DPRD Tuding Pergeseran APBD Deliserdang Rp507,4 Miliar Bermasalah
Deliserdang — Koordinator Badan Anggaran DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, menuding terjadi kejanggalan mekanisme pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp507,4 miliar. Dugaan itu muncul karena pemberitahuan digital tercatat lebih awal, namun dokumen fisik baru diterima DPRD berbulan-bulan kemudian.
Kronologi pemberitahuan dan penerimaan dokumen
Menurut Hamdani, pemberitahuan pergeseran tercatat di aplikasi Srikandi pada beberapa tanggal. Namun dokumen fisik dan buku pergeseran baru diserahkan ke DPRD pada 9-10 September 2026.
- Pemberitahuan pertama tercatat 24 Februari 2026.
- Pemberitahuan kedua tercatat 4 Mei 2026.
- Pemberitahuan ketiga tercatat 12 Juni 2026.
"Fisik berupa surat dan dokumen yang diterima untuk perubahan pertama dan kedua pada tanggal 9 September 2026 sedangkan untuk perubahan ketiga tanggal 10 September 2026,"
Hamdani menegaskan Pemkab Deliserdang sudah memakai anggaran hasil pergeseran sebelum DPRD menerima dokumen resmi. "Sementara pihak Pemkab Deliserdang sudah melakukan pengerjaan ataupun pemakaian anggaran dari bulan Februari sudah pakai yang pergeseran pertama, bulan April pergeseran kedua dan di bulan Juni pergeseran ketiga," kata Hamdani.
Dasar hukum dan indikasi pelanggaran
Hamdani merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ia menyatakan pergeseran anggaran seharusnya diberitahukan lengkap dengan buku dokumen kepada pimpinan DPRD, kecuali dalam kondisi mendesak yang diatur secara jelas.
Hamdani menilai banyak pergeseran yang bukan keadaan darurat, misalnya pengerjaan median jalan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang tetap dikerjakan.
Rekap pergeseran dan rincian kenaikan
Hamdani memaparkan tiga kali perubahan APBD yang menambah total Rp507,4 miliar pada pendapatan dan belanja daerah:
- Pergeseran I (Perbup No.3/2026): geser internal, TPP ASN dipotong untuk menaikkan insentif kepala daerah.
- Pergeseran II (Perbup No.16/2026): kenaikan pendapatan sekitar Rp493,8 miliar akibat dana bencana dan transfer pusat.
- Pergeseran III (Perubahan Ketiga, 4 Juni 2026): sifatnya final, menambah transfer provinsi sehingga total pendapatan menjadi sekitar Rp4,61 triliun.
Rincian belanja tambahan sebesar Rp507,4 miliar antara lain:
- Jalan, jaringan, irigasi: Rp220,3 miliar
- Gedung dan bangunan: Rp118,3 miliar
- Transfer desa: Rp99,3 miliar
- Operasi barang dan jasa: Rp44,2 miliar
- Peralatan, mesin, dan tanah: Rp30,9 miliar
Ketegangan DPRD vs Pemkab
Rapat Banggar memanas setelah anggota menemukan dugaan pergeseran dana proyek sekitar Rp9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang dikerjakan tanpa pemberitahuan DPRD. Anggota Banggar, Dr. Misnan Al Jawi, mengusulkan pelaporan Bupati ke KPK karena proyek yang dikerjakan dinilai berpindah lokasi tanpa prosedur.
"Ini jelas-jelas menyalahi aturan. Proyek yang seharusnya di jalan kawasan daerah Sunggal tiba-tiba beralih ke Jalan Sultan Serdang... Pergeseran seperti ini harus dapat persetujuan atau pemberitahuan ke DPRD,"
Dari pihak pemerintah kabupaten, Kepala BKAD Baginda Thomas Harahap menyatakan pergeseran sudah sesuai peraturan dan telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
"Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Perbedaan kronologi pencatatan digital dan penyerahan dokumen fisik memicu sengketa prosedural antara DPRD dan Pemkab. Isu ini berpotensi berlanjut ke pemeriksaan administratif atau pelaporan ke lembaga pengawas bila bukti pelanggaran formal terkonfirmasi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan 750 kg Jagung ke Bulog
Polsek Siantar Selatan mendampingi penjualan 750 kg jagung petani binaan ke Bulog Pematangsiantar, Rabu (16/...
Nelayan Hilang di Aceh Selatan, Tim Temukan Bagian Boat di Laut
Seorang nelayan Meukek hilang sejak 16 September; tim menemukan fiber yang diduga bagian boat korban dan ter...
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pemukulan di Perum Modern Luxury
Polsek Siantar Martoba mengamankan HF terkait dugaan pemukulan dan pengancaman di Perum Modern Luxury, Siant...
Pemkab Simalungun Gelar Pelayanan Publik saat Maulid 2026
Pemkab Simalungun menggelar layanan publik gratis saat peringatan Maulid 2026 di Tapian Dolok, meliputi cek...
Razia Lapas Tanjung Gusta: 220 Tes Urine Negatif dan Puluhan Barang Disita
Razia gabungan di Lapas Tanjung Gusta: 220 orang dites urine negatif, 20 kamar diperiksa dan puluhan barang...
Kakek 56 Tahun Ditangkap di Medan, Barang Bukti 800 Gram Ganja
Pria 56 tahun ditangkap di Jalan Bunga Cempaka, Medan, dengan barang bukti 800 gram ganja dan sabu; kasus di...