Banggar: Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Harus Matang
JAKARTA — Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah menyiapkan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih secara matang sejak perencanaan. Permintaan itu disampaikan saat pembahasan RAPBN 2027 pada Senin, 29 Juni 2026. Tujuannya untuk mencegah masalah manajemen serupa yang kini terjadi pada Badan Gizi Nasional.
Peringatan Banggar soal tata kelola
Said menekankan program pemberdayaan ekonomi desa perlu didukung sistem kelembagaan dan manajemen operasional yang kuat agar berjalan efektif. Ia menyatakan kesiapan regulasi, mekanisme distribusi, dan akuntabilitas harus dipastikan lebih awal.
"Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti tata kelola Badan Gizi Nasional. Tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang agar tujuan mulia yang hendak dicapai pemerintah tidak mengalami persoalan seperti yang menimpa BGN hari ini."
Catatan Panja: potensi risiko fiskal
Panitia Kerja Transfer ke Daerah (Panja TKD) Banggar menemukan potensi risiko fiskal dalam implementasi program ini. Risiko gagal bayar disebut berpotensi membebani Dana Desa dan menunda pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di tingkat desa.
Oleh karena itu, Panja merekomendasikan penyusunan skema mitigasi risiko yang komprehensif sebelum program diluncurkan secara nasional.
Rekomendasi mitigasi dan persiapan
Banggar mendorong beberapa langkah konkret untuk mengurangi risiko pelaksanaan. Rekomendasi utama yang disampaikan meliputi:
- Penyusunan tata kelola kelembagaan yang jelas, termasuk peran dan tanggung jawab antar-level pemerintahan.
- Skema mitigasi fiskal untuk melindungi Dana Desa bila terjadi gagal bayar atau pembiayaan terganggu.
- Transparansi dan mekanisme pelaporan berkala untuk memantau aliran dana dan capaian program.
- Uji coba terbatas (pilot) sebelum penerapan skala nasional untuk mengevaluasi mekanisme operasional.
Belajar dari pengalaman BGN
Said menekankan pelajaran dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Badan Gizi Nasional harus menjadi acuan. Menurutnya, sinkronisasi regulasi dan kesiapan distribusi harus selesai sebelum kebijakan dilancarkan secara luas.
Dengan perbaikan tata kelola sejak desain program, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih mampu berjalan efektif, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Langkah ke depan
Banggar meminta pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi Panja dan memprioritaskan penyusunan mekanisme mitigasi risiko. Jika persiapan ini dilakukan menyeluruh, potensi manfaat ekonomi dan sosial program bagi desa dapat terwujud tanpa membebani anggaran daerah.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPR Minta Pengusutan Tuntas Kekerasan Ibu terhadap Anak di Pamekasan
DPR minta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan ibu terhadap anak di Pademawu, Pamekasan, termasuk pemeriks...
PDI Perjuangan: Perubahan APBD Sumenep Harus Pro Rakyat
Fraksi PDI Perjuangan minta Perubahan APBD Sumenep 2026 tetap berpihak pada rakyat meski PAD naik dan belanj...
Surabaya Minta Perlindungan untuk Pedagang Pasar Tradisional
DPRD Surabaya dan APPSI minta pemerintah lindungi pedagang pasar tradisional dari tekanan pasar modern, dari...
DPRD Jember Minta Pangkas Anggaran Rp2,8 Miliar untuk Stiker Bantuan
DPRD Jember minta Pemkab memangkas anggaran Rp2,8 miliar untuk stiker bantuan dan mengusulkan satu jenis sti...
Jaranan Hiasi Peringatan Kemerdekaan di Trenggalek
Ribuan warga menyaksikan pagelaran jaranan di halaman DPC PDI Perjuangan Trenggalek, 17 Agustus 2026, sebaga...
ASN Banyuwangi Berbagi daftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS
ASN Banyuwangi Berbagi mendaftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Agustus 2026 untu...