Lokal

Terdakwa Judi Slot Dituntut 3 Tahun di PN Medan

Bagikan:
Gedung Pengadilan Negeri Medan saat sidang perkara judi online

Medan — Dua terdakwa kasus perjudian online jenis slot, Frengki Syaban Panjaitan dan Budi Utomo, dituntut masing-masing tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9). Jaksa menyebut keduanya berperan sebagai operator warnet sekaligus penjual chip judi online yang memfasilitasi permainan dengan menerima deposit dan penarikan.

Tuntutan dan dasar hukum

Jaksa Penuntut Umum Kharya menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun untuk masing-masing terdakwa.

“Menuntut, kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,”

Pertimbangan jaksa

Dalam pertimbangannya, jaksa memasukkan faktor pemberatan dan peringanan. Pemberatan diberikan karena perbuatan dinilai meresahkan masyarakat. Sebaliknya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan berupa belum adanya catatan hukuman sebelumnya dari para terdakwa dan janji tidak mengulangi perbuatan.

“Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,”

Kronologi kasus dan peran terdakwa

Menurut dakwaan, perkara bermula pada 15 Desember 2025 saat polisi menerima informasi adanya aktivitas judi slot online di Warnet J. Kho Net, Jalan Filisium Raya, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas lalu melakukan pengamanan di lokasi dan mengamankan dua pemain judi bersama kedua terdakwa.

Jaksa menyatakan Frengki dan Budi menerima pengisian deposit dan melakukan penarikan untuk memfasilitasi permainan. Keduanya juga memperoleh keuntungan dari penjualan chip kepada pemain di warnet tersebut.

Proses persidangan selanjutnya

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk agenda berikutnya. Sidang akan melanjutkan tahap pemeriksaan pembelaan atau keterangan saksi sesuai ketetapan pengadilan.

Kasus ini menunjukkan fokus penegakan hukum terhadap jaringan perjudian online yang memanfaatkan fasilitas publik seperti warnet. Keputusan akhir akan bergantung pada putusan majelis hakim pada sidang mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait