Politik

Banggar: Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Harus Matang

Bagikan:
Ilustrasi rapat pembahasan anggaran di DPR mengenai Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA — Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah menyiapkan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih secara matang sejak perencanaan. Permintaan itu disampaikan saat pembahasan RAPBN 2027 pada Senin, 29 Juni 2026. Tujuannya untuk mencegah masalah manajemen serupa yang kini terjadi pada Badan Gizi Nasional.

Peringatan Banggar soal tata kelola

Said menekankan program pemberdayaan ekonomi desa perlu didukung sistem kelembagaan dan manajemen operasional yang kuat agar berjalan efektif. Ia menyatakan kesiapan regulasi, mekanisme distribusi, dan akuntabilitas harus dipastikan lebih awal.

"Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti tata kelola Badan Gizi Nasional. Tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang agar tujuan mulia yang hendak dicapai pemerintah tidak mengalami persoalan seperti yang menimpa BGN hari ini."

Catatan Panja: potensi risiko fiskal

Panitia Kerja Transfer ke Daerah (Panja TKD) Banggar menemukan potensi risiko fiskal dalam implementasi program ini. Risiko gagal bayar disebut berpotensi membebani Dana Desa dan menunda pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di tingkat desa.

Oleh karena itu, Panja merekomendasikan penyusunan skema mitigasi risiko yang komprehensif sebelum program diluncurkan secara nasional.

Rekomendasi mitigasi dan persiapan

Banggar mendorong beberapa langkah konkret untuk mengurangi risiko pelaksanaan. Rekomendasi utama yang disampaikan meliputi:

  • Penyusunan tata kelola kelembagaan yang jelas, termasuk peran dan tanggung jawab antar-level pemerintahan.
  • Skema mitigasi fiskal untuk melindungi Dana Desa bila terjadi gagal bayar atau pembiayaan terganggu.
  • Transparansi dan mekanisme pelaporan berkala untuk memantau aliran dana dan capaian program.
  • Uji coba terbatas (pilot) sebelum penerapan skala nasional untuk mengevaluasi mekanisme operasional.

Belajar dari pengalaman BGN

Said menekankan pelajaran dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Badan Gizi Nasional harus menjadi acuan. Menurutnya, sinkronisasi regulasi dan kesiapan distribusi harus selesai sebelum kebijakan dilancarkan secara luas.

Dengan perbaikan tata kelola sejak desain program, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih mampu berjalan efektif, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Langkah ke depan

Banggar meminta pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi Panja dan memprioritaskan penyusunan mekanisme mitigasi risiko. Jika persiapan ini dilakukan menyeluruh, potensi manfaat ekonomi dan sosial program bagi desa dapat terwujud tanpa membebani anggaran daerah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait