Banyuwangi Ajukan Tiga Raperda Dana Abadi Daerah di Luar Propemperda 2026
BANYUWANGI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja, Senin (18/5/2026), untuk meminta penjelasan eksekutif terkait pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah (DAD) di luar Propemperda 2026. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan dan dihadiri pejabat teknis Pemkab.
Tiga usulan Raperda Dana Abadi Daerah
Pemerintah daerah mengusulkan tiga Raperda DAD yang diajukan di luar jadwal Propemperda 2026. Ketiga Raperda itu adalah:
- Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan
- Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan
- Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum
Rapat kerja digelar untuk mendapatkan penjelasan alasan urgensi dan dasar pengajuan ketiganya sebelum memasuki mekanisme pembahasan di DPRD.
Alasan eksekutif dan dasar hukum
Menurut Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan, pengajuan Raperda muncul pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membuka ruang pembentukan DAD.
"Kita meminta paparan dari eksekutif untuk memastikan bahwa pengajuan tiga Raperda tambahan itu dilandasi oleh urgensi yang kuat dan mendesak," ujar Masrohan.
Masrohan menjelaskan, pelaksanaan ketentuan UU HKPD diperjelas oleh Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan pelaksana ini menetapkan kriteria daerah yang boleh membentuk DAD.
Kriteria utama meliputi: memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi, serta terpenuhinya kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar publik.
Sumber dana dan mekanisme pengelolaan
Pemerintah daerah memaparkan beberapa sumber potensial untuk DAD. Di antaranya:
- Alokasi dari APBD seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang belum ditentukan penggunaannya
- Pendapatan investasi daerah dan sumber lain yang sah, termasuk hibah dan kerja sama
Masrohan menyebut kemungkinan lain adalah melalui pelepasan saham daerah pada perusahaan yang dimiliki Pemkab, namun hal ini masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Peran DPRD dan proses selanjutnya
Pengelolaan DAD direncanakan melibatkan pemerintah daerah, badan pengelola khusus, akademisi, serta pengawasan aparat penegak hukum dan lembaga audit. DPRD menegaskan peran legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan.
"Usulan Raperda di luar Propemperda 2026 ini tetap melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi," kata Masrohan.
Bapemperda menegaskan sikap kehati-hatian dalam menelaah semua usulan sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan sah secara yuridis. Keputusan akhir mengenai kelanjutan pembahasan Raperda akan bergantung pada hasil konsultasi teknis dan penilaian urgensi dari DPRD.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Sampang Distribusikan Air dan Gelar Salat Istisqa
DPC PDI Perjuangan Sampang mendistribusikan air bersih dan menggelar salat Istisqa di Desa Labuhan, Sreseh,...
BUMDes dan Koperasi Tani Didorong Jadi Kunci Atasi Kemiskinan Tuban
Ony Setiwan mendorong optimalisasi BUMDes dan koperasi tani di Tuban untuk tingkatkan pendapatan desa dan ku...
Optimalkan BUMDes dan Koperasi, Ony Dorong Pengentasan Kemiskinan Tuban
Ony Setiwan minta optimalisasi BUMDes, koperasi tani, infrastruktur, dan akses pembiayaan untuk entaskan kem...
APBN 2027: Rp4.106T untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Rakyat
APBN 2027 menempatkan Rp4.106,3 triliun untuk pertumbuhan, perlindungan sosial, pendidikan, pangan, dan peme...
Gandrung Sewu 2026: Latihan Gabungan Ribuan Penari di Banyuwangi
Ribuan penari menggelar latihan gabungan perdana di Banyuwangi menjelang Gandrung Sewu 2026 yang digelar 24...
DPRD Batu Minta Bahas Tuntas Piutang Pajak Rp24,4 M
DPRD Kota Batu dukung penyelesaian piutang pajak Rp24,4 miliar, tapi minta mekanisme dibahas bersama agar ta...