DPRD: Kapasitas TPA Pakusari Terlampaui, Risiko Krisis Sampah Jember
JEMBER — DPRD Kabupaten Jember memperingatkan potensi krisis kebersihan akibat melonjaknya volume sampah harian dan kapasitas penampungan TPA Pakusari yang dinilai sudah melampaui batas ideal. Ancaman itu muncul menjelang rencana pembatasan operasional TPA mulai 1 Juni 2026, sehingga DPRD mendesak langkah cepat dan terukur dari pemerintah daerah.
Data produksi dan kapasitas pengelolaan
Berdasarkan data 2025, produksi sampah Kabupaten Jember pada periode Agustus hingga Desember mencapai sekitar 1.046,35 ton per hari. Namun kapasitas pengelolaan yang tercatat hanya mampu menangani sekitar 19,78 ton per hari, jauh di bawah kebutuhan aktual.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyebut kondisi di lapangan lebih parah karena volume sampah yang masuk diperkirakan mencapai 1.300 ton per hari, sementara kapasitas ideal TPA hanya sekitar 300 ton per hari. Ketimpangan ini dianggap rawan memicu dampak lingkungan serius.
Risiko open dumping dan pembuangan liar
Tabroni memperingatkan praktik open dumping dan potensi pembuangan sampah ilegal jika pembatasan operasional diberlakukan tanpa solusi alternatif. Ia menilai pembatasan sementara tidak serta-merta menyelesaikan masalah tanpa sistem pengelolaan lanjutan.
"Praktik open dumping itu seharusnya sudah tidak dilakukan lagi sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup,"
Dia menambahkan bahwa pembatasan akses pembuangan sampah tanpa solusi konkret justru bisa memicu titik-titik pembuangan liar di sungai dan lahan kosong.
Kebutuhan implementasi perda dan program hulu
Tabroni menilai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah belum diimplementasikan secara optimal. Ia mendorong pengurangan sampah dari hulu melalui sosialisasi masif, penguatan bank sampah, serta pemilahan sejak rumah tangga.
Selain itu, DPRD mendorong upaya pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot dan pengelolaan anorganik lewat kerja sama dengan investor. Menurut Tabroni, sejumlah investor sudah menunjukkan ketertarikan namun masih menunggu kepastian sistem pengelolaan dari pemerintah daerah.
Pengawasan dugaan pungutan liar
Dalam pernyataannya, Tabroni juga menyinggung dugaan praktik pungutan liar di lingkungan TPA Pakusari. Ia meminta agar dugaan tersebut ditelusuri dan diawasi secara ketat agar pengelolaan sampah berjalan transparan dan adil.
"Ini harus ditelusuri dan diawasi ketat. Jangan sampai ada praktik pungli dalam pengelolaan sampah,"
Situasi di tingkat kecamatan
Di Kecamatan Mumbulsari, calon Ketua PAC PDI Perjuangan setempat, Muhammad Ali, menemukan sejumlah titik tumpukan sampah di sepanjang ruas jalan Desa Lengkong. Ia berencana menggerakkan gotong royong warga setelah pelantikan PAC untuk membersihkan lokasi yang terdampak.
"Jangan sampai persoalan sampah ini menjadi citra Kecamatan Mumbulsari jelek,"
Untuk mencegah krisis kebersihan, DPRD meminta pemerintah daerah segera menyiapkan solusi terpadu. Langkah itu meliputi optimalisasi TPA, penerapan program pengurangan sampah hulu, serta keterlibatan investor dan masyarakat dalam sistem pengelolaan yang jelas dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Deni Wicaksono Ajak Kader Muda PDIP Pacitan Aktif di Medsos
Deni Wicaksono mendorong kader muda PDIP Pacitan aktif di media sosial untuk kritik kebijakan, edukasi polit...
Kediri Lepas 1.213 Calon Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Gotong Royong
Pemkab Kediri memberangkatkan 1.213 calon jamaah haji pada 20 Mei 2026; Bupati minta jamaah muda bantu lansi...
Bupati Gresik Ingatkan Orang Tua: Batasi Gadget demi Karakter PAUD
Bupati Gresik minta orang tua batasi gadget agar pembentukan karakter anak usia dini terjaga, disampaikan sa...
PDIP Jatim Lantik 12 PAC di Pacitan, Tegaskan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) untuk memperkuat ideologi, struktur kecamata...
PDI Perjuangan Lantik 12 PAC di Pacitan, Tekankan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) sebagai momentum penguatan ideologi dan pers...
Ngawi Wajibkan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas lewat Perda
Ngawi mewajibkan pemerintah daerah dan perusahaan menyediakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sesuai...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!