Kakek 56 Tahun Ditangkap di Medan, Barang Bukti 800 Gram Ganja
Medan – Seorang pria berusia 56 tahun ditangkap polisi pada Kamis (17/9) di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang. Pelaku ditahan karena diduga menjual narkoba setelah tertangkap saat transaksi. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran barang haram di lokasi.
Penangkapan dan kronologi singkat
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pelaku berinisial M yang tinggal di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia. Penangkapan terjadi ketika M sedang melakukan transaksi jual beli narkotika. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut kini menjadi dasar penyidikan di unit narkoba.
- Ganja seberat 800 gram
- Satu paket sabu
Pernyataan polisi
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menjelaskan latar belakang penangkapan dan pengakuan pelaku kepada penyidik. Informasi dari kepolisian menunjukkan pelaku telah menjual narkoba dalam beberapa bulan terakhir.
"Usai diamankan kepada penyidik kakek itu mengaku sudah enam bulan terakhir menjual narkoba. Pelaku dapat ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkoba," kata AKBP Rafli Nugraha.
Pengembangan penyidikan
Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut. Kepolisian menyebut identitas pemasok dengan inisial MP sudah diketahui dan akan dijadikan target penyidikan selanjutnya.
AKBP Rafli menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pengedar maupun bandar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dampak dan proses hukum
Pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lanjutan dan penahanan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat menekan peredaran narkoba di wilayah Medan, khususnya di kawasan yang rawan transaksi.
Penyidik akan mendalami aliran barang dan jaringan pemasok untuk menentukan langkah penindakan berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
13 Rumah Ludes di Bambel, 59 Warga Terpaksa Mengungsi
Kebakaran di Desa Bambel, Aceh Tenggara, meludeskan 13 rumah; 59 warga mengungsi ke posko darurat setelah ke...
Haornas 2026: Samosir Apresiasi 84 Atlet dan 20 Pelatih
Peringatan Haornas ke-43 di Samosir, 17 September 2026, menyorot penghargaan kepada 84 atlet dan 20 pelatih...
8 Atlet Muaythai Samosir Raih Penghargaan Haornas ke-43
Delapan atlet Muaythai Samosir mendapat penghargaan dari Wakil Bupati saat Haornas ke-43, diharapkan jadi pe...
Rutan Jantho Gelar Razia dan Tes Urine, Sita Barang Terlarang
Rutan Kelas IIB Jantho menggelar razia gabungan dan tes urine pada 17 September, menyita sejumlah barang ter...
Polda Aceh Raih Peringkat III Penilaian Laporan Keuangan UAPPA-W 2025
Polda Aceh meraih peringkat III Penilaian Laporan Keuangan UAPPA-W 2025 kategori Satker Besar, penghargaan d...
M4CR Genjot Rehabilitasi Mangrove dan Ekonomi Pesisir di Deli Serdang
M4CR mempercepat rehabilitasi mangrove di Deli Serdang sambil meningkatkan ekonomi pesisir melalui hibah dan...