Ekonomi

OJK Denda ROTI dan BNBR Total Rp1,35 Miliar

Bagikan:
Ilustrasi gedung OJK dan logo perusahaan ROTI serta BNBR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp1,35 miliar kepada dua emiten besar, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR). Keputusan itu diumumkan di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026, menyusul temuan pelanggaran ketentuan pasar modal.

ROTI: Penunjukan KAP sebelum RUPS

ROTI dikenai denda sebesar Rp150 juta atas penunjukan Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dinilai tidak sesuai mekanisme. OJK menilai penunjukan KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 dilakukan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

"KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan. Di mana penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS (melanggar POJK No. 9/2023),"

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. OJK menegaskan aturan penunjukan KAP harus melalui keputusan RUPS sesuai POJK yang berlaku.

BNBR: Transaksi material tanpa persetujuan

BNBR dikenai denda jauh lebih besar, yakni Rp1,2 miliar, terkait pelanggaran aturan transaksi material. Perusahaan terkendali BNBR tercatat menerima pinjaman sebesar Rp4,81 triliun, atau setara 115,87 persen dari ekuitas BNBR.

OJK menemukan beberapa persoalan pada transaksi itu. Pertama, pemberi pinjaman berbeda dari pihak yang disetujui pemegang saham dalam RUPS. Kedua, perusahaan tidak menggunakan penilai independen untuk menilai transaksi tersebut. Ketiga, BNBR tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik maupun kepada OJK dan gagal mendapatkan persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya.

OJK menilai rangkaian tindakan BNBR tersebut melanggar Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Rekap sanksi OJK hingga 31 Agustus 2026

Selain kedua kasus di atas, OJK mencatat pengenaan berbagai sanksi kepada pelaku pasar hingga 31 Agustus 2026. Secara keseluruhan terdapat 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis.

  • 93 sanksi berkaitan pelanggaran peraturan pasar modal.
  • Total denda administratif mencapai Rp73,99 miliar.
  • 8 peringatan tertulis dan 5 perintah tertulis.
  • 10 larangan dan 6 pembekuan izin terhadap pelaku pasar.

OJK menyatakan penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk menjamin kepatuhan aturan pasar modal dan keterbukaan informasi oleh emiten.

Implikasi dan langkah ke depan

Sanksi yang dijatuhkan memberikan sinyal tegas dari regulator agar emiten mengikuti prosedur tata kelola dan keterbukaan informasi. Emiten diharapkan menyesuaikan praktik internal, termasuk mekanisme penunjukan KAP dan tata cara transaksi material yang melibatkan pihak ketiga.

Untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan dan ketentuan OJK, pembaca dapat mengunjungi situs resmi Otoritas Jasa Keuangan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait