Lokal

Kakek 56 Tahun Ditangkap di Medan, Barang Bukti 800 Gram Ganja

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkoba di Medan dengan barang bukti ganja 800 gram

Medan – Seorang pria berusia 56 tahun ditangkap polisi pada Kamis (17/9) di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang. Pelaku ditahan karena diduga menjual narkoba setelah tertangkap saat transaksi. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran barang haram di lokasi.

Penangkapan dan kronologi singkat

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pelaku berinisial M yang tinggal di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia. Penangkapan terjadi ketika M sedang melakukan transaksi jual beli narkotika. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut kini menjadi dasar penyidikan di unit narkoba.

  • Ganja seberat 800 gram
  • Satu paket sabu

Pernyataan polisi

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menjelaskan latar belakang penangkapan dan pengakuan pelaku kepada penyidik. Informasi dari kepolisian menunjukkan pelaku telah menjual narkoba dalam beberapa bulan terakhir.

"Usai diamankan kepada penyidik kakek itu mengaku sudah enam bulan terakhir menjual narkoba. Pelaku dapat ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkoba," kata AKBP Rafli Nugraha.

Pengembangan penyidikan

Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut. Kepolisian menyebut identitas pemasok dengan inisial MP sudah diketahui dan akan dijadikan target penyidikan selanjutnya.

AKBP Rafli menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pengedar maupun bandar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dampak dan proses hukum

Pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lanjutan dan penahanan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat menekan peredaran narkoba di wilayah Medan, khususnya di kawasan yang rawan transaksi.

Penyidik akan mendalami aliran barang dan jaringan pemasok untuk menentukan langkah penindakan berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait