Yaqub Didakwa Beri Rp1 Miliar ke Mantan Bupati Langkat
MEDAN — Yaqub Abdhal Mu’arif, mantan Tim Sukses Syah Afandin alias Ondim saat Pilkada Langkat 2024, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (17/9). Jaksa Penuntut Umum menuduh Yaqub memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada mantan bupati tersebut terkait sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dakwaan dan kronologi singkat
Dalam surat dakwaan, JPU KPK Toni Indra dan Hardiman Wijaya Putra menyatakan pemberian uang terjadi pada rentang Maret 2025 hingga Juli 2026. Uang itu disebut berkaitan dengan commitment fee atas paket pekerjaan yang diplot untuk dikerjakan oleh Yaqub.
Rincian paket pekerjaan
JPU menyebutkan Yaqub memperoleh paket pekerjaan di beberapa dinas. Rinciannya meliputi:
- 80 paket di Dinas Pendidikan dengan nilai pagu sekitar Rp9,53 miliar;
- 5 paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Detail pemberian uang
Menurut dakwaan, permintaan awal fee adalah 10 persen dari nilai proyek. Kemudian disepakati uang muka sekitar Rp900 juta. Pemberian uang dilakukan bertahap dengan rincian sebagai berikut:
| Waktu | Jumlah |
|---|---|
| 2025 | Rp150 juta dan Rp500 juta |
| Maret 2026 | Rp100 juta |
| April 2026 | Rp150 juta |
| Juli 2026 | Rp100 juta |
Pasal yang dikenakan
Yaqub didakwa dengan tiga alternatif pasal. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif kedua dan ketiga menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.
Proses persidangan
Setelah pemeriksaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kelanjutan perkara pada pekan mendatang. Sidang lanjutan akan menentukan langkah berikutnya dalam pemeriksaan materi dan pembuktian.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana dugaan pengaturan proyek daerah terkait proses politik lokal dapat berujung pada penanganan pidana. Perkembangan selanjutnya akan dipantau untuk melihat apakah bukti yang disajikan JPU cukup menguatkan dakwaan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Terdakwa Judi Slot Dituntut 3 Tahun di PN Medan
Dua operator warnet di Medan dituntut 3 tahun penjara atas kasus judi slot online; jaksa sebut mereka fasili...
Bupati Batubara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumut
Bupati Batubara mendukung Nabilah dan Keysa ke ajang nasional serta mendorong promosi pariwisata, UMKM, dan...
DPRD Tuding Pergeseran APBD Deliserdang Rp507,4 Miliar Bermasalah
DPRD Deliserdang menuding pergeseran APBD 2026 senilai Rp507,4 miliar bermasalah karena dokumen fisik terlam...
Polsek Siantar Marihat Sambang Pelajar: Imbauan Hindari Tawuran & Balap Liar
Polsek Siantar Marihat sambangi pelajar di Jl. Melanthon Siregar (16/9) dan mengimbau untuk tidak tawuran, t...
Polsek Siantar Marihat Sambang Warga untuk Cegah Curanmor
Polsek Siantar Marihat sambang Kel. Nagahuta (16/9) beri imbauan cegah Curanmor, waspadai Curas, dan lapor k...
Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan 750 kg Jagung ke Bulog
Polsek Siantar Selatan mendampingi penjualan 750 kg jagung petani binaan ke Bulog Pematangsiantar, Rabu (16/...