BPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Selatan Rp1,875 Miliar
TAPAKTUAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan pada pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1.875.000.000. Temuan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 15 Juni 2026. Pelanggaran mencakup perencanaan anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi, dan denda keterlambatan yang belum ditagih.
Detail pengadaan dan temuan awal
Pengadaan kendaraan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan untuk Tahun Anggaran 2025. Kendaraan yang dibeli melalui e-katalog adalah Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista dengan kontrak kepada PT DB senilai Rp1.875.000.000. BPK menyatakan pengadaan ini tidak didasari Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Ketidaksesuaian dengan perencanaan dan regulasi
BPK menilai pengadaan tidak masuk skala prioritas belanja daerah dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Laporan BPK menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas perorangan/jabatan tidak menjadi prioritas dalam RKPD 2025.
Pengadaan kendaraan dinas perorangan/jabatan tidak menjadi prioritas dalam RKPD 2025
Selain itu, kendaraan yang dibeli tidak sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standar sarana pranada kerja daerah. Untuk jabatan bupati, regulasi hanya membolehkan sedan maksimal 2.500 cc atau jeep maksimal 3.200 cc. Namun pemerintah daerah membeli minibus MPV premium.
Selisih biaya dan potensi pemborosan
BPK membandingkan nilai pengadaan dengan Standar Biaya Umum (SBU) 2025. SBU menetapkan batas maksimal pengadaan kendaraan dinas kepala daerah sebesar Rp702.970.000. Harga kendaraan yang dibeli mencapai Rp1.875.000.000, sehingga ada selisih Rp1.172.030.000 yang dinilai pemborosan anggaran.
Pengadaan kendaraan dinas telah melampaui standar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp1.172.030.000
Serah terima, keterlambatan, dan denda
Proses serah terima juga bermasalah. Kontrak mengatur pemeriksaan dan serah terima di kantor BPKD Aceh Selatan, tetapi kendaraan diserahkan di showroom penyedia di Banda Aceh. BPK menemukan sampai 10 Maret 2026 kendaraan masih berada di showroom PT DB di Banda Aceh, walaupun kontrak berakhir 31 Desember 2025 setelah adendum perpanjangan waktu.
Atas keterlambatan, BPK menghitung potensi denda sebesar Rp129.375.000 kepada penyedia. Namun hingga pemeriksaan, pemerintah daerah belum memproses penagihan denda tersebut.
Dampak keuangan dan rekomendasi
BPK menyimpulkan ada dua dampak keuangan: pemborosan anggaran sebesar Rp1,172 miliar dan potensi kekurangan penerimaan daerah Rp129,375 juta dari denda yang belum ditagih. Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala BPKD menyusun usulan anggaran sesuai prioritas dan SBU, serta segera menagih denda keterlambatan untuk disetorkan ke kas daerah.
Pemeriksaan ini menempatkan sorotan pada tata kelola pengadaan aset daerah dan menuntut perbaikan prosedur agar anggaran digunakan sesuai peraturan dan prioritas daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ilham Maulana: Rasa Malu Nikmat yang Menjaga Fitrah
Prof Ilham Maulana mengajak merawat rasa malu sebagai 'alarm hati' dan bagian iman saat khutbah Jumat di Ace...
Aceh Buka Pendaftaran PJJ SMA Modal Bangsa 2–30 Juli 2026
Aceh membuka pendaftaran PJJ SMA Modal Bangsa 2–30 Juli 2026 untuk ATS, lulusan yang tak melanjutkan, dan an...
JKN Capai 282,7 Juta Peserta dan 725 Juta Pemanfaatan Layanan
Program JKN 2025 capai 282,7 juta peserta dan 725,3 juta pemanfaatan layanan; aset DJS tercatat Rp30,04 tril...
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Modal Usaha
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan pendidikan, modal usaha, dan dukungan pembangunan di Sibuhuan, termas...
Wali Kota Sabang Hadiri Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII di Medan
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menghadiri pembukaan Rakernas XVIII APEKSI di Medan untuk menyerap gagasan...
BPK Temukan Kelebihan Bayar Sewa Kendaraan Dinas Aceh Selatan
BPK menemukan kejanggalan dan kelebihan pembayaran Rp208,685 juta pada belanja sewa kendaraan dinas Aceh Sel...