Politik

Bupati Fawait Usulkan Tenaga Ahli untuk Anggota DPRD Jember

Bagikan:
Bupati Muhammad Fawait dan gedung DPRD Jember saat sidang paripurna

JEMBER — Bupati Jember Muhammad Fawait mengusulkan agar setiap anggota DPRD Jember didampingi tenaga ahli dari kalangan akademisi untuk memperkuat pembahasan anggaran dan fungsi legislasi. Usulan itu memicu perbedaan pandangan dengan pimpinan legislatif pada awal September 2026, terkait siapa yang berhak mendapat dukungan tenaga ahli.

Perbedaan pandangan soal tenaga ahli

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menolak gagasan tenaga ahli untuk setiap anggota. Ia menegaskan aturan yang berlaku hanya mengatur tenaga ahli bagi alat kelengkapan dewan, bukan per anggota secara personal.

“Rezimnya anggota DPRD kabupaten dan provinsi itu mengikuti undang-undang. Yang punya tenaga ahli adalah alat kelengkapan dewan,” ujar Widarto di Jember, Rabu (2/9/2026).

Widarto merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, pola dukungan berbeda antara DPRD tingkat daerah dan anggota DPR RI sehingga perlu pemahaman yang tepat.

Masalah konsistensi pelaksanaan keputusan

Selain menyorot aspek regulasi, Widarto menggeser fokus ke hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif.

“Yang telah diputuskan Badan Anggaran dan TAPD jangan kemudian digeser-geser sendiri oleh eksekutif tanpa persetujuan Badan Anggaran,”

Dia memberi contoh rencana revitalisasi pasar yang sempat masuk dalam RKA organisasi perangkat daerah, tetapi tidak muncul dalam pelaksanaannya. Menurut Widarto, persoalan utama bukan kemampuan anggota memahami anggaran, melainkan konsistensi eksekutif menjalankan keputusan bersama.

Argumen Bupati: pendamping akademisi untuk efektivitas

Bupati Fawait mengemukakan ide tenaga ahli usai memuji kerja maraton DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 dan rancangan APBD 2027. Ia menilai tenaga ahli dapat menjadi mitra diskusi anggota DPRD untuk memahami kaidah dan persoalan APBD.

“Seperti di Kota Surabaya, anggota DPRD punya tenaga ahli atau staf yang bisa diajak berdiskusi terkait masalah APBD dan kaidah-kaidah APBD,” ujar Fawait seusai sidang paripurna Nota Pengantar Keuangan Perubahan APBD 2026.

Fawait melihat dukungan tersebut mampu memperkuat fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi DPRD.

Dampak dan prospek

Perdebatan ini membuka diskusi mengenai mekanisme dukungan teknis bagi DPRD daerah dan batas kewenangan eksekutif. Jika usulan tenaga ahli dikaji lebih jauh, perlu ada pengaturan jelas yang sesuai undang-undang dan memastikan sinergi antar-institusi.

Ke depan, penyelesaian perbedaan pandangan ini bergantung pada dialog antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD, serta kemungkinan revisi aturan teknis untuk mengakomodasi kebutuhan kapasitas legislatif tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait