Lokal

Polres Aceh Timur Bongkar Kebun Ganja di Kebun Cabai Peureulak

Bagikan:
Lokasi kebun ganja yang ditemukan polisi di kebun cabai Peureulak, Aceh Timur

Peureulak, Aceh Timur — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengungkap keberadaan kebun ganja yang ditanam di sela-sela kebun cabai di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Jumat 30 Oktober sore. Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (45), petani, dan menyita 23 batang tanaman ganja yang diperkirakan berusia dua bulan.

Pengungkapan dan penangkapan

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Tim Kasat Narkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan adanya tanaman terlarang di lahan yang dikelola tersangka.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 17.30 di sebuah gubuk di lokasi. Saat diperiksa, tersangka menunjukkan letak kebun ganja yang tumbuh di antara tanaman cabai.

Keterangan polisi

Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menyatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayahnya. Kasat Narkoba AKP Verry Syahputra mengatakan tersangka mengakui menanam ganja tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Petugas lalu melakukan penggerebekan di sebuah gubuk, Jumat (30/10) sekitar pukul 17.30. Saat diperiksa, tersangka menunjukkan lokasi kebun ganja yang ditanam di sekitar areal kebun cabai yang dikelolanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui telah menanam tanaman ganja tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Setelah kita cabut dan musnahkan, sebagian barang bukti kita bawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti dan proses hukum

Petugas mencabut dan memusnahkan sebagian tanaman ganja di lokasi. Sisa barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan AA diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Imbauan dan langkah pencegahan

Kapolres menegaskan komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika, termasuk praktik penanaman yang dapat menjadi sumber peredaran di masyarakat. Ia mengimbau warga tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, ataupun peredaran narkotika.

Kami tidak ingin narkotika tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Aceh Timur. Penindakan ini bukan semata-mata tentang menemukan dan menyita barang bukti, tetapi juga merupakan upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Selain penegakan hukum, aparat mendorong pemanfaatan lahan pertanian untuk kegiatan produktif dan legal.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Aceh Timur untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait