tuntutan tidak hanya dicatat secara administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret yang melibatkan semua pihak terkait. Mereka memberi batas waktu hingga 30 Juni 2026 untuk mendapat jawaban resmi dari DPRD Sumut.
Unjuk rasa ini menegaskan tekanan yang dirasakan pengemudi ojol akibat kombinasi kenaikan harga BBM, ketersediaan subsidi, dan struktur potongan aplikator. Ke depan, respons DPRD dan pihak terkait akan menentukan arah kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan para pengemudi.
Berita Terkait
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...
Warga Martoba Ditangkap, 7 Paket Sabu Disita di Jalan Puskesmas
Warga Martoba NI (35) ditangkap di Jalan Puskesmas, Siantar; polisi menyita tujuh paket sabu dan Rp200.000,...
Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 12,36 Gram di Warung Merbou
Polres Siantar menangkap RB (43) di warung Jalan Merbou, Kahean, 11 Juni; polisi menyita 12,36 gram ganja da...
Bapenda Medan Perluas Sosialisasi Aplikasi QRESTO ke Restoran
Bapenda Kota Medan memperluas sosialisasi aplikasi QRESTO untuk semua restoran guna mempercepat pembayaran d...
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan
Wali Kota Medan Rico Waas melantik 69 pejabat manajerial di Balai Kota pada 18 Juni sebagai bagian rotasi da...
Rico Waas Lantik Pejabat Manajerial di Medan, Tekankan Pelayanan
Wali Kota Medan Rico Waas melantik pejabat manajerial di Balai Kota (18/6) dan menegaskan pentingnya pemaham...