Lokal

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria, Sita 1,88 gram Sabu

Bagikan:
Petugas mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap di Tapanuli Tengah

PANDAN — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap AZH (28), buruh harian lepas, pada Sabtu malam (31/10) di sebuah pondok di Lingkungan VII, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Penangkapan dan barang bukti

Penyelidikan yang dilakukan tim narkoba berujung pada pengamanan AZH sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tersangka, petugas menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,88 gram yang diduga siap edar.

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,88 gram,” ujar AKP Johannes Munthe.

Selain sabu, polisi menemukan barang bukti lain yang diduga terkait transaksi narkotika. Barang bukti disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  • Satu dompet kecil
  • Sendok sabu
  • Kaca pirex (alat hisap)
  • Gunting
  • Uang tunai Rp200.000 (diduga hasil transaksi)

Proses hukum dan pengembangan kasus

AZH dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan. Kasus ini tengah diproses secara hukum sesuai prosedur.

Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. Penyelidikan lanjutan diharapkan mengungkap asal barang dan pemasok.

Implikasi dan respons

Penangkapan ini menegaskan respons aparat terhadap keluhan warga. Langkah cepat tim Resnarkoba menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika di kecamatan setempat terus ditingkatkan.

Kasus akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka untuk menentukan tersangka lainnya serta proses penuntutan oleh pihak berwenang.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait