Jonni Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Bencana
Medan — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, menyatakan Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Pernyataan itu disampaikan saat penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Kamis malam, 2 Juli.
Penetapan tersangka dan pemeriksaan
Juna mengonfirmasi status hukum Jonni namun belum merinci tanggal resmi penetapan. Proses pemeriksaan masih berlangsung di unit Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir. Dia meminta publik memberi waktu kepada penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan.
"Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," kata Juna.
Status penahanan dan kelengkapan berkas
Meskipun telah berstatus tersangka, Jonni belum ditahan oleh penyidik. Selain itu, berkas perkara terhadapnya belum dinyatakan lengkap atau P-21. Juna menegaskan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah ada kejelasan dari penyidik.
"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," ujar Juna.
Kontroversi di persidangan
Nama Jonni sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo. Dalam persidangan terpisah, penasihat hukum Agust Fitri mempertanyakan status hukum Jonni melalui nota keberatan atau eksepsi.
Penasihat hukum menilai ada beberapa kekeliruan dalam surat dakwaan penuntut umum. Mereka menyoroti ini melalui beberapa poin:
- Apa dasar penyertaan Jonni dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas.
- Terdapat perbedaan angka kerugian negara yang tercantum di surat dakwaan dengan uraian perkara.
- Status hukum pihak ketiga yang disebutkan dalam dakwaan dianggap belum jelas.
Majelis hakim menunda sidang untuk memberi waktu kepada jaksa menjawab eksepsi. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli.
Konteks dan langkah selanjutnya
Kasus ini menunjukkan perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi program bantuan bencana di Samosir. Penetapan tersangka terhadap tokoh perbankan menambah dimensi baru pada penyelidikan yang sebelumnya menyorot pejabat dinas sosial.
Publik dan pihak terkait diharapkan mengikuti perkembangan resmi dari Kejari Samosir. Langkah penyidik ke depan akan menentukan apakah berkas akan dinyatakan lengkap dan apakah akan ada penahanan pada tahap berikutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...