Nasional

TKA Jadi 30% pada Jalur Prestasi SPMB Jakarta 2026

Bagikan:
Ilustrasi seleksi Jalur Prestasi SPMB dengan bobot rapor 70 persen dan TKA 30 persen

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen tambahan dalam seleksi Jalur Prestasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Rapor tetap menjadi komponen utama dengan bobot 70 persen, sedangkan TKA memperoleh bobot 30 persen.

Ringkasan kebijakan dan konteks

Keputusan ini diumumkan dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026. Perubahan utama adalah penambahan instrumen penilaian berupa TKA pada Jalur Prestasi, yang sebelumnya hanya mengandalkan nilai rapor.

Perubahan dimaksud tidak mengubah mekanisme pendaftaran secara umum, tetapi menambah variabel penilaian untuk memperketat proses seleksi.

Komposisi penilaian Jalur Prestasi

Menurut Kepala Subkelompok Pengembangan Karir Disdik DKI Jakarta, Aid Sasmita, komposisi nilai untuk Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:

Komponen Bobot
Nilai rapor 70%
Tes Kemampuan Akademik (TKA) 30%

"Jadi memasukkan nilai TKA dengan komposisi 70-30. 70 persen nilai rapor tetap, 30 untuk TKA," ucap Aid.

Maksud dan harapan penerapan TKA

Aid mengatakan TKA hadir untuk melengkapi data penilaian sehingga proses seleksi menjadi lebih objektif. Dengan adanya TKA, panitia seleksi bisa menilai kesiapan akademik calon peserta didik di luar catatan rapor.

"Sementara untuk jalur prestasi, nah ini mungkin ada perbedaan di jalur prestasi. Kalau tahun lalu belum ada TKA (Tes Kemampuan Akademik), sekarang kita ada TKA," kata Aid.

Dia menambahkan bahwa kombinasi rapor dan TKA diharapkan menghasilkan seleksi yang lebih komprehensif dan adil.

Empat jalur utama SPMB DKI Jakarta

Aid menegaskan SPMB DKI Jakarta 2026 mempertahankan empat jalur utama seleksi. Keempat jalur itu adalah:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi

Untuk jalur domisili, persyaratan dan prioritas tetap diberlakukan sesuai jenjang sekolah. Aid menjelaskan skema prioritas berbeda antara SD, SMP, SMA, dan SMK.

"Persyaratannya masih sama untuk domisili, kalau di SMA/SMP itu menggunakan prioritas, jadi prioritas satu, prioritas dua, prioritas tiga. Kalau di SMK tidak ada domisili, kalau yang SD itu ada dua prioritas," kata Aid.

Implikasi bagi calon pendaftar

Dengan bobot 30 persen untuk TKA, calon peserta Jalur Prestasi perlu mempersiapkan diri tidak hanya mempertahankan nilai rapor, tetapi juga kemampuan akademik pada tes tertulis. Orang tua dan sekolah disarankan memberi perhatian pada latihan soal dan pembinaan kemampuan dasar.

Ke depan, pemantauan pelaksanaan TKA dan evaluasi dampaknya pada hasil seleksi akan menentukan apakah komposisi 70-30 dipertahankan atau disesuaikan pada periode berikutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait