Lokal

DPRD Tuding Pergeseran APBD Deliserdang Rp507,4 Miliar Bermasalah

Bagikan:
Gedung DPRD Deliserdang dan dokumen anggaran APBD 2026

Deliserdang — Koordinator Badan Anggaran DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, menuding terjadi kejanggalan mekanisme pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp507,4 miliar. Dugaan itu muncul karena pemberitahuan digital tercatat lebih awal, namun dokumen fisik baru diterima DPRD berbulan-bulan kemudian.

Kronologi pemberitahuan dan penerimaan dokumen

Menurut Hamdani, pemberitahuan pergeseran tercatat di aplikasi Srikandi pada beberapa tanggal. Namun dokumen fisik dan buku pergeseran baru diserahkan ke DPRD pada 9-10 September 2026.

  • Pemberitahuan pertama tercatat 24 Februari 2026.
  • Pemberitahuan kedua tercatat 4 Mei 2026.
  • Pemberitahuan ketiga tercatat 12 Juni 2026.

"Fisik berupa surat dan dokumen yang diterima untuk perubahan pertama dan kedua pada tanggal 9 September 2026 sedangkan untuk perubahan ketiga tanggal 10 September 2026,"

Hamdani menegaskan Pemkab Deliserdang sudah memakai anggaran hasil pergeseran sebelum DPRD menerima dokumen resmi. "Sementara pihak Pemkab Deliserdang sudah melakukan pengerjaan ataupun pemakaian anggaran dari bulan Februari sudah pakai yang pergeseran pertama, bulan April pergeseran kedua dan di bulan Juni pergeseran ketiga," kata Hamdani.

Dasar hukum dan indikasi pelanggaran

Hamdani merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ia menyatakan pergeseran anggaran seharusnya diberitahukan lengkap dengan buku dokumen kepada pimpinan DPRD, kecuali dalam kondisi mendesak yang diatur secara jelas.

Hamdani menilai banyak pergeseran yang bukan keadaan darurat, misalnya pengerjaan median jalan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang tetap dikerjakan.

Rekap pergeseran dan rincian kenaikan

Hamdani memaparkan tiga kali perubahan APBD yang menambah total Rp507,4 miliar pada pendapatan dan belanja daerah:

  • Pergeseran I (Perbup No.3/2026): geser internal, TPP ASN dipotong untuk menaikkan insentif kepala daerah.
  • Pergeseran II (Perbup No.16/2026): kenaikan pendapatan sekitar Rp493,8 miliar akibat dana bencana dan transfer pusat.
  • Pergeseran III (Perubahan Ketiga, 4 Juni 2026): sifatnya final, menambah transfer provinsi sehingga total pendapatan menjadi sekitar Rp4,61 triliun.

Rincian belanja tambahan sebesar Rp507,4 miliar antara lain:

  • Jalan, jaringan, irigasi: Rp220,3 miliar
  • Gedung dan bangunan: Rp118,3 miliar
  • Transfer desa: Rp99,3 miliar
  • Operasi barang dan jasa: Rp44,2 miliar
  • Peralatan, mesin, dan tanah: Rp30,9 miliar

Ketegangan DPRD vs Pemkab

Rapat Banggar memanas setelah anggota menemukan dugaan pergeseran dana proyek sekitar Rp9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang dikerjakan tanpa pemberitahuan DPRD. Anggota Banggar, Dr. Misnan Al Jawi, mengusulkan pelaporan Bupati ke KPK karena proyek yang dikerjakan dinilai berpindah lokasi tanpa prosedur.

"Ini jelas-jelas menyalahi aturan. Proyek yang seharusnya di jalan kawasan daerah Sunggal tiba-tiba beralih ke Jalan Sultan Serdang... Pergeseran seperti ini harus dapat persetujuan atau pemberitahuan ke DPRD,"

Dari pihak pemerintah kabupaten, Kepala BKAD Baginda Thomas Harahap menyatakan pergeseran sudah sesuai peraturan dan telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

"Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,"

Implikasi dan langkah selanjutnya

Perbedaan kronologi pencatatan digital dan penyerahan dokumen fisik memicu sengketa prosedural antara DPRD dan Pemkab. Isu ini berpotensi berlanjut ke pemeriksaan administratif atau pelaporan ke lembaga pengawas bila bukti pelanggaran formal terkonfirmasi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait