BPK Temukan Masalah Tata Kelola Meski Aceh Selatan Raih Opini WTP
TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan 2025, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah temuan penting pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 15 Juni 2026.
Ringkasan temuan BPK
BPK menilai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 belum memadai. Pendapatan daerah dianggarkan tanpa proyeksi rasional, sementara sebagian belanja tidak didukung kemampuan riil pendapatan.
Perencanaan pembiayaan juga dinilai tidak akurat sehingga utang belanja daerah meningkat. BPK menyimpulkan APBK tidak berfungsi optimal sebagai instrumen perencanaan, pengendalian, dan pengalokasian kegiatan pemerintahan.
Masalah proyek dan dampak keuangan
Pemeriksa menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 20 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi yang dikelola dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10 dan potensi kelebihan pembayaran hingga Rp675.020.330,87.
BPK meminta agar kelebihan pembayaran dan potensi kerugian segera diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Aset daerah yang hilang
Temuan paling mencolok terkait pengelolaan aset. BPK mencatat 144 unit kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Selatan tidak diketahui keberadaannya dengan nilai total sekitar Rp15,72 miliar.
- 63 unit kendaraan roda empat senilai Rp14,43 miliar
- 81 unit kendaraan roda dua senilai Rp1,29 miliar
BPK menilai hilangnya aset bernilai miliaran itu menunjukkan lemahnya sistem penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik daerah.
Rekomendasi BPK
BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola. Bupati diminta menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun kebijakan anggaran berdasarkan data riil, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sektor pekerjaan umum, Plt Kepala Dinas PUPR dan Plt Kepala Dinas Perumahan diminta menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan. Sementara itu, Sekretaris Daerah diminta menelusuri keberadaan 144 kendaraan dinas dan menyelesaikan permasalahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penutup
Opini WTP kembali diraih oleh Pemkab Aceh Selatan. Namun catatan pemeriksaan BPK menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan dan aset. Temuan BPK menandai kebutuhan pembenahan nyata, bukan sekadar capaian administratif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...