RSUI Tegaskan Seluruh Pasien Berhak Mendapat Pelayanan Baik
Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) menegaskan seluruh pasien berhak menerima pertolongan, kenyamanan, dan pelayanan yang layak setelah memprotes komentar tidak pantas terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama RSUI, Ari Kusuma Januarto, di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
Reaksi RSUI atas komentar di media sosial
Ari menyatakan keprihatinan manajemen atas insiden tersebut dan menolak segala bentuk perlakuan yang merendahkan pasien. Ia menegaskan rumah sakit sebagai fasilitas publik wajib melayani semua pasien dengan baik dan manusiawi.
“Sebagai manajemen rumah sakit, tentunya kami sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Apapun itu, tetap sangat prihatin dan tidak bisa dibenarkan,”
Fokus pada kebutuhan pasien
Ari mengingatkan pasien datang ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan dan layanan sesuai kondisinya. Karena itu, kebutuhan pasien harus menjadi prioritas agar pelayanan diberikan secara tepat dan nyaman.
“Orang datang ke rumah sakit tentunya untuk kebutuhannya dipenuhi. Artinya, mereka datang untuk mendapatkan pelayanan dan rumah sakit sebagai fasilitas publik tentunya harus melayani dengan baik,”
Perhatian pada waktu tunggu dan tenaga kesehatan
Manajemen RSUI juga menyoroti masalah waktu tunggu dan kekurangan pelayanan sebagai hal yang perlu diperbaiki. Ari menyebut tanggapan terhadap persoalan ini harus mempertimbangkan kesejahteraan tenaga kesehatan, komunikasi, dan beban kerja.
“Ini juga harus menjadi perhatian semua pihak, baik rumah sakit, pemerintah, Kementerian Kesehatan maupun dinas kesehatan. Langkah ini dilakukan bersama-sama agar membuat pasien terlayani dengan baik,”
Komitmen layanan menyusui dan kesetaraan JKN
RSUI menegaskan menyediakan fasilitas serta dukungan bagi ibu menyusui, tanpa membedakan status peserta JKN maupun non-JKN. Ari memastikan dukungan yang sama diberikan untuk memenuhi kebutuhan menyusui saat pasien menerima layanan kesehatan.
“Insya Allah di RSUI kami tidak membedakan pelayanan JKN maupun non-JKN. Walaupun ruangannya dibedakan, tujuannya justru untuk mempermudah pelayanan,”
RSUI menyatakan akan mengevaluasi proses pelayanan dan mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak rumah sakit mengajak instansi terkait untuk bekerja sama memperbaiki akses, kenyamanan, dan kualitas layanan demi hak pasien.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Kemenkes Perbarui Aturan Penempatan dan Jam Kerja Internship Dokter
Kemenkes atur 95% penempatan lokal dan batasi jam kerja internship dokter maksimal 40 jam per minggu, disert...
Wamenkes: Operasi Katarak Pulihkan Penglihatan dan Kehangatan Keluarga
Wamenkes Dante mengatakan operasi katarak pulihkan penglihatan sekaligus kembalikan momen kebahagiaan keluar...
Perdami: Operasi Katarak Kunci Atasi Penyebab Kebutaan di Indonesia
Perdami: katarak masih penyebab utama kebutaan; operasi katarak bisa pulihkan penglihatan dan didukung Noor...
Perwakilan Dokter: PIDI Harus Lindungi Peserta dan Pasien
Perwakilan Dokter Internship minta PIDI jadi proses pembelajaran aman; Kemenkes diminta kawal implementasi K...
Kemenkes Perkuat Komunikasi Program Internship Dokter Indonesia
Kemenkes minta perkuat komunikasi dan koordinasi dalam Program Internship Dokter Indonesia sambil evaluasi r...
Kemenkes: Kasus Katarak RI 600.000, Operasi Diperluas
Kemenkes mencatat sekitar 600.000 kasus katarak terdeteksi; pemerintah perluas operasi gratis dan deteksi di...