BPK Temukan Masalah Tata Kelola Meski Aceh Selatan Raih Opini WTP
TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan 2025, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah temuan penting pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 15 Juni 2026.
Ringkasan temuan BPK
BPK menilai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 belum memadai. Pendapatan daerah dianggarkan tanpa proyeksi rasional, sementara sebagian belanja tidak didukung kemampuan riil pendapatan.
Perencanaan pembiayaan juga dinilai tidak akurat sehingga utang belanja daerah meningkat. BPK menyimpulkan APBK tidak berfungsi optimal sebagai instrumen perencanaan, pengendalian, dan pengalokasian kegiatan pemerintahan.
Masalah proyek dan dampak keuangan
Pemeriksa menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 20 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi yang dikelola dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10 dan potensi kelebihan pembayaran hingga Rp675.020.330,87.
BPK meminta agar kelebihan pembayaran dan potensi kerugian segera diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Aset daerah yang hilang
Temuan paling mencolok terkait pengelolaan aset. BPK mencatat 144 unit kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Selatan tidak diketahui keberadaannya dengan nilai total sekitar Rp15,72 miliar.
- 63 unit kendaraan roda empat senilai Rp14,43 miliar
- 81 unit kendaraan roda dua senilai Rp1,29 miliar
BPK menilai hilangnya aset bernilai miliaran itu menunjukkan lemahnya sistem penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik daerah.
Rekomendasi BPK
BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola. Bupati diminta menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun kebijakan anggaran berdasarkan data riil, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sektor pekerjaan umum, Plt Kepala Dinas PUPR dan Plt Kepala Dinas Perumahan diminta menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan. Sementara itu, Sekretaris Daerah diminta menelusuri keberadaan 144 kendaraan dinas dan menyelesaikan permasalahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penutup
Opini WTP kembali diraih oleh Pemkab Aceh Selatan. Namun catatan pemeriksaan BPK menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan dan aset. Temuan BPK menandai kebutuhan pembenahan nyata, bukan sekadar capaian administratif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ilham Maulana: Rasa Malu Nikmat yang Menjaga Fitrah
Prof Ilham Maulana mengajak merawat rasa malu sebagai 'alarm hati' dan bagian iman saat khutbah Jumat di Ace...
Aceh Buka Pendaftaran PJJ SMA Modal Bangsa 2–30 Juli 2026
Aceh membuka pendaftaran PJJ SMA Modal Bangsa 2–30 Juli 2026 untuk ATS, lulusan yang tak melanjutkan, dan an...
JKN Capai 282,7 Juta Peserta dan 725 Juta Pemanfaatan Layanan
Program JKN 2025 capai 282,7 juta peserta dan 725,3 juta pemanfaatan layanan; aset DJS tercatat Rp30,04 tril...
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Modal Usaha
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan pendidikan, modal usaha, dan dukungan pembangunan di Sibuhuan, termas...
Wali Kota Sabang Hadiri Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII di Medan
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menghadiri pembukaan Rakernas XVIII APEKSI di Medan untuk menyerap gagasan...
BPK Temukan Kelebihan Bayar Sewa Kendaraan Dinas Aceh Selatan
BPK menemukan kejanggalan dan kelebihan pembayaran Rp208,685 juta pada belanja sewa kendaraan dinas Aceh Sel...