Lokal

Yaqub Didakwa Beri Rp1 Miliar ke Mantan Bupati Langkat

Bagikan:
Sidang perdana Yaqub Abdhal di PN Medan terkait dugaan suap proyek Langkat

MEDAN — Yaqub Abdhal Mu’arif, mantan Tim Sukses Syah Afandin alias Ondim saat Pilkada Langkat 2024, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (17/9). Jaksa Penuntut Umum menuduh Yaqub memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada mantan bupati tersebut terkait sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dakwaan dan kronologi singkat

Dalam surat dakwaan, JPU KPK Toni Indra dan Hardiman Wijaya Putra menyatakan pemberian uang terjadi pada rentang Maret 2025 hingga Juli 2026. Uang itu disebut berkaitan dengan commitment fee atas paket pekerjaan yang diplot untuk dikerjakan oleh Yaqub.

Rincian paket pekerjaan

JPU menyebutkan Yaqub memperoleh paket pekerjaan di beberapa dinas. Rinciannya meliputi:

  • 80 paket di Dinas Pendidikan dengan nilai pagu sekitar Rp9,53 miliar;
  • 5 paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Detail pemberian uang

Menurut dakwaan, permintaan awal fee adalah 10 persen dari nilai proyek. Kemudian disepakati uang muka sekitar Rp900 juta. Pemberian uang dilakukan bertahap dengan rincian sebagai berikut:

Waktu Jumlah
2025 Rp150 juta dan Rp500 juta
Maret 2026 Rp100 juta
April 2026 Rp150 juta
Juli 2026 Rp100 juta

Pasal yang dikenakan

Yaqub didakwa dengan tiga alternatif pasal. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif kedua dan ketiga menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

Proses persidangan

Setelah pemeriksaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kelanjutan perkara pada pekan mendatang. Sidang lanjutan akan menentukan langkah berikutnya dalam pemeriksaan materi dan pembuktian.

Perkara ini memperlihatkan bagaimana dugaan pengaturan proyek daerah terkait proses politik lokal dapat berujung pada penanganan pidana. Perkembangan selanjutnya akan dipantau untuk melihat apakah bukti yang disajikan JPU cukup menguatkan dakwaan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait