Politik

Banyuwangi Ajukan Tiga Raperda Dana Abadi Daerah di Luar Propemperda 2026

Bagikan:
Rapat kerja Bapemperda DPRD Banyuwangi membahas Raperda Dana Abadi Daerah

BANYUWANGI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja, Senin (18/5/2026), untuk meminta penjelasan eksekutif terkait pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah (DAD) di luar Propemperda 2026. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan dan dihadiri pejabat teknis Pemkab.

Tiga usulan Raperda Dana Abadi Daerah

Pemerintah daerah mengusulkan tiga Raperda DAD yang diajukan di luar jadwal Propemperda 2026. Ketiga Raperda itu adalah:

  • Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan
  • Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan
  • Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum

Rapat kerja digelar untuk mendapatkan penjelasan alasan urgensi dan dasar pengajuan ketiganya sebelum memasuki mekanisme pembahasan di DPRD.

Alasan eksekutif dan dasar hukum

Menurut Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan, pengajuan Raperda muncul pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membuka ruang pembentukan DAD.

"Kita meminta paparan dari eksekutif untuk memastikan bahwa pengajuan tiga Raperda tambahan itu dilandasi oleh urgensi yang kuat dan mendesak," ujar Masrohan.

Masrohan menjelaskan, pelaksanaan ketentuan UU HKPD diperjelas oleh Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan pelaksana ini menetapkan kriteria daerah yang boleh membentuk DAD.

Kriteria utama meliputi: memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi, serta terpenuhinya kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar publik.

Sumber dana dan mekanisme pengelolaan

Pemerintah daerah memaparkan beberapa sumber potensial untuk DAD. Di antaranya:

  • Alokasi dari APBD seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang belum ditentukan penggunaannya
  • Pendapatan investasi daerah dan sumber lain yang sah, termasuk hibah dan kerja sama

Masrohan menyebut kemungkinan lain adalah melalui pelepasan saham daerah pada perusahaan yang dimiliki Pemkab, namun hal ini masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Peran DPRD dan proses selanjutnya

Pengelolaan DAD direncanakan melibatkan pemerintah daerah, badan pengelola khusus, akademisi, serta pengawasan aparat penegak hukum dan lembaga audit. DPRD menegaskan peran legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan.

"Usulan Raperda di luar Propemperda 2026 ini tetap melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi," kata Masrohan.

Bapemperda menegaskan sikap kehati-hatian dalam menelaah semua usulan sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan sah secara yuridis. Keputusan akhir mengenai kelanjutan pembahasan Raperda akan bergantung pada hasil konsultasi teknis dan penilaian urgensi dari DPRD.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!