Wamenkop: Koperasi Pesantren Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan pentingnya profesionalisasi tata kelola koperasi pesantren untuk memperkuat ekonomi kerakyatan pada kunjungan kerja ke Koperasi Konsumen Mathlaul Anwar, Kota Pontianak, Kalbar, Selasa 16 Juni 2026. Farida mendorong pemisahan fungsi sosial dan bisnis serta pemanfaatan jaringan pesantren untuk kemandirian ekonomi melalui pengelolaan koperasi yang profesional dan akses permodalan.
Profesionalisasi tata kelola koperasi pesantren
Wamenkop menilai jaringan pesantren sejak lama sangat kuat, namun selama ini lebih fokus pada pendidikan dan sosial. Ia meminta agar kekuatan jaringan tersebut diperluas ke sektor ekonomi dengan pengelolaan koperasi yang lebih profesional.
Jaringan pesantren adalah jaringan yang paling kuat dari dulu hingga sekarang. Jika ini dikelola secara profesional, pesantren bisa menjadi mandiri dan tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah atau donatur.
Farida menegaskan perlunya pemisahan jelas antara dana bisnis dan kegiatan sosial agar operasional pesantren tidak membebani fungsi ekonomi koperasi.
Harus dipisahkan antara kantong bisnis dan sosial. Ini bagian dari tata kelola profesional. Jangan sampai santri yang seharusnya fokus belajar malah dibebani urusan teknis bisnis yang bukan keahliannya.
Akses permodalan melalui LPDB
Untuk mendukung transformasi tersebut, Kementerian Koperasi menyiapkan instrumen pembiayaan, salah satunya Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dengan suku bunga lebih rendah dibanding perbankan komersial. Farida mendorong koperasi pesantren meningkatkan kapasitas agar memenuhi syarat akses permodalan ini.
Pelatihan manajemen, pembukuan, dan pengelolaan risiko disebut perlu agar koperasi dapat menyiapkan dokumen dan tata kelola yang dibutuhkan lembaga pembiayaan.
Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah
Seiring maraknya koperasi syariah di lingkungan pesantren, Farida menyoroti kebutuhan akan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tersertifikasi. Meski banyak pengasuh memiliki keilmuan fikih keuangan, sertifikasi dianggap sebagai syarat profesional saat ini.
Kementerian Koperasi siap mendampingi koperasi pesantren untuk melakukan pelatihan dan sertifikasi. Ini penting agar koperasi kita mampu bersaing di kancah nasional maupun global.
Program pendampingan akan mencakup pelatihan DPS, audit kepatuhan syariah, dan peningkatan kapasitas pengurus koperasi pesantren.
Penutup: target dan implikasi
Farida optimistis profesionalisasi dan pemanfaatan jaringan pesantren dapat memperkuat ekonomi kerakyatan. Ia menargetkan setiap pesantren memiliki koperasi mandiri yang saling terkoneksi dalam rantai pasok nasional, dari pangan hingga jasa keuangan.
Pesantren yang mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, adalah bentuk nyata dari perjuangan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara utuh.
Acara di Pontianak turut dihadiri pejabat kementerian dan pengurus daerah, antara lain:
- Staf Ahli Menteri Kemenkop Henny Nafila
- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar Ayub Barumbu
- Ketua PW Mathlaul Anwar Kalbar Dulghani
- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak Ibrahim
Langkah selanjutnya adalah pelatihan manajerial dan sertifikasi DPS agar koperasi pesantren siap mengakses pembiayaan LPDB dan berperan aktif dalam memperkuat perekonomian lokal.
Berita Terkait
Pemerintah Pacu Legalisasi: Festival Dorong Legalitas UMKM
Pemerintah gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 di Balikpapan untuk percepat legalitas...
FIFGROUP Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2026
FIFGROUP meraih dua penghargaan di TOP CSR Awards 2026, termasuk predikat Bintang 4 dan TOP Leader on CSR Co...
BI Rate 5,75% Naik, Rupiah Tetap Melemah di Penutupan
BI menaikkan BI Rate ke 5,75% namun rupiah tetap melemah ke Rp17.794 per dolar, didorong oleh ketidakpastian...
Industri MICE Gerakkan Banyak Sektor Ekonomi di DKI
Pemprov DKI menyatakan industri MICE memiliki efek berganda, menggerakkan banyak sektor usaha lewat konferen...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.172,34 pada 18 Juni 2026
IHSG turun 48,4 poin ke 6.172,34 pada 18 Juni 2026; transaksi Rp17,38 triliun. Pasar menanti keputusan BI da...
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75% untuk Stabilkan Rupiah
BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75% pada 18 Juni 2026 untuk stabilkan rupiah dan jaga inflasi 2026–2...