Ekonomi

OJK Telusuri Sisa Aset Tersangka Prolife; Rp113,97 M Disita

Bagikan:
Gedung OJK pengumuman penelusuran aset tersangka kasus Asuransi Jiwa Prolife

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian terus menelusuri sisa aset milik Henry Surya, tersangka perkara perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Penelusuran dilakukan untuk memulihkan kerugian pemegang polis senilai Rp566,24 miliar. Informasi ini disampaikan pada konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Proses penelusuran aset berjalan lebih dari setahun

Menurut Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hironimus T, pencarian aset berlangsung lebih dari satu tahun. Lamanya proses dipengaruhi sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif.

Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya, kita cari sendiri, kita tanya orang, kita tanya nasabah. Informasi sekecil apapun kita kejar, sehingga dapatlah ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash.

Aset yang sudah disita dan estimasi yang hilang

OJK melaporkan telah menyita 485 barang bukti dengan nilai total mencapai Rp113,97 miliar. Aset yang disita berupa uang tunai dan sejumlah properti yang ditemukan lewat kerja sama aparat penegak hukum.

Meski demikian, penyidik meyakini masih ada aset lain yang belum ditemukan. OJK memperkirakan terdapat aset sebesar sekitar Rp300 miliar yang belum berhasil dilacak.

Dia tidak mengaku yang Rp300 miliar, tapi kami yakin Rp300 miliar itu dia masih simpan. Tetapi kita berhasil mendapatkan Rp113 miliar, nanti kita sidik yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini.

Modus dugaan penyimpangan investasi

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menjelaskan dugaan penyimpangan terjadi pada periode 2018 hingga 2019. Tersangka diduga menguasai dana pokok milik 545 pemegang polis Prolife.

Greta mengatakan tersangka berafiliasi dengan empat penerbit Medium Term Note atau MTN. Ia juga diduga memerintahkan konversi MTN menjadi saham yang dibeli perusahaan asuransi, namun transaksi tersebut tidak terealisasi sesuai harapan.

Namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun. HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar.

Pasal yang dikenakan dan ancaman hukum

Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Wisnu Widarto, menyatakan Henry Surya dijerat dengan ketentuan pidana dalam undang-undang perbankan dan sektor keuangan. Salah satunya adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya. Perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah.

Pasal 54 P2SK mengancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait dugaan pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK, dengan ancaman denda antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Penelusuran aset masih berlangsung sambil proses penyidikan berjalan, dengan tujuan utama memulihkan hak dan ganti rugi bagi pemegang polis yang dirugikan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait