Ngawi Wajibkan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas lewat Perda
NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi dan perusahaan swasta kini diwajibkan menyediakan kesempatan kerja serta kuota khusus bagi penyandang disabilitas. Ketentuan ini bagian dari implementasi Perda Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018. Sosialisasi aturan digelar di Kecamatan Karangjati, Rabu, 20 Mei 2026, untuk memastikan hak dan kesetaraan terpenuhi.
Rincian isi Perda
Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengatur lebih dari sekadar ketentuan ketenagakerjaan. Aturan ini menempatkan perlindungan penyandang disabilitas sebagai kewajiban pemerintah daerah.
Beberapa poin penting yang diatur dalam perda meliputi:
- Hak atas pendidikan dan layanan kesehatan;
- Hak atas pelayanan publik dan perlindungan hukum;
- Hak di bidang olahraga;
- Kewajiban penyediaan fasilitas umum, infrastruktur, dan sarana transportasi yang ramah disabilitas;
- Ketentuan tentang kesempatan kerja dan kuota tenaga kerja untuk penyandang disabilitas.
Pernyataan pejabat
Dalam sosialisasi, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Sojo (Dhe Sojo), menegaskan tujuan perda adalah memastikan pemenuhan hak dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Ia menyatakan negara dan pemerintah harus hadir secara ekstra untuk kelompok ini.
"Kita jangan menganaktirikan penyandang disabilitas. Mereka juga warga yang harus mendapat perhatian, bahkan ekstra. Yang harus kita lakukan adalah mengangkat moral mereka agar tetap merasa setara dengan yang lain,"
Sojo juga tercatat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Karangjati.
Sosialisasi dan harapan pelaksanaan
Kegiatan sosialisasi melibatkan warga Kecamatan Karangjati sebagai langkah awal memperluas pemahaman publik. Agenda ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha mengenal kewajiban baru serta mendukung akses yang setara.
Dengan makin gencarnya pembinaan dan sosialisasi, diharapkan implementasi perda berjalan lebih efektif. Penegakan aturan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat menjadi penentu apakah tujuan peningkatan kesejahteraan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas tercapai.
Implikasi ke depan
Perda ini menuntut perubahan pada kebijakan rekrutmen di sektor publik maupun swasta. Pelaksanaan kuota dan penyediaan fasilitas ramah disabilitas akan menjadi fokus pemantauan. Keberhasilan implementasi bergantung pada komitmen pemerintah daerah, pelaku usaha, dan dukungan masyarakat.
Berita Terkait
Deni Wicaksono Ajak Kader Muda PDIP Pacitan Aktif di Medsos
Deni Wicaksono mendorong kader muda PDIP Pacitan aktif di media sosial untuk kritik kebijakan, edukasi polit...
Kediri Lepas 1.213 Calon Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Gotong Royong
Pemkab Kediri memberangkatkan 1.213 calon jamaah haji pada 20 Mei 2026; Bupati minta jamaah muda bantu lansi...
Bupati Gresik Ingatkan Orang Tua: Batasi Gadget demi Karakter PAUD
Bupati Gresik minta orang tua batasi gadget agar pembentukan karakter anak usia dini terjaga, disampaikan sa...
PDIP Jatim Lantik 12 PAC di Pacitan, Tegaskan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) untuk memperkuat ideologi, struktur kecamata...
PDI Perjuangan Lantik 12 PAC di Pacitan, Tekankan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) sebagai momentum penguatan ideologi dan pers...
PDI Perjuangan Jatim Wajibkan Setiap PAC Punya Medsos Jelang Pemilu 2029
DPD PDI Perjuangan Jatim mewajibkan setiap PAC memiliki akun Instagram, Facebook, dan TikTok untuk memperkua...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!