BPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Selatan Rp1,875 Miliar
TAPAKTUAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan pada pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1.875.000.000. Temuan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 15 Juni 2026. Pelanggaran mencakup perencanaan anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi, dan denda keterlambatan yang belum ditagih.
Detail pengadaan dan temuan awal
Pengadaan kendaraan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan untuk Tahun Anggaran 2025. Kendaraan yang dibeli melalui e-katalog adalah Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista dengan kontrak kepada PT DB senilai Rp1.875.000.000. BPK menyatakan pengadaan ini tidak didasari Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Ketidaksesuaian dengan perencanaan dan regulasi
BPK menilai pengadaan tidak masuk skala prioritas belanja daerah dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Laporan BPK menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas perorangan/jabatan tidak menjadi prioritas dalam RKPD 2025.
Pengadaan kendaraan dinas perorangan/jabatan tidak menjadi prioritas dalam RKPD 2025
Selain itu, kendaraan yang dibeli tidak sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standar sarana pranada kerja daerah. Untuk jabatan bupati, regulasi hanya membolehkan sedan maksimal 2.500 cc atau jeep maksimal 3.200 cc. Namun pemerintah daerah membeli minibus MPV premium.
Selisih biaya dan potensi pemborosan
BPK membandingkan nilai pengadaan dengan Standar Biaya Umum (SBU) 2025. SBU menetapkan batas maksimal pengadaan kendaraan dinas kepala daerah sebesar Rp702.970.000. Harga kendaraan yang dibeli mencapai Rp1.875.000.000, sehingga ada selisih Rp1.172.030.000 yang dinilai pemborosan anggaran.
Pengadaan kendaraan dinas telah melampaui standar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp1.172.030.000
Serah terima, keterlambatan, dan denda
Proses serah terima juga bermasalah. Kontrak mengatur pemeriksaan dan serah terima di kantor BPKD Aceh Selatan, tetapi kendaraan diserahkan di showroom penyedia di Banda Aceh. BPK menemukan sampai 10 Maret 2026 kendaraan masih berada di showroom PT DB di Banda Aceh, walaupun kontrak berakhir 31 Desember 2025 setelah adendum perpanjangan waktu.
Atas keterlambatan, BPK menghitung potensi denda sebesar Rp129.375.000 kepada penyedia. Namun hingga pemeriksaan, pemerintah daerah belum memproses penagihan denda tersebut.
Dampak keuangan dan rekomendasi
BPK menyimpulkan ada dua dampak keuangan: pemborosan anggaran sebesar Rp1,172 miliar dan potensi kekurangan penerimaan daerah Rp129,375 juta dari denda yang belum ditagih. Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala BPKD menyusun usulan anggaran sesuai prioritas dan SBU, serta segera menagih denda keterlambatan untuk disetorkan ke kas daerah.
Pemeriksaan ini menempatkan sorotan pada tata kelola pengadaan aset daerah dan menuntut perbaikan prosedur agar anggaran digunakan sesuai peraturan dan prioritas daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Lepas Paskibraka 2026 dan Beri Apresiasi
Bupati Anton Saragih melepas dan memberi apresiasi kepada Paskibraka Simalungun 2026 usai sukses bertugas pa...
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...