OJK Denda ROTI dan BNBR Total Rp1,35 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp1,35 miliar kepada dua emiten besar, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR). Keputusan itu diumumkan di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026, menyusul temuan pelanggaran ketentuan pasar modal.
ROTI: Penunjukan KAP sebelum RUPS
ROTI dikenai denda sebesar Rp150 juta atas penunjukan Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dinilai tidak sesuai mekanisme. OJK menilai penunjukan KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 dilakukan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
"KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan. Di mana penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS (melanggar POJK No. 9/2023),"
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. OJK menegaskan aturan penunjukan KAP harus melalui keputusan RUPS sesuai POJK yang berlaku.
BNBR: Transaksi material tanpa persetujuan
BNBR dikenai denda jauh lebih besar, yakni Rp1,2 miliar, terkait pelanggaran aturan transaksi material. Perusahaan terkendali BNBR tercatat menerima pinjaman sebesar Rp4,81 triliun, atau setara 115,87 persen dari ekuitas BNBR.
OJK menemukan beberapa persoalan pada transaksi itu. Pertama, pemberi pinjaman berbeda dari pihak yang disetujui pemegang saham dalam RUPS. Kedua, perusahaan tidak menggunakan penilai independen untuk menilai transaksi tersebut. Ketiga, BNBR tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik maupun kepada OJK dan gagal mendapatkan persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya.
OJK menilai rangkaian tindakan BNBR tersebut melanggar Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Rekap sanksi OJK hingga 31 Agustus 2026
Selain kedua kasus di atas, OJK mencatat pengenaan berbagai sanksi kepada pelaku pasar hingga 31 Agustus 2026. Secara keseluruhan terdapat 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis.
- 93 sanksi berkaitan pelanggaran peraturan pasar modal.
- Total denda administratif mencapai Rp73,99 miliar.
- 8 peringatan tertulis dan 5 perintah tertulis.
- 10 larangan dan 6 pembekuan izin terhadap pelaku pasar.
OJK menyatakan penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk menjamin kepatuhan aturan pasar modal dan keterbukaan informasi oleh emiten.
Implikasi dan langkah ke depan
Sanksi yang dijatuhkan memberikan sinyal tegas dari regulator agar emiten mengikuti prosedur tata kelola dan keterbukaan informasi. Emiten diharapkan menyesuaikan praktik internal, termasuk mekanisme penunjukan KAP dan tata cara transaksi material yang melibatkan pihak ketiga.
Untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan dan ketentuan OJK, pembaca dapat mengunjungi situs resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
The Fed Naikkan Suku Bunga, IHSG Berisiko Melemah
The Fed menaikkan suku bunga 25 bps; IHSG berisiko melemah dengan tekanan jual asing dan level support 6.350...
Indonesia Percepat Negosiasi I-UK CEPA Menjelang Hapus DCTS 2027
Kemendag mempercepat penjajakan I-UK CEPA setelah kunjungan ke London, menyusul penghapusan DCTS Inggris mul...
Jejak SCS: Bentuk Jalur Kereta Pesisir Utara Jawa
KAI mengajak publik menelusuri jejak SCS yang membentuk jalur kereta pesisir utara Jawa, menjelang HUT ke-81...
KAI Gunakan 68.501 Bantalan Sintetis untuk Perawatan Rel Ramah Lingkungan
KAI menyerap 68.501 bantalan sintetis (2022–2026) dan kombinasikan material serta peralatan baterai untuk pe...
SP PLN dan YBM PLN Bangun 25 Hunian Bencana di Flores
SP PLN dan YBM PLN membangun 25 hunian bencana di lima dusun Flores, juga menyalurkan pangan dan air bersih,...
KAI Services Perkuat Posisi sebagai Penyedia Layanan Terintegrasi
KAI Services memperkuat peran sebagai penyedia layanan terintegrasi KA, mengelola cleaning, security, parkir...