Lokal

BPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Selatan Rp1,875 Miliar

Bagikan:
Mobil dinas Bupati Aceh Selatan yang menjadi temuan BPK dalam pengadaan senilai Rp1,875 miliar

TAPAKTUAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan pada pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1.875.000.000. Temuan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 15 Juni 2026. Pelanggaran mencakup perencanaan anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi, dan denda keterlambatan yang belum ditagih.

Detail pengadaan dan temuan awal

Pengadaan kendaraan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan untuk Tahun Anggaran 2025. Kendaraan yang dibeli melalui e-katalog adalah Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista dengan kontrak kepada PT DB senilai Rp1.875.000.000. BPK menyatakan pengadaan ini tidak didasari Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Ketidaksesuaian dengan perencanaan dan regulasi

BPK menilai pengadaan tidak masuk skala prioritas belanja daerah dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Laporan BPK menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas perorangan/jabatan tidak menjadi prioritas dalam RKPD 2025.

Pengadaan kendaraan dinas perorangan/jabatan tidak menjadi prioritas dalam RKPD 2025

Selain itu, kendaraan yang dibeli tidak sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standar sarana pranada kerja daerah. Untuk jabatan bupati, regulasi hanya membolehkan sedan maksimal 2.500 cc atau jeep maksimal 3.200 cc. Namun pemerintah daerah membeli minibus MPV premium.

Selisih biaya dan potensi pemborosan

BPK membandingkan nilai pengadaan dengan Standar Biaya Umum (SBU) 2025. SBU menetapkan batas maksimal pengadaan kendaraan dinas kepala daerah sebesar Rp702.970.000. Harga kendaraan yang dibeli mencapai Rp1.875.000.000, sehingga ada selisih Rp1.172.030.000 yang dinilai pemborosan anggaran.

Pengadaan kendaraan dinas telah melampaui standar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp1.172.030.000

Serah terima, keterlambatan, dan denda

Proses serah terima juga bermasalah. Kontrak mengatur pemeriksaan dan serah terima di kantor BPKD Aceh Selatan, tetapi kendaraan diserahkan di showroom penyedia di Banda Aceh. BPK menemukan sampai 10 Maret 2026 kendaraan masih berada di showroom PT DB di Banda Aceh, walaupun kontrak berakhir 31 Desember 2025 setelah adendum perpanjangan waktu.

Atas keterlambatan, BPK menghitung potensi denda sebesar Rp129.375.000 kepada penyedia. Namun hingga pemeriksaan, pemerintah daerah belum memproses penagihan denda tersebut.

Dampak keuangan dan rekomendasi

BPK menyimpulkan ada dua dampak keuangan: pemborosan anggaran sebesar Rp1,172 miliar dan potensi kekurangan penerimaan daerah Rp129,375 juta dari denda yang belum ditagih. Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala BPKD menyusun usulan anggaran sesuai prioritas dan SBU, serta segera menagih denda keterlambatan untuk disetorkan ke kas daerah.

Pemeriksaan ini menempatkan sorotan pada tata kelola pengadaan aset daerah dan menuntut perbaikan prosedur agar anggaran digunakan sesuai peraturan dan prioritas daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait