Lokal

BPK Temukan Masalah Tata Kelola Meski Aceh Selatan Raih Opini WTP

Bagikan:
Laporan hasil pemeriksaan BPK terkait keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan

TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan 2025, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah temuan penting pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 15 Juni 2026.

Ringkasan temuan BPK

BPK menilai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 belum memadai. Pendapatan daerah dianggarkan tanpa proyeksi rasional, sementara sebagian belanja tidak didukung kemampuan riil pendapatan.

Perencanaan pembiayaan juga dinilai tidak akurat sehingga utang belanja daerah meningkat. BPK menyimpulkan APBK tidak berfungsi optimal sebagai instrumen perencanaan, pengendalian, dan pengalokasian kegiatan pemerintahan.

Masalah proyek dan dampak keuangan

Pemeriksa menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 20 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi yang dikelola dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10 dan potensi kelebihan pembayaran hingga Rp675.020.330,87.

BPK meminta agar kelebihan pembayaran dan potensi kerugian segera diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Aset daerah yang hilang

Temuan paling mencolok terkait pengelolaan aset. BPK mencatat 144 unit kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Selatan tidak diketahui keberadaannya dengan nilai total sekitar Rp15,72 miliar.

  • 63 unit kendaraan roda empat senilai Rp14,43 miliar
  • 81 unit kendaraan roda dua senilai Rp1,29 miliar

BPK menilai hilangnya aset bernilai miliaran itu menunjukkan lemahnya sistem penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik daerah.

Rekomendasi BPK

BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola. Bupati diminta menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun kebijakan anggaran berdasarkan data riil, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sektor pekerjaan umum, Plt Kepala Dinas PUPR dan Plt Kepala Dinas Perumahan diminta menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan. Sementara itu, Sekretaris Daerah diminta menelusuri keberadaan 144 kendaraan dinas dan menyelesaikan permasalahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penutup

Opini WTP kembali diraih oleh Pemkab Aceh Selatan. Namun catatan pemeriksaan BPK menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan dan aset. Temuan BPK menandai kebutuhan pembenahan nyata, bukan sekadar capaian administratif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait