Lokal

BPK Temukan Kelebihan Bayar Sewa Kendaraan Dinas Aceh Selatan

Bagikan:
Ilustrasi kendaraan dinas dan dokumen pemeriksaan BPK

TAPAKTUAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dan kelebihan pembayaran pada belanja sewa kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Temuan tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp208.685.422,98.

Temuan utama pemeriksaan

BPK mencatat belanja sewa kendaraan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mencapai Rp722 juta. Dari jumlah itu, Rp658 juta digunakan untuk menyewa tujuh unit kendaraan dari dua perusahaan penyedia, PT TPB dan PT AAV.

Fungsi kendaraan tercatat untuk sejumlah pejabat dan kebutuhan operasional. Penggunaan ini termasuk kepala daerah, wakil kepala daerah, Sekretaris Daerah, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, serta kendaraan operasional yang diklaim untuk kantor perwakilan di Jakarta dan kendaraan untuk istri bupati.

Proses pengadaan dan anggaran bermasalah

BPK menemukan kontrak sewa ditandatangani pada Maret, April, dan Juni 2025, namun anggaran baru dialokasikan melalui pergeseran APBK pada 12 Agustus 2025. Artinya, pengadaan dilakukan sebelum dana tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Selain itu, pengadaan langsung senilai Rp516,5 juta melebihi batas maksimal pengadaan langsung sebesar Rp200 juta. Pemeriksa juga tidak menemukan dokumen penting, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen penawaran, negosiasi harga, dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kelebihan pembayaran dan contoh kasus

BPK merinci beberapa contoh kelebihan pembayaran. Mitsubishi Pajero Sport yang disewa untuk Kepala Dinas Pertanahan tercatat disewa selama 10 bulan, tetapi pemeriksaan menunjukkan pemakaian nyata hanya tiga bulan. Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp87,25 juta.

Sementara itu, Toyota Fortuner yang disewa untuk wakil bupati telah dibayarkan sewanya sebelum STNK diterbitkan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp14,4 juta. BPK juga menyoroti pembayaran sewa Toyota Zenix untuk istri bupati, yang dinilai tidak berhak mendapat fasilitas tersebut dan tidak dapat dibebankan pada belanja sewa kendaraan dinas perorangan.

Soal klaim biaya untuk "Kantor Perwakilan Pemkab Aceh Selatan di Jakarta", BPK tidak menemukan bukti keberadaan kantor tersebut dalam bentuk aset daerah, anggaran sewa gedung, atau dasar pembentukannya dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Rekomendasi dan langkah yang diminta

BPK meminta perbaikan administrasi dan pengembalian kelebihan pembayaran. Rekomendasi formal ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan untuk menindaklanjuti temuan ini.

"Bupati diminta memerintahkan Kepala BPKD memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku."

Dengan temuan total kelebihan pembayaran mencapai Rp208.685.422,98, pemeriksaan ini membuka urgensi perbaikan pengendalian anggaran dan prosedur pengadaan di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait