Jonni Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Bencana
Medan — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, menyatakan Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Pernyataan itu disampaikan saat penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Kamis malam, 2 Juli.
Penetapan tersangka dan pemeriksaan
Juna mengonfirmasi status hukum Jonni namun belum merinci tanggal resmi penetapan. Proses pemeriksaan masih berlangsung di unit Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir. Dia meminta publik memberi waktu kepada penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan.
"Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," kata Juna.
Status penahanan dan kelengkapan berkas
Meskipun telah berstatus tersangka, Jonni belum ditahan oleh penyidik. Selain itu, berkas perkara terhadapnya belum dinyatakan lengkap atau P-21. Juna menegaskan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah ada kejelasan dari penyidik.
"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," ujar Juna.
Kontroversi di persidangan
Nama Jonni sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo. Dalam persidangan terpisah, penasihat hukum Agust Fitri mempertanyakan status hukum Jonni melalui nota keberatan atau eksepsi.
Penasihat hukum menilai ada beberapa kekeliruan dalam surat dakwaan penuntut umum. Mereka menyoroti ini melalui beberapa poin:
- Apa dasar penyertaan Jonni dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas.
- Terdapat perbedaan angka kerugian negara yang tercantum di surat dakwaan dengan uraian perkara.
- Status hukum pihak ketiga yang disebutkan dalam dakwaan dianggap belum jelas.
Majelis hakim menunda sidang untuk memberi waktu kepada jaksa menjawab eksepsi. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli.
Konteks dan langkah selanjutnya
Kasus ini menunjukkan perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi program bantuan bencana di Samosir. Penetapan tersangka terhadap tokoh perbankan menambah dimensi baru pada penyelidikan yang sebelumnya menyorot pejabat dinas sosial.
Publik dan pihak terkait diharapkan mengikuti perkembangan resmi dari Kejari Samosir. Langkah penyidik ke depan akan menentukan apakah berkas akan dinyatakan lengkap dan apakah akan ada penahanan pada tahap berikutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ilham Maulana: Rasa Malu Nikmat yang Menjaga Fitrah
Prof Ilham Maulana mengajak merawat rasa malu sebagai 'alarm hati' dan bagian iman saat khutbah Jumat di Ace...
Aceh Buka Pendaftaran PJJ SMA Modal Bangsa 2–30 Juli 2026
Aceh membuka pendaftaran PJJ SMA Modal Bangsa 2–30 Juli 2026 untuk ATS, lulusan yang tak melanjutkan, dan an...
JKN Capai 282,7 Juta Peserta dan 725 Juta Pemanfaatan Layanan
Program JKN 2025 capai 282,7 juta peserta dan 725,3 juta pemanfaatan layanan; aset DJS tercatat Rp30,04 tril...
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Modal Usaha
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan pendidikan, modal usaha, dan dukungan pembangunan di Sibuhuan, termas...
Wali Kota Sabang Hadiri Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII di Medan
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menghadiri pembukaan Rakernas XVIII APEKSI di Medan untuk menyerap gagasan...
BPK Temukan Kelebihan Bayar Sewa Kendaraan Dinas Aceh Selatan
BPK menemukan kejanggalan dan kelebihan pembayaran Rp208,685 juta pada belanja sewa kendaraan dinas Aceh Sel...