Ngawi Wajibkan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas lewat Perda
NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi dan perusahaan swasta kini diwajibkan menyediakan kesempatan kerja serta kuota khusus bagi penyandang disabilitas. Ketentuan ini bagian dari implementasi Perda Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018. Sosialisasi aturan digelar di Kecamatan Karangjati, Rabu, 20 Mei 2026, untuk memastikan hak dan kesetaraan terpenuhi.
Rincian isi Perda
Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengatur lebih dari sekadar ketentuan ketenagakerjaan. Aturan ini menempatkan perlindungan penyandang disabilitas sebagai kewajiban pemerintah daerah.
Beberapa poin penting yang diatur dalam perda meliputi:
- Hak atas pendidikan dan layanan kesehatan;
- Hak atas pelayanan publik dan perlindungan hukum;
- Hak di bidang olahraga;
- Kewajiban penyediaan fasilitas umum, infrastruktur, dan sarana transportasi yang ramah disabilitas;
- Ketentuan tentang kesempatan kerja dan kuota tenaga kerja untuk penyandang disabilitas.
Pernyataan pejabat
Dalam sosialisasi, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Sojo (Dhe Sojo), menegaskan tujuan perda adalah memastikan pemenuhan hak dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Ia menyatakan negara dan pemerintah harus hadir secara ekstra untuk kelompok ini.
"Kita jangan menganaktirikan penyandang disabilitas. Mereka juga warga yang harus mendapat perhatian, bahkan ekstra. Yang harus kita lakukan adalah mengangkat moral mereka agar tetap merasa setara dengan yang lain,"
Sojo juga tercatat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Karangjati.
Sosialisasi dan harapan pelaksanaan
Kegiatan sosialisasi melibatkan warga Kecamatan Karangjati sebagai langkah awal memperluas pemahaman publik. Agenda ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha mengenal kewajiban baru serta mendukung akses yang setara.
Dengan makin gencarnya pembinaan dan sosialisasi, diharapkan implementasi perda berjalan lebih efektif. Penegakan aturan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat menjadi penentu apakah tujuan peningkatan kesejahteraan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas tercapai.
Implikasi ke depan
Perda ini menuntut perubahan pada kebijakan rekrutmen di sektor publik maupun swasta. Pelaksanaan kuota dan penyediaan fasilitas ramah disabilitas akan menjadi fokus pemantauan. Keberhasilan implementasi bergantung pada komitmen pemerintah daerah, pelaku usaha, dan dukungan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BUMDes dan Koperasi Tani Didorong Jadi Kunci Atasi Kemiskinan Tuban
Ony Setiwan mendorong optimalisasi BUMDes dan koperasi tani di Tuban untuk tingkatkan pendapatan desa dan ku...
Optimalkan BUMDes dan Koperasi, Ony Dorong Pengentasan Kemiskinan Tuban
Ony Setiwan minta optimalisasi BUMDes, koperasi tani, infrastruktur, dan akses pembiayaan untuk entaskan kem...
APBN 2027: Rp4.106T untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Rakyat
APBN 2027 menempatkan Rp4.106,3 triliun untuk pertumbuhan, perlindungan sosial, pendidikan, pangan, dan peme...
Gandrung Sewu 2026: Latihan Gabungan Ribuan Penari di Banyuwangi
Ribuan penari menggelar latihan gabungan perdana di Banyuwangi menjelang Gandrung Sewu 2026 yang digelar 24...
DPRD Batu Minta Bahas Tuntas Piutang Pajak Rp24,4 M
DPRD Kota Batu dukung penyelesaian piutang pajak Rp24,4 miliar, tapi minta mekanisme dibahas bersama agar ta...
PDIP Jatim Uji Coba Sekolah Partai Berbasis AI untuk Kader Muda
PDIP Jatim uji coba Sekolah Partai berbasis AI mulai 3 Oktober 2026 untuk membumikan Pancasila pada kader mu...