Ngawi Wajibkan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas lewat Perda
NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi dan perusahaan swasta kini diwajibkan menyediakan kesempatan kerja serta kuota khusus bagi penyandang disabilitas. Ketentuan ini bagian dari implementasi Perda Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018. Sosialisasi aturan digelar di Kecamatan Karangjati, Rabu, 20 Mei 2026, untuk memastikan hak dan kesetaraan terpenuhi.
Rincian isi Perda
Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengatur lebih dari sekadar ketentuan ketenagakerjaan. Aturan ini menempatkan perlindungan penyandang disabilitas sebagai kewajiban pemerintah daerah.
Beberapa poin penting yang diatur dalam perda meliputi:
- Hak atas pendidikan dan layanan kesehatan;
- Hak atas pelayanan publik dan perlindungan hukum;
- Hak di bidang olahraga;
- Kewajiban penyediaan fasilitas umum, infrastruktur, dan sarana transportasi yang ramah disabilitas;
- Ketentuan tentang kesempatan kerja dan kuota tenaga kerja untuk penyandang disabilitas.
Pernyataan pejabat
Dalam sosialisasi, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Sojo (Dhe Sojo), menegaskan tujuan perda adalah memastikan pemenuhan hak dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Ia menyatakan negara dan pemerintah harus hadir secara ekstra untuk kelompok ini.
"Kita jangan menganaktirikan penyandang disabilitas. Mereka juga warga yang harus mendapat perhatian, bahkan ekstra. Yang harus kita lakukan adalah mengangkat moral mereka agar tetap merasa setara dengan yang lain,"
Sojo juga tercatat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Karangjati.
Sosialisasi dan harapan pelaksanaan
Kegiatan sosialisasi melibatkan warga Kecamatan Karangjati sebagai langkah awal memperluas pemahaman publik. Agenda ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha mengenal kewajiban baru serta mendukung akses yang setara.
Dengan makin gencarnya pembinaan dan sosialisasi, diharapkan implementasi perda berjalan lebih efektif. Penegakan aturan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat menjadi penentu apakah tujuan peningkatan kesejahteraan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas tercapai.
Implikasi ke depan
Perda ini menuntut perubahan pada kebijakan rekrutmen di sektor publik maupun swasta. Pelaksanaan kuota dan penyediaan fasilitas ramah disabilitas akan menjadi fokus pemantauan. Keberhasilan implementasi bergantung pada komitmen pemerintah daerah, pelaku usaha, dan dukungan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Trenggalek Kembangkan Bawang Putih di Pule untuk Kurangi Impor
Trenggalek kembangkan bawang putih di Pule lewat lahan percontohan 1,5 ha untuk kurangi impor dan buka sumbe...
Banteng Jatim Menang Telak 6-0 dan Lolos Semifinal Soekarno Cup
Banteng Jatim melumat Banteng Kaltim 6-0 di Surabaya (19/8/2026) dan melangkah ke semifinal Soekarno Cup 202...
DPRD Magetan Minta Perizinan Aset Daerah Dipusatkan di MPP
Komisi C DPRD Magetan mendesak pemusatan perizinan aset daerah di MPP setelah polemik izin Alun-alun yang me...
Bupati Kediri Resmikan 3 Tempat Ibadah Sekolah, Tekankan Toleransi
Bupati Kediri meresmikan tiga tempat ibadah berdampingan di SMPN 3 Grogol untuk memperkuat toleransi dan keb...
DPRD Jatim Dorong Percepatan Pergub agar Perda Tepat Sasaran
DPRD Jatim mendorong percepatan Pergub sebagai aturan teknis Perda dan merencanakan evaluasi menyeluruh untu...
DPRD Jatim Desak Sumur Bor dan Embung untuk Atasi Kekeringan Bondowoso
Anggota DPRD Jatim minta Pemprov bangun sumur bor dan embung sebagai cadangan air untuk atasi kekeringan ber...