TKA Jadi 30% pada Jalur Prestasi SPMB Jakarta 2026
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen tambahan dalam seleksi Jalur Prestasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Rapor tetap menjadi komponen utama dengan bobot 70 persen, sedangkan TKA memperoleh bobot 30 persen.
Ringkasan kebijakan dan konteks
Keputusan ini diumumkan dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026. Perubahan utama adalah penambahan instrumen penilaian berupa TKA pada Jalur Prestasi, yang sebelumnya hanya mengandalkan nilai rapor.
Perubahan dimaksud tidak mengubah mekanisme pendaftaran secara umum, tetapi menambah variabel penilaian untuk memperketat proses seleksi.
Komposisi penilaian Jalur Prestasi
Menurut Kepala Subkelompok Pengembangan Karir Disdik DKI Jakarta, Aid Sasmita, komposisi nilai untuk Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:
| Komponen | Bobot |
|---|---|
| Nilai rapor | 70% |
| Tes Kemampuan Akademik (TKA) | 30% |
"Jadi memasukkan nilai TKA dengan komposisi 70-30. 70 persen nilai rapor tetap, 30 untuk TKA," ucap Aid.
Maksud dan harapan penerapan TKA
Aid mengatakan TKA hadir untuk melengkapi data penilaian sehingga proses seleksi menjadi lebih objektif. Dengan adanya TKA, panitia seleksi bisa menilai kesiapan akademik calon peserta didik di luar catatan rapor.
"Sementara untuk jalur prestasi, nah ini mungkin ada perbedaan di jalur prestasi. Kalau tahun lalu belum ada TKA (Tes Kemampuan Akademik), sekarang kita ada TKA," kata Aid.
Dia menambahkan bahwa kombinasi rapor dan TKA diharapkan menghasilkan seleksi yang lebih komprehensif dan adil.
Empat jalur utama SPMB DKI Jakarta
Aid menegaskan SPMB DKI Jakarta 2026 mempertahankan empat jalur utama seleksi. Keempat jalur itu adalah:
- Jalur Domisili
- Jalur Prestasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
Untuk jalur domisili, persyaratan dan prioritas tetap diberlakukan sesuai jenjang sekolah. Aid menjelaskan skema prioritas berbeda antara SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Persyaratannya masih sama untuk domisili, kalau di SMA/SMP itu menggunakan prioritas, jadi prioritas satu, prioritas dua, prioritas tiga. Kalau di SMK tidak ada domisili, kalau yang SD itu ada dua prioritas," kata Aid.
Implikasi bagi calon pendaftar
Dengan bobot 30 persen untuk TKA, calon peserta Jalur Prestasi perlu mempersiapkan diri tidak hanya mempertahankan nilai rapor, tetapi juga kemampuan akademik pada tes tertulis. Orang tua dan sekolah disarankan memberi perhatian pada latihan soal dan pembinaan kemampuan dasar.
Ke depan, pemantauan pelaksanaan TKA dan evaluasi dampaknya pada hasil seleksi akan menentukan apakah komposisi 70-30 dipertahankan atau disesuaikan pada periode berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Barantin Ancam Tunda Ekspor Perusahaan Tak Penuhi Standar ke Tiongkok
Barantin ancam menunda ekspor perusahaan yang tak penuhi standar internasional, fokus pada sarang burung wal...
Kemenhut Perbarui Aturan Pengolahan Kayu untuk Percepat Hilirisasi
Kemenhut revisi aturan pengolahan hasil hutan sesuai PP 28/2025, percepat perizinan dan digitalisasi tanpa m...
Prabowonomics: Dorong Kemandirian Ekonomi Nasional
Prabowonomics, gagasan Presiden Prabowo berbasis UUD 1945, diusung untuk mendorong kemandirian ekonomi dan p...
PRO AVL Indonesia 2026: 60 Merek Global Ramaikan NICE PIK 2
PRO AVL Indonesia 2026 digelar 28–31 Juli di NICE PIK 2 Tangerang, menampilkan 60 merek dari 12 negara dan b...
Menkop Dorong MES Jadi Penggerak Ekonomi Syariah Riil
Menkop minta MES beralih dari literasi ke penguatan sektor riil, dengan pilot di Jawa Barat dan pengembangan...
Menteri PKP Pacu Pembangunan 2.539 Rumah Subsidi di Tangerang
Kementerian PKP percepat pembangunan 2.539 rumah subsidi di Kabupaten Tangerang 2026, dukung lewat BSPS, KUR...