Menkum: Tarif Naturalisasi Jadi Rp75 juta, Pelepasan WNI Rp5 juta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penyesuaian tarif permohonan kewarganegaraan, mencakup naturalisasi dan pelepasan status WNI, diberlakukan mulai 20 Juli 2026 di Istana Kepresidenan Jakarta untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Rincian kenaikan tarif
Kementerian Hukum menaikkan tarif permohonan naturalisasi dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sementara itu, biaya pelepasan kewarganegaraan yang sebelumnya Rp1 juta naik menjadi Rp5 juta.
Alasan penyesuaian
Menkum menyatakan penyesuaian dilakukan karena Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak berubah selama sepuluh tahun. Kenaikan tarif dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan dan pemeliharaan infrastruktur administratif.
Memang ada penyesuaian tarif. Penyesuaian itu dalam rangka untuk peningkatan layanan, sudah 10 tahun PP tentang PNBP belum pernah berubah
Profil pemohon dan dampak sosial
Menurut Menkum, permohonan naturalisasi umumnya diajukan oleh warga negara asing yang sudah menetap dan memiliki kemampuan ekonomi mapan. Salah satu persyaratan naturalisasi adalah tinggal minimal lima tahun di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Tarif yang lama itu Rp50 juta, sekarang tarif yang baru jadi Rp75 juta, itu tidak ada masalah. Orang yang berkeinginan menjadi warga negara, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih
Jumlah pemohon dan kekhawatiran publik
Menkum menilai kenaikan tidak akan memicu gelombang pelepasan kewarganegaraan karena jumlah pemohon relatif kecil. Ia menyebut jumlah total yang mengajukan di kementeriannya berkisar puluhan hingga ratusan orang dari populasi nasional.
Jumlahnya mungkin 100, 200, 300, dari 300 juta penduduk, jadi apa yang perlu kita risaukan dengan ini? Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang
Transformasi digital dan biaya pemeliharaan
Menkum juga menekankan kebutuhan pembiayaan untuk pemeliharaan sistem digital yang mendukung layanan kewarganegaraan. Ia menyebut transformasi digital sebagai arahan Presiden dan akan mempercepat koordinasi antar kementerian untuk memastikan layanan berjalan lancar.
Kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian lembaga, dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap layanan administrasi kewarganegaraan lebih cepat dan andal, sekaligus menutup kebutuhan pendanaan untuk pemeliharaan sistem digital dan proses layanan yang semakin kompleks.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...