Lokal

PH Minta Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus BOS di Sunggal

Bagikan:
Kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terdakwa kasus BOS di Madrasah Sunggal

MEDAN — Kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022-2024 di Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Permohonan disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (3/7), dengan alasan masa penahanan telah mencapai 170 hari dan dinilai tidak manusiawi.

Permohonan penangguhan penahanan

Ketiga terdakwa adalah Hardriyatul Akbar (bendahara BOS), Rino Tasri, dan Bambang Ahmadi Karo-Karo (operator). Mereka ditahan sejak penyidikan hingga penuntutan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.

Kuasa hukum mereka, Bambang Santoso, mengatakan telah memasukkan surat permohonan agar penahanan diubah menjadi tahanan kota atau ditangguhkan.

Alasan kuasa hukum: masa tahanan dan dugaan ketidakadilan

Bambang menyatakan masa penahanan selama 170 hari sudah mencapai batas "maksimal" dan tidak layak. Ia menilai kliennya menjadi korban proses hukum yang tidak adil dan berharap majelis hakim berbelas kasih.

"Kami miris ... karena sepanjang penyidikan dan penuntutan jaksa/penyidik itu melakukan penahanan terhadap mereka secara maksimal selama 170 hari. Itukan bukan waktu yang singkat, menurut kami tidak selayaknya dan tidak manusiawi,"

Ia meminta agar penahanan dialihkan karena keluarga terdakwa juga berharap hal tersebut.

Tudingan terhadap pemilik yayasan

Bambang menuduh pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Mesini, sebagai pihak yang sebenarnya menikmati dana dugaan korupsi. Menurutnya, ketiga guru yang menjadi terdakwa itu tidak menerima atau menikmati uang hasil dugaan korupsi.

"Kami yakini bahwa ketiga orang guru ini tidak bersalah ... Kenapa? Karena sampai hari ini orang yang menikmati uang hasil korupsi dana BOS tersebut ... yaitu oknum yayasan bernama Mesini itu sampai sekarang tak ditahan,"

Kuasa hukum menyebut ada keganjilan karena Mesini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Keberatan terhadap perhitungan kerugian negara

Bambang juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp268,2 juta yang dipakai Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai angka itu berasal dari audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak layak dijadikan dasar tunggal penetapan kerugian negara.

"KAP atau lembaga auditor selain BPK itu tidak berwenang menetapkan kerugian keuangan negara ... namun jaksa hari ini memakai dasar penetapan kerugian keuangan negara dari KAP,"

Bambang berpendapat penggunaan hasil audit KAP sebagai dasar tuntutan tidak adil karena audit tersebut dilakukan atas permintaan jaksa.

Sidang berlanjut dan kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan demi tegaknya prinsip keadilan. Keputusan pengadilan selanjutnya juga akan menentukan langkah terhadap pihak yayasan yang ditengarai menikmati dana.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait