Politik

Ngawi Wajibkan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas lewat Perda

Bagikan:
Sosialisasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas di Karangjati, Ngawi

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi dan perusahaan swasta kini diwajibkan menyediakan kesempatan kerja serta kuota khusus bagi penyandang disabilitas. Ketentuan ini bagian dari implementasi Perda Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018. Sosialisasi aturan digelar di Kecamatan Karangjati, Rabu, 20 Mei 2026, untuk memastikan hak dan kesetaraan terpenuhi.

Rincian isi Perda

Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengatur lebih dari sekadar ketentuan ketenagakerjaan. Aturan ini menempatkan perlindungan penyandang disabilitas sebagai kewajiban pemerintah daerah.

Beberapa poin penting yang diatur dalam perda meliputi:

  • Hak atas pendidikan dan layanan kesehatan;
  • Hak atas pelayanan publik dan perlindungan hukum;
  • Hak di bidang olahraga;
  • Kewajiban penyediaan fasilitas umum, infrastruktur, dan sarana transportasi yang ramah disabilitas;
  • Ketentuan tentang kesempatan kerja dan kuota tenaga kerja untuk penyandang disabilitas.

Pernyataan pejabat

Dalam sosialisasi, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Sojo (Dhe Sojo), menegaskan tujuan perda adalah memastikan pemenuhan hak dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Ia menyatakan negara dan pemerintah harus hadir secara ekstra untuk kelompok ini.

"Kita jangan menganaktirikan penyandang disabilitas. Mereka juga warga yang harus mendapat perhatian, bahkan ekstra. Yang harus kita lakukan adalah mengangkat moral mereka agar tetap merasa setara dengan yang lain,"

Sojo juga tercatat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Karangjati.

Sosialisasi dan harapan pelaksanaan

Kegiatan sosialisasi melibatkan warga Kecamatan Karangjati sebagai langkah awal memperluas pemahaman publik. Agenda ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha mengenal kewajiban baru serta mendukung akses yang setara.

Dengan makin gencarnya pembinaan dan sosialisasi, diharapkan implementasi perda berjalan lebih efektif. Penegakan aturan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat menjadi penentu apakah tujuan peningkatan kesejahteraan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas tercapai.

Implikasi ke depan

Perda ini menuntut perubahan pada kebijakan rekrutmen di sektor publik maupun swasta. Pelaksanaan kuota dan penyediaan fasilitas ramah disabilitas akan menjadi fokus pemantauan. Keberhasilan implementasi bergantung pada komitmen pemerintah daerah, pelaku usaha, dan dukungan masyarakat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!