Lokal

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara

Bagikan:
Petugas mengamankan barang bukti ganja dan tersangka di Tapanuli Tengah

PANDAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria diduga pengedar ganja di Kecamatan Barus Utara, Selasa (15/9) malam. Kedua tersangka, DSS (43) dari Desa Sihorbo dan RGR (48) dari Desa Pananggahan, ditangkap setelah polisi menerima informasi transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan dan penangkapan

Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba AKP J Munthe. Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ganja di Barus Utara.

Tim Opsnal Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan DSS di sekitar pondok dekat gereja di Desa Sihorbo. Pengembangan kemudian membawa petugas ke Dusun III, Desa Pananggahan, hingga diamankan RGR sekitar pukul 22.10 WIB.

Barang bukti yang disita

Pada pemeriksaan awal, polisi menemukan satu bungkus ganja dibalut plastik hijau dengan berat bruto 73,55 gram dan satu unit telepon seluler dari lokasi penangkapan DSS. Dari tangan RGR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.

Keterangan tersangka dan asal pasokan

"Dari hasil pemeriksaan awal, DSS mengaku memperoleh ganja tersebut dari RGR," ujar AKP J Munthe.

AKP J Munthe menyampaikan bahwa RGR adalah residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan awal juga mencatat pengakuan RGR bahwa pasokan ganja berasal dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan.

"RGR merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan," jelasnya.

Proses hukum

Keduanya kini dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidikan akan fokus pada jalur distribusi, keterlibatan pihak lain, dan bukti transaksi yang ditemukan. Penanganan perkara akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait