Terdakwa Judi Slot Dituntut 3 Tahun di PN Medan
Medan — Dua terdakwa kasus perjudian online jenis slot, Frengki Syaban Panjaitan dan Budi Utomo, dituntut masing-masing tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9). Jaksa menyebut keduanya berperan sebagai operator warnet sekaligus penjual chip judi online yang memfasilitasi permainan dengan menerima deposit dan penarikan.
Tuntutan dan dasar hukum
Jaksa Penuntut Umum Kharya menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun untuk masing-masing terdakwa.
“Menuntut, kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,”
Pertimbangan jaksa
Dalam pertimbangannya, jaksa memasukkan faktor pemberatan dan peringanan. Pemberatan diberikan karena perbuatan dinilai meresahkan masyarakat. Sebaliknya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan berupa belum adanya catatan hukuman sebelumnya dari para terdakwa dan janji tidak mengulangi perbuatan.
“Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,”
Kronologi kasus dan peran terdakwa
Menurut dakwaan, perkara bermula pada 15 Desember 2025 saat polisi menerima informasi adanya aktivitas judi slot online di Warnet J. Kho Net, Jalan Filisium Raya, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas lalu melakukan pengamanan di lokasi dan mengamankan dua pemain judi bersama kedua terdakwa.
Jaksa menyatakan Frengki dan Budi menerima pengisian deposit dan melakukan penarikan untuk memfasilitasi permainan. Keduanya juga memperoleh keuntungan dari penjualan chip kepada pemain di warnet tersebut.
Proses persidangan selanjutnya
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk agenda berikutnya. Sidang akan melanjutkan tahap pemeriksaan pembelaan atau keterangan saksi sesuai ketetapan pengadilan.
Kasus ini menunjukkan fokus penegakan hukum terhadap jaringan perjudian online yang memanfaatkan fasilitas publik seperti warnet. Keputusan akhir akan bergantung pada putusan majelis hakim pada sidang mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Medan Jadi Tuan Rumah Asistensi Penataan Komponen Pendukung Pertahanan
Kementerian Pertahanan gelar asistensi penataan sarana, kesehatan, dan pergudangan di Medan untuk siapkan ko...
Yaqub Didakwa Beri Rp1 Miliar ke Mantan Bupati Langkat
Yaqub Abdhal jalani sidang perdana di PN Medan, didakwa memberi sekitar Rp1 miliar ke mantan Bupati Langkat...
Bupati Batubara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumut
Bupati Batubara mendukung Nabilah dan Keysa ke ajang nasional serta mendorong promosi pariwisata, UMKM, dan...
DPRD Tuding Pergeseran APBD Deliserdang Rp507,4 Miliar Bermasalah
DPRD Deliserdang menuding pergeseran APBD 2026 senilai Rp507,4 miliar bermasalah karena dokumen fisik terlam...
Polsek Siantar Marihat Sambang Pelajar: Imbauan Hindari Tawuran & Balap Liar
Polsek Siantar Marihat sambangi pelajar di Jl. Melanthon Siregar (16/9) dan mengimbau untuk tidak tawuran, t...
Polsek Siantar Marihat Sambang Warga untuk Cegah Curanmor
Polsek Siantar Marihat sambang Kel. Nagahuta (16/9) beri imbauan cegah Curanmor, waspadai Curas, dan lapor k...