Lokal

Polres Sibolga Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Dijual Rp1,2 Juta

Bagikan:
Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver sebagai barang bukti kasus curanmor di Sibolga

SIBOLGA — Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara. Pelaku berinisial R (35) diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor dan menjualnya seharga Rp1,2 juta. Pengumuman penangkapan disampaikan oleh Kapolres Sibolga pada konferensi pers, Sabtu (31/10).

Kronologi pencurian

Peristiwa terjadi pada Minggu, 4 Oktober sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres menjelaskan pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang pintunya terbuka dan ditinggal penghuni.

"Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Silver. Kendaraan tersebut dibawa keluar melalui bagian samping rumah tanpa seizin pemiliknya,"

Setelah membawa motor, pelaku menghidupkan mesin dan meninggalkan lokasi. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Kerugian korban dan barang hilang

Korban melaporkan kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. Selain sepeda motor, sejumlah barang lain juga hilang dari rumah korban.

  • Dua set kipas AC
  • Dua tabung gas LPG (3 kg dan 12 kg)
  • Kain ulos Batak
  • Satu unit kipas gantung

Penyelidikan dan penangkapan

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga tentang keberadaan sepeda motor diduga hasil curian. Petugas lalu melakukan penyelidikan intensif.

Pada Jumat (30/10), polisi berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Supra X 125 warna hitam silver dan satu lembar fotokopi STNK kendaraan.

Status hukum dan imbauan polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,"

Polres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan seluruh akses rumah terkunci saat ditinggalkan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.

Polres Sibolga menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait