Banyuwangi Ajukan Tiga Raperda Dana Abadi Daerah di Luar Propemperda 2026
BANYUWANGI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja, Senin (18/5/2026), untuk meminta penjelasan eksekutif terkait pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah (DAD) di luar Propemperda 2026. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan dan dihadiri pejabat teknis Pemkab.
Tiga usulan Raperda Dana Abadi Daerah
Pemerintah daerah mengusulkan tiga Raperda DAD yang diajukan di luar jadwal Propemperda 2026. Ketiga Raperda itu adalah:
- Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan
- Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan
- Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum
Rapat kerja digelar untuk mendapatkan penjelasan alasan urgensi dan dasar pengajuan ketiganya sebelum memasuki mekanisme pembahasan di DPRD.
Alasan eksekutif dan dasar hukum
Menurut Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan, pengajuan Raperda muncul pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membuka ruang pembentukan DAD.
"Kita meminta paparan dari eksekutif untuk memastikan bahwa pengajuan tiga Raperda tambahan itu dilandasi oleh urgensi yang kuat dan mendesak," ujar Masrohan.
Masrohan menjelaskan, pelaksanaan ketentuan UU HKPD diperjelas oleh Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan pelaksana ini menetapkan kriteria daerah yang boleh membentuk DAD.
Kriteria utama meliputi: memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi, serta terpenuhinya kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar publik.
Sumber dana dan mekanisme pengelolaan
Pemerintah daerah memaparkan beberapa sumber potensial untuk DAD. Di antaranya:
- Alokasi dari APBD seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang belum ditentukan penggunaannya
- Pendapatan investasi daerah dan sumber lain yang sah, termasuk hibah dan kerja sama
Masrohan menyebut kemungkinan lain adalah melalui pelepasan saham daerah pada perusahaan yang dimiliki Pemkab, namun hal ini masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Peran DPRD dan proses selanjutnya
Pengelolaan DAD direncanakan melibatkan pemerintah daerah, badan pengelola khusus, akademisi, serta pengawasan aparat penegak hukum dan lembaga audit. DPRD menegaskan peran legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan.
"Usulan Raperda di luar Propemperda 2026 ini tetap melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi," kata Masrohan.
Bapemperda menegaskan sikap kehati-hatian dalam menelaah semua usulan sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan sah secara yuridis. Keputusan akhir mengenai kelanjutan pembahasan Raperda akan bergantung pada hasil konsultasi teknis dan penilaian urgensi dari DPRD.
Berita Terkait
Deni Wicaksono Ajak Kader Muda PDIP Pacitan Aktif di Medsos
Deni Wicaksono mendorong kader muda PDIP Pacitan aktif di media sosial untuk kritik kebijakan, edukasi polit...
Kediri Lepas 1.213 Calon Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Gotong Royong
Pemkab Kediri memberangkatkan 1.213 calon jamaah haji pada 20 Mei 2026; Bupati minta jamaah muda bantu lansi...
Bupati Gresik Ingatkan Orang Tua: Batasi Gadget demi Karakter PAUD
Bupati Gresik minta orang tua batasi gadget agar pembentukan karakter anak usia dini terjaga, disampaikan sa...
PDIP Jatim Lantik 12 PAC di Pacitan, Tegaskan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) untuk memperkuat ideologi, struktur kecamata...
PDI Perjuangan Lantik 12 PAC di Pacitan, Tekankan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) sebagai momentum penguatan ideologi dan pers...
Ngawi Wajibkan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas lewat Perda
Ngawi mewajibkan pemerintah daerah dan perusahaan menyediakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sesuai...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!