Polres Sibolga Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Dijual Rp1,2 Juta
SIBOLGA — Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara. Pelaku berinisial R (35) diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor dan menjualnya seharga Rp1,2 juta. Pengumuman penangkapan disampaikan oleh Kapolres Sibolga pada konferensi pers, Sabtu (31/10).
Kronologi pencurian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 4 Oktober sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres menjelaskan pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang pintunya terbuka dan ditinggal penghuni.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Silver. Kendaraan tersebut dibawa keluar melalui bagian samping rumah tanpa seizin pemiliknya,"
Setelah membawa motor, pelaku menghidupkan mesin dan meninggalkan lokasi. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Kerugian korban dan barang hilang
Korban melaporkan kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. Selain sepeda motor, sejumlah barang lain juga hilang dari rumah korban.
- Dua set kipas AC
- Dua tabung gas LPG (3 kg dan 12 kg)
- Kain ulos Batak
- Satu unit kipas gantung
Penyelidikan dan penangkapan
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga tentang keberadaan sepeda motor diduga hasil curian. Petugas lalu melakukan penyelidikan intensif.
Pada Jumat (30/10), polisi berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Supra X 125 warna hitam silver dan satu lembar fotokopi STNK kendaraan.
Status hukum dan imbauan polisi
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,"
Polres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan seluruh akses rumah terkunci saat ditinggalkan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.
Polres Sibolga menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sanipoda Bawa Tari Tapanuli ke Dua Festival Internasional di Turki
Sanipoda dan Ana Syafitri tampil di dua festival budaya di Turki, hasil pembinaan PT Agincourt Resources sej...
Polres Tapteng Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Honda Beat Disita
Polres Tapanuli Tengah menangkap MS (30) di Desa Bukit Patupang dan menemukan Honda Beat korban; kerugian di...
Green Policing: Kapolres Tanam Pohon Produktif di SMA Simpang Ulim
Kapolres Aceh Timur pimpin aksi Green Policing dengan menanam mangga, jeruk, kelengkeng, dan alpukat di SMA...
Polres Aceh Timur Bongkar Kebun Ganja di Kebun Cabai Peureulak
Polres Aceh Timur menangkap AA dan menyita 23 batang ganja yang ditanam di sela kebun cabai di Peureulak pad...
Polres Aceh Timur Dukung Kegiatan BKPRMI di Masjid
Kapolres Aceh Timur menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan BKPRMI seperti FASI, bersih masjid, Safari R...
Nelayan Hilang di Idi Cut, Pencarian Masuk Hari Ke-4
Pencarian nelayan Abdul Mutalib yang hilang di perairan Idi Cut berlanjut hari keempat; operasi melibatkan P...